Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Optimasi UU Tax Amnesty



DALAM APBN-P 2016, pemerintah mematok target pendapatan Rp1.786,2 triliun dengan porsi penerimaan pajak sebesar Rp1.347,78 triliun. Rinciannya porsi dari PPh sebesar Rp855,84 triliun, PPN Rp474,23 triliun, dan PBB Rp17,71 triliun. Sementara itu, target belanja negara mencapai Rp2.082,95 triliun. Meski pemerintah sudah memasukkan target perolehan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016, patokan fiskal tampaknya belum terlalu realistis dengan kondisi ekonomi saat ini. Potensi shortfall tampaknya masih cukup besar.

Selain target pengampunan pajak masih dipatok di level yang cukup tinggi, ada efek Brexit yang bisa saja mengancam pemulihan ekonomi global. Jika berkepanjangan, ekonomi dunia bisa meriang, khususnya negara mitra dagang Indonesia. Efeknya, target penerimaan pajak bisa tambah loyo. Celakanya, pemerintah juga sulit menggantungkan penerimaan dari ekspor komoditas. Dus, jika penerimaan pajak terganggu, imbasnya belanja pemerintah pun harus dipangkas kalau tak mau defisit anggaran melebar.

Sementara itu, dalam APBN-P 2016, pemerintah telah mematok target defisit anggaran sebesar 2,35% terhadap pertumbuhan domestik bruto. Namun, tampaknya bagi pemerintah, apa yang telah disepakti dengan DPR ialah angka-angka yang sudah sangat realistis. Selain mendorong kebijakan tax amnesty, supaya penerimaan pajak tercapai, pemerintah pun berjanji akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.

Pemerintah juga akan membenahi sistem administrasi dan teknologi informasi perpajakan. Selain itu, perubahan asumsi rata-rata harga minyak dalam negeri atau Indonesia crude price (ICP) yang kini jadi US$40 per barel dan peningkatan target lifting minyak diyakini bisa membuat penerimaan negara dari sektor itu mencapai Rp57 triliun.

Namun, apakah faktanya selama ini mengena? Data bicara, selama lima bulan pertama di tahun ini, rata-rata harga ICP masih berkutat di level US$34,5 per barel. Sementara itu, realisasi lifting minyak pada Mei 2016 sekitar 807 barel, atau di bawah target APBN-P sebesar 820 barel per hari sehingga wajar saja jika ada pertanyaan yang menyisa, sanggupkah pemerintah mampu memanfaatkan momen pengampunan pajak untuk amankan anggaran sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak?

Payung hukum
Yang jelas, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang (UU), pemerintah mempunyai instrumen fiskal tambahan untuk memenuhi target penerimaan negara yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, pemerintah pun diharapkan bisa sedikit bernapas untuk tidak memangkas belanja-belanja prioritas, terutama yang terkait dengan belanja infrastruktur.

Pengesahan RUU tersebut memiliki arti bahwa pemerintah kini mempunyai payung hukum yang kukuh untuk memberi pengampunan kepada orang atau badan yang selama ini tidak membayar pajak sesuai dengan harta yang dimilikinya. Tentunya pengampunan tidak bisa dibilang percuma karena ada konsekuensi berupa tarif tebusan. Nah, dengan demikian, negara punya kans besar untuk mengantongi tambahan pendapatan dari tarif tebusan yang akan dibayarkan.

Jika tak ada aral melintang, kebijakan penghapusan pajak alias tax amnesty mulai diberlakukan pada Juli 2016. Tentu pengesahan RUU tersebut menjadi kabar baik tersendiri bagi pemerintah. Dalam APBN-P 2016, penerimaan negara dipatok sebesar Rp1.786,2 triliun. Sumbangan terbesar diharapkan dari penerimaan pajak yaitu Rp1.347,78 triliun. Dari target tersebut, pemerintah menggadang-gadang tambahan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun.

Mau tak mau, pemerintah harus kerja keras mengejar dana dari pengampunan pajak supaya tak terjadi lagi shortfall atau kekurangan pendapatan sebagaimana 2015. Dari perkembangan data yang ada, hingga akhir Mei 2016, realisasi pendapatan negara masih sekitar Rp496,6 triliun. Angka tersebut baru mencapai 27,80% dari target pendapatan yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Sementara itu, sumbangan dari penerimaan pajak baru mencapai Rp364,1 triliun, atau 27,01% dari target. Pemerintah boleh sedikit lega karena toh potensi penerimaan pajak cukup terbuka lebar. Alasannya cukup masuk akal, masa berlaku kebijakan pengampunan pajak telah ditetapkan untuk diperpanjang menjadi sembilan bulan (Juli 2016-Maret 2017), dari rancangan awal hanya enam bulan.

Bahkan kabarnya pemerintah agak sedikit sesumbar bahwa penerimaan negara bisa saja melebihi Rp165 triliun. Kelebihan tersebut digadang-gadang akan berasal dari tiga bulan terakhir periode pengampunan pajak, atau Januari-Maret 2017. Bagaimanapun, pemerintah tentu punya dasar perhitungan. Target tersebut berdasarkan pada adanya potensi wajib pajak (WP) yang melakukan deklarasi di luar negeri senilai Rp3.500 triliun-Rp4.000 triliun.

Dengan asumsi rata-rata tarif uang tebusan sebesar 4% saja, ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp160 triliun, ditambah potensi deklarasi dan repatriasi aset di luar negeri sebesar Rp1.000 triliun. Jika dikalikan dengan asumsi rata-rata tarif 2%, potensi penerimaan pajak akan bertambah sebesar Rp20 triliun. Menurut pemerintah, potensi penerimaan pajak tersebut didasarkan pada data intelijen terkait dengan WP yang selama ini menyimpan aset di luar negeri. Salah satunya, data wajib pajak di negara surga pajak alias tax haven yang jumlahnya mencapai 6.519 warga negara Indonesia (WNI).

Peluang manipulasi
Secara prinsip, setiap wajib pajak (WP, OP, dan WP badan) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta yang dimiliki dalam surat pernyataan. Pengecualian bagi WP yang sedang tahap penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Pengampunan pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peluang memanipulasi data terkait dengan pemberlakuan UU Tax Amnesty tampaknya juga terbuka lebar. Apalagi, fasilitas yang ditawarkan pemerintah melalui kebijakan tax amnesty cukup menggiurkan. Selain dibebaskan membayar denda atas pajak yang belum dilaporkan dalam SPT, pemerintah memberikan tarif uang tebusan yang jauh lebih rendah dari tarif PPh yang diatur. Apalagi, jika aset yang dilaporkan itu disertai dengan pengalihan aset dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi).

Oleh karena itu, pemberlakuan tax amnesty berpotensi menjadi moral hazard. Karena tarif tebusan dihitung dari harta bersih setelah dikurangi utang, bisa jadi seolah-olah ada utang dan dibesarkan. Oleh karena itu, pengawasannya harus pula dilakukan secara baik dan superketat. Ditakutkan, pengampunan pajak justru dijadikan kesempatan bagi WP untuk bersih-bersih sebelum pemerintah nantinya bisa mendeteksi setiap harta yang ditempatkan di sejumlah negara lain.

Jadi pendeknya, sangat perlu bagi pemerintah untuk memperlakukan tax amnesty tidak hanya sebagai instrumen untuk memenuhi hasrat minimnya pemasukan pajak, tapi juga harus diperlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara luas dengan membenahi sistem dan administrasi perpajakan sebagai salah satu agenda prioritas. Semoga.

oleh Ronny P Sasmita
disadur dari Media Indonesia, Jum’at, 15 Juli 2016

Koperasi Hanya "Sokolidi" Ekonomi



Seminggu menjelang Hari Koperasi, tepatnya pada Selasa, 5 Juli lalu, Prof Richard Robison di Universitas Melbourne menegaskan bahwa Indonesia tak akan jadi kekuatan baru, baik di pentas regional maupun global, seperti harapan sebelumnya.

Mengejutkan? Ya! Namun, ada benarnya. Contohnya, koperasi diharapkan jadi sokoguru perekonomian, tetapi sumbangannya cuma 1,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). Jadi, cukup sebagai "sokolidi" saja. Padahal, di Kenya mencapai 43 persen.

Sebagai negara Afrika yang sering dilecehkan, Kenya mampu melompati 21 peringkat, menyalip Indonesia pada 2016 dalam laporan "Ease of Doing Business" dan bertengger di peringkat 108. Indonesia tersua di posisi 109 dan hanya mampu naik 11 peringkat dari tahun lalu.

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) adalah representasi penunggalan gerakan koperasi. Ia berstatus lembaga nonstruktural plus kucuran APBN Rp50 miliar-Rp80 miliar per tahun, monopolinya makin menguat. Dengan perangkat analisis dasar mikroekonomi, kemubaziran dari monopoli pasti terjadi sebab pemaksimalan profit selalu akan dilakukan untuk kepentingan si monopolis (Dekopin) yang menyengsarakan gerakan koperasi.

Contoh, ketika jadi Ketua Umum Induk KUD (1998-2003), Nurdin Halid mestinya "beristirahat" sekitar dua tahun akibat tersandung masalah hukum. Anehnya, dia "mampu" memimpin Dekopin selama empat periode berturut-turut. Padahal, di Pasal 18 anggaran dasarnya, maksimal pemimpin menjabat hanya dua kali.

Alat partai
Fakta itu menguatkan argumen Robison bahwa di Indonesia tak terlihat adanya intensi dan kapasitas pemimpin politik dan ekonomi memproyeksikan kekuatan negara. Sukses Nurdin Halid bertahan sebagai Ketua Dekopin sampai 2019 makin mengukuhkan bahwa gerakan koperasi di Indonesia hanya alat gerakan partai saja. Ini akan tetap sama, kecuali bila Presiden Joko Widodo dan kementerian di bawahnya mengembalikan status Dekopin ke ormas biasa dan tak mendapat lagi dana APBN sebagaimana tercermin dalam petisi yang tersua di htpps://www.change.org/p/ hemat-apbn-cabut-status-dekopin-sebagai-lns.

Julukan Dekopin sebagai macan ompong oleh Djabarudin Djohan sebagai Ketua LSP2I (lembaga yang pernah jadi gudang pemikiran UU koperasi pertama) tak mampu meluluhkan Dekopin. Yang terjadi justru anggota komunitas lembaga ini dibiarkan saja diancam saat mengkritik Dekopin. Budaya perspirasi, berkeringat karena adu otot, ternyata lebih kuat daripada aspirasi gerakan koperasi.

Dalam "Cooperatives: Pathways to Economic, Democratic and Social Development in the Global Economy", US OCDC 2007 menulis bahwa koperasi yang belum mampu membuat gebrakan ekonomi, bahkan bercitra negatif, seperti di Indonesia, terjadi karena pemerintah yang represif lantaran korupsi dan lingkungan kebijakan yang tidak pas.

Jurgen Schwettmann, ILO dalam pertemuan pakar koperasi 2011 di Mongolia mengatakan bahwa penyesuaian struktur di Afrika atas rekomendasi Bank Dunia 1991-1992 untuk mencabut kontrol dan dukungan pemerintah supaya muncul kemandirian dan kemurnian gerakan koperasi sudah membuahkan keberhasilan di Kenya, yang koperasinya dapat merealisasikan kekuatan sokoguru perekonomian.

Tak mengherankan bila komunitas pro-Dekopin tak suka pada Bank Dunia karena takut subsidi pemerintah dicabut.

Sebetulnya aspirasi, bukan perspirasi, yang penting untuk menyuburkan gerakan koperasi. Umumnya ini dikembangkan di universitas. Ironisnya saat PBB mencanangkan 2012 sebagai Tahun Internasional Koperasi, beberapa universitas di negeri kita malahan menutup mata kuliah koperasi yang dianggap sudah tak berguna.

Malu pakai "koperasi"
Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) yang lahir dari gerakan koperasi 1947 bahkan malu memakai kata koperasi dan mulai menyamarkannya. Padahal, koperasi dipuji dalam agama. Menurut Islam, koperasi adalah syirkah/syarikah yang merupakan wadah kemitraan, kerja sama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Paus Benediktus dalam surat edaran Juli 2009, "Caritas in Veritate" (Cinta dalam Kebenaran), memuji koperasi sebagai wadah layak bagi upaya mengembangkan manusia dan sudah saatnya mengubah dunia melalui kepemilikan perusahaan secara kolektif, perusahaan mutual, maupun dengan model employee stock ownership plan-ESOP.

Koperasi mampu menyediakan 100 juta lapangan kerja dunia dan memasarkan 50 persen hasil pertanian global. Dengan jumlah terbanyak di dunia, yaitu 209.000 koperasi, mengapa Indonesia justru terpuruk? Padahal, kalau digarap baik, sumbangan koperasi bisa 68 persen total GDP seperti di Denmark. Ini terjadi karena koperasi di Indonesia banyak yang tidak aktif, justru sering dipakai sebagai akal-akalan untuk merampok dana subsidi pemerintah.

Menumbuhkan aspirasi butuh waktu dan ketekunan. Sepuluh tahun diperlukan untuk mengubah citra FEUI dari "neolib" dan "Mafia Berkeley" menuju ekonomi kerakyatan. Ini dilakukan UKM Center FEUI www.ukmcenter.org sejak 2005 melalui acara bulanan "Bedah UKM" gratis; pelatihan berbagai bentuk, klinik bisnis, lomba, penyaluran kredit PKBL BUMN, baik di seputar kampus maupun dengan ikut mendirikan UKM Center Syiah Kuala di Aceh pada 2007.

Pada tahun ketujuh replikasi best practice-nya telah dilakukan di tujuh kota. Dengan mengundang Grameen Foundation di UI, UKM Center FEUI mengajak alumni FEUI di Komunitas Sahabat Cempaka membina Koperasi Mitra Dhuafa (Komida) dari tahun 2008. Di segmen penanggulangan kemiskinan perempuan, Komida adalah koperasi terbesar di Indonesia dengan 306.000 anggota, 131 cabang di 11 provinsi, Rp140 miliar tabungan, dan Rp416 miliar pinjaman.

Dengan perubahan nama jadi FEB UI, pembinaan yang semula hanya dalam wadah pengabdian masyarakat, kini telah jadi program unggulan terintegrasi kurikulum ajar. Mulai 2015 semua mahasiswa S-1 di FEB UI wajib ikut kuliah mengenai UMKM dan koperasi.

Tak mengherankan bila pada 2016 panitia Upakarti (nama hadiah dari presiden untuk pembina industri kecil menengah) mulai melirik UKM Center FEB UI sebagai salah satu calon penerima penghargaan bergengsi ini. Universitas memang motor perubahan karena tak berpolitik sehingga merupakan wadah paling tepat mengasah kaum muda berpikir jujur, cerdas, bebas mengupas keterpurukan gerakan koperasi, bahkan mengkritik Dekopin, dan mencari solusi terbaik tanpa dibayangi takut karena diancam.

Mulai tahun ini UI berencana merayakan Hari Koperasi sebagai bukti keberpihakannya kepada gerakan koperasi. Dalam waktu dekat UI akan membuat Pusat Studi Koperasi sebagaimana dilakukan di universitas ternama di AS (University of Wisconsin, University of Nebraska, Drexel University, Northeastern University), dan Kanada (Saskatchewan University, The University of Waterloo, Memorial University of Newfoundland).

Semoga kiprah UI ini dapat diikuti perguruan tinggi lain dan mampu mengubah peran koperasi dari berkekuatan "sokolidi" jadi sokoguru perekonomian.

oleh Nining I Soesilo
Disadur dari Kompas, Kamis, 14 Juli 2016

China's Claim over South China Sea Rejected - Indonesia Pushes for Peaceful Resolution



The Permanent Court of Arbitration (PCA) in The Hague, the Netherlands, rejected China's claim in the territorial dispute in the South China Sea on Tuesday (12/7). Indonesia is encouraging all relevant parties to respect the ruling and prioritize peace in the region.

The Foreign Ministry in its statement encouraged all parties to maintain stability, restrain themselves and respect international law, including the 1982 UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

In its ruling, the PCA stated that China's historical claim over the South China Sea, signified by its nine-dash line claim, had no legal foundation. The court ruled that China's historical claim over the maritime region was nullified due to inconsistencies with UN-regulated exclusive economic zones (EEZ).

The ruling was in response to an objection submitted by the government of the Philippines in 2013. The Philippines objected to China's claim and activities in the South China Sea. The Philippines accused China of entering its maritime region and conducting a number of activities, especially fishing and reclaiming coral reefs to develop manmade islands.

The court ruled that China had violated the Philippines' sovereign rights and reaffirmed that China had caused environmental damage by developing manmade islands, the development of which did not entail any rights whatsoever for the Chinese government.  The ruling is based on UNCLOS, which has been signed by both the Chinese and Filipino governments. The ruling is binding, however, the arbitration court has no power to enforce it.

In its complaint, the Philippines argued that China's claim over the South China Sea as signified by the nine-dash line conflicted with the Philippines' sovereign region and international maritime law. In total, the Philippines submitted 15 objections to the Permanent Court of Arbitration.

Joyful
People in the Philippines greeted the ruling with joy. A number of parades were held across Manila, where people cheered, erected banners and the national flag. One of the posters stated "The Philippines' sovereignty is non-negotiable".

The Filipino government also responded positively to the ruling. The Philippines' foreign minister, Perfecto Rivas Yasay Jr, said that the international court had made a historic ruling with significant contributions to resolving maritime conflict in the region.

"The Philippines reaffirms its stance and commitment to seek a peaceful resolution with a view of promoting and improving peace and stability in the region," Rivas said in Manila.

In contrast to the Philippines, China's president, Xi Jinping, in Beijing said that China would not accept any position or act based on the arbitration court's ruling made on the Philippines's claim. However, China would continue to maintain peace and stability in the South China Sea.

In its statement, China's foreign ministry said that the court's ruling was null and void and had no binding force. China neither accepted nor recognized it.

"China's territorial sovereignty and maritime rights and interests in the South China Sea shall under no circumstances be affected by this ruling. China opposes and will never accept any claim or action based on this ruling," the statement reads.

The South China Sea is a major international trade route with a total annual trade value of Rp5 trillion (US$382.5 million). Regarding the ruling, Indonesia - which is not an involved party in the South China Sea dispute - requested all parties uphold peace, friendship and cooperation. The Indonesian Foreign Ministry has issued a statement that Indonesia encourages the development of a peaceful, free and neutral zone in South East Asia and for all disputant countries to continue peaceful talks in line with international law.

The ruling received a positive response from many countries. Japan's foreign minister, Fumio Kishida, said that Japan had consistently promoted the importance of law enforcement and the use of peaceful and non-violent ways to resolve maritime disputes. Due to the final and binding ruling, the Japanese government encouraged both the Chinese and Filipino governments to abide by it.

"Japan truly hopes that all relevant parties will abide by the ruling and this will lead to a peaceful resolution to the disputes in the South China Sea," Kishida said.

Vietnam, which along with the Philippines, Malaysia and Brunei, is involved in a maritime dispute with China in the South China Sea, responded positively to the ruling. The Vietnamese foreign ministry's spokesperson, Le Hai Binh, said that Vietnam supported a peaceful resolution for the South China Sea dispute.

However, in line with Beijing, the Taiwanese government also rejected the ruling as it was deemed to potentially affect the country's territorial rights.

House of Representatives' Commission I member Meutya Hafid said that the court ruling clarified all the disputes in the South China Sea, including the nine-dash line claim, that had been questioned by Indonesia. She claimed that the ruling could be referred to in future negotiations. "We don't need to be doubtful or be afraid to defend our marine territory from any foreign country," she said.

Regarding illegal fishing in the Riau Islands' Natuna waters, China claimed that part of the area was the country's traditional fishing ground. It used the nine-dash line claim as a basis for this argument.

University of Indonesia professor of international law Hikmahanto Juwana also positively responded to the court ruling saying it was seen to be in line with the Indonesian government's position of not recognizing China's claim on its traditional fishing grounds.

According to Hikmahanto, Indonesia could be more confident about upholding the law against fishing boats bearing Chinese flags operating in Indonesia's EEZ.

source Kompas, Wednesday, July 13, 2016