Editors Picks

Minggu, 26 Juni 2016

Menyoal Anomali Impor Ikan



Terjadinya pembongkaran ikan impor asal China di Pelabuhan Tanjung Priok pertengahan Juni 2016 menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa sumber daya ikan di perairan kita saat ini melimpah ruah. Ini berlangsung pasca KKP memoratorium kapal ikan eks asing dan transhipment di tengah laut, melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik.

Ironisnya, ikan impor itu jenisnya tuna sirip kuning (Thunnus albacores) dan tuna mata besar (Thunnus obesus) yang kerap ditangkap nelayan di Indonesia. Mesti dicek, jangan sampai ikan impor asal China ini hasil illegal fishing di Indonesia yang diangkut dari proses transhipment? Muncul pertanyaan, mengapa keran impor dibuka? Beragam argumentasinya. Mulai dari minimnya rantai pasok dingin dan kapal pengangkut ikan dari sentra penangkapan ikan, hingga minimnya pasokan bahan baku industri perikanan. Apa masalahnya demikian?

Kebijakan KKP
Soal kekurangan bahan baku berlangsung semenjak 2001 yang hanya dipasok secara nasional 67%. Sisanya impor. Kebijakan KKP memoratorium kapal ikan eks asing dan transhipment di tengah laut, melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik dan lainnya, tak lain bertujuan menjaga kedaulatan nasional atas sumber daya ikan. Menjamin keberlanjutannya sehingga berujung mensejahterakan rakyat (terutama nelayan).

Imbasnya perikanan melimpah dan mengurangi ketergantungan impor. Dampaknya; pertama, merosotnya kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia dan ekspor ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus ekspor ilegal saja dalam publikasi riset Pramod et all (2011) mencatat ekspor Indonesia ke AS rata-rata setiap tahunnya mencapai 20%-30% dibandingkan yang resmi. Jenis ikannya, tuna (20%-35%), kepiting (20%-45%) dan ikan kakap (35%-50%). Dapat dibayangkan berapa kerugian negara dari kejahatan perikanan semacam ini. Baru pada 2014, KKP mulai bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perikanan ini lewat penenggelaman kapal pencuri ikan.

Kedua, meningkatkan kelimpahan ikan pasca moratorium eks kapal asing yang ditandai dengan membaiknya daerah penangkapan ikan. Faktanya, ikan kian mendekati garis pantai dan memasuki perairan beberapa teluk, misalnya ikan tuna kian mudah ditangkap nelayan di Teluk Ambon dan Teluk Tomini. Bahkan hiu paus jenis ikan yang sensitif terhadap kondisi ekosistem ekstrem--pun beruaya (migrasi) di Teluk Jakarta dan Teluk Ambon. Artinya, secara teori biologi laut makanan ikan terutama plankton melimpah dan siklus metabolisme alam di perairan mengalami pemulihan.

Amat berbeda dengan satu dekade sebelumnya, menemukan fenomena semacam ini. Mengapa? Karena, perilaku ikan berupaya ke perairan pesisir, memasuki teluk maupun selat untuk mencari makan dan bermigrasi dihadang kapal-kapal ikan ilegal dan eks asing yang menangkapinya, termasuk yang berukuran kecil.

Ketiga, porsi investasi domestik dalam bidang perikanan (PMDM) dalam dua tahun terakhir berangsur-angsur meningkatsignifikan. Jika pada 2014 investasi PMA 94,21% turun menjadi 86,74%, sementara PMDN meningkat dari 6,79% pada 2014 menjadi 14,28% pada 2015 (BKPM/PK2PM, 2015). Artinya, investasi domestik dalam bidang perikanan berkembang pesat.

Keempat, laporan Bank Indonesia 2015 mencatat bahwa pasokan bahan baku perikanan cenderung meningkat semenjak berlakunya kebijakan KKP awal 2015. Kala triwulan IV 2014, nilainya mencapai 81,84%. Lalu, memasuki triwulan I 2015 anjlok jadi 61,75 %. Namun, memasuki triwulan II, III dan IV melonjak signifikan masing-masing 76,93%, 74,44%, dan 74,50% (BI, 2015). Berarti pasokan bahan baku industri perikanan sejatinya mencukupi. KKP mencatat juga bahwa produksi perikanan pada 2015 terus meningkat dari triwulan I (4,3 juta ton), triwulan II (9,20 juta ton) dan triwulan III menjadi 15,35 juta ton) (KKP, 2015).

Kelima, neraca perdagangan sektor perikanan mengalami surplus US$3,01 miliar tahun 2015. Sementara triwulan I 2016 sudah surplus US$621.256.218. Artinya, kebijakan-kebijakan radikal KKP berdampak positif bagi neraca perdagangan sektor perikanan sehingga mendongkrak kontribusi PDB-nya terhadap PDB Nasional. Tercatat, triwulan III-2014 6,8% naik menjadi 8,37% pada triwulan III-2015 dan akhir 2015 mencapai 8,9% sehingga melampaui rata-rata PDB nasional 2014-2015 (KKP, 2015).

Keenam, kebijakan KKP menurunkan ekspor ikan negara-negara ASEAN yang kerap kali mencuri ikan di perairan Indonesia. Periode Januari-September 2015 ekspor tuna Thailand ke USA merosot 17,36% dan dari Pilipina 32,59% dibandingkan periode yang sama 2014. Sebaliknya, ekspor Indonesia justru meningkat drastis yaitu periode Januari-Agustus 2015 melonjak 7,73% dibandingkan periode sama 2014 (US-Comtrade, 2015).

Ketujuh, meningkatnya persentasi stok sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP), antara lain Selat Malaka dan Laut Andaman (pelagis besar 19,61 % dan udang 25,16 %), Samudera Hindia Sumatra, dan Selat Sunda (udang 69%), Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan (pelagis besar 72,06% dan udang 11,44%). Lalu Samudra Hindia selatan Jawa hingga selatan NTT, Laut sawu dan Laut Timor bagian barat (pelagis besar 9,28% dan udang 100%). Serta Teluk Aru, laut Arafura, dan Laut Timor bagian utara (pelagis kecil 16,54%, dan udang 34,60%).

Merujuk fakta empiris di atas, membuktikan kebijakan KKP selama ini berimbas signifikan dalam mengelola dan memulihkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, hingga berkontribusi bagi perekonomian nasional. Menjadi anomali di tengah membaiknya pengelolaan sumber daya ikan, tiba-tiba pemerintah membuka keran impor ikan. Apakah data-data empiris ini benar adanya atau hanya tertulis di atas kertas?

Langkah pemerintah
Langkah pemerintah lewat KKP dan Kementerien Perdagangan (Kemendag) yang mesti dilakukan terkait kebijakan impor ikan, pertama, memastikan betul akar masalah struktural dan kulturalnya yang membuat kran impor dibuka saat ini. Apakah problemnya memang rantai pasok dingin (logistik), minimnya kapal pengangkut ikan atau pasokan bahan baku industri memang kurang? Ataukah, problem data supply and demand ikan yang karut marut hingga akurasinya rendah.

Kedua, KKP dan instansi terkait mesti melacak, apakah ada problem ekonomi politik yang beraroma mendelegitimasi kebijakan KKP hingga memaksanya mengimpor ikan? Umpamanya, melacak market inteligent kita terkait data ekspor-impor ikan. Sebab, jangan sampai keterpaksaan mengimpor ikan akibat terlalu mengenjot ekspor yang secara konstitusional melanggar perintah UU Perikanan No 45/2009. Sebab, UU ini memerintahkan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan konsumsi nasional dahulu baru ekspor (Pasal 25B ayat 2).

Ketiga, dalam kasus ini, pemerintah (KKP dan Kemendag) memastikan jenis ikan, asal negara, jumlah dan nilainya, serta batasan waktu membuka kran impor hingga menutupnya kembali. Apakah kebijakan impor bersifat inkremental atau selamanya? Jika KKP tidak melakukan langkah-langkah ini secara objektif dan jujur, bakal menimbulkan polemik dan kegaduhan baru di ruang publik yang mendelegitimasi kebijakan-kebijakannya yang sudah berada pada rel yang tepat.

oleh Muhamad Karim
disadur dari Media Indonesia, Sabtu, 18 Juni 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar