Editors Picks

Rabu, 10 Agustus 2016

Optimasi UU Tax Amnesty



DALAM APBN-P 2016, pemerintah mematok target pendapatan Rp1.786,2 triliun dengan porsi penerimaan pajak sebesar Rp1.347,78 triliun. Rinciannya porsi dari PPh sebesar Rp855,84 triliun, PPN Rp474,23 triliun, dan PBB Rp17,71 triliun. Sementara itu, target belanja negara mencapai Rp2.082,95 triliun. Meski pemerintah sudah memasukkan target perolehan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016, patokan fiskal tampaknya belum terlalu realistis dengan kondisi ekonomi saat ini. Potensi shortfall tampaknya masih cukup besar.

Selain target pengampunan pajak masih dipatok di level yang cukup tinggi, ada efek Brexit yang bisa saja mengancam pemulihan ekonomi global. Jika berkepanjangan, ekonomi dunia bisa meriang, khususnya negara mitra dagang Indonesia. Efeknya, target penerimaan pajak bisa tambah loyo. Celakanya, pemerintah juga sulit menggantungkan penerimaan dari ekspor komoditas. Dus, jika penerimaan pajak terganggu, imbasnya belanja pemerintah pun harus dipangkas kalau tak mau defisit anggaran melebar.

Sementara itu, dalam APBN-P 2016, pemerintah telah mematok target defisit anggaran sebesar 2,35% terhadap pertumbuhan domestik bruto. Namun, tampaknya bagi pemerintah, apa yang telah disepakti dengan DPR ialah angka-angka yang sudah sangat realistis. Selain mendorong kebijakan tax amnesty, supaya penerimaan pajak tercapai, pemerintah pun berjanji akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.

Pemerintah juga akan membenahi sistem administrasi dan teknologi informasi perpajakan. Selain itu, perubahan asumsi rata-rata harga minyak dalam negeri atau Indonesia crude price (ICP) yang kini jadi US$40 per barel dan peningkatan target lifting minyak diyakini bisa membuat penerimaan negara dari sektor itu mencapai Rp57 triliun.

Namun, apakah faktanya selama ini mengena? Data bicara, selama lima bulan pertama di tahun ini, rata-rata harga ICP masih berkutat di level US$34,5 per barel. Sementara itu, realisasi lifting minyak pada Mei 2016 sekitar 807 barel, atau di bawah target APBN-P sebesar 820 barel per hari sehingga wajar saja jika ada pertanyaan yang menyisa, sanggupkah pemerintah mampu memanfaatkan momen pengampunan pajak untuk amankan anggaran sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak?

Payung hukum
Yang jelas, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang (UU), pemerintah mempunyai instrumen fiskal tambahan untuk memenuhi target penerimaan negara yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, pemerintah pun diharapkan bisa sedikit bernapas untuk tidak memangkas belanja-belanja prioritas, terutama yang terkait dengan belanja infrastruktur.

Pengesahan RUU tersebut memiliki arti bahwa pemerintah kini mempunyai payung hukum yang kukuh untuk memberi pengampunan kepada orang atau badan yang selama ini tidak membayar pajak sesuai dengan harta yang dimilikinya. Tentunya pengampunan tidak bisa dibilang percuma karena ada konsekuensi berupa tarif tebusan. Nah, dengan demikian, negara punya kans besar untuk mengantongi tambahan pendapatan dari tarif tebusan yang akan dibayarkan.

Jika tak ada aral melintang, kebijakan penghapusan pajak alias tax amnesty mulai diberlakukan pada Juli 2016. Tentu pengesahan RUU tersebut menjadi kabar baik tersendiri bagi pemerintah. Dalam APBN-P 2016, penerimaan negara dipatok sebesar Rp1.786,2 triliun. Sumbangan terbesar diharapkan dari penerimaan pajak yaitu Rp1.347,78 triliun. Dari target tersebut, pemerintah menggadang-gadang tambahan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun.

Mau tak mau, pemerintah harus kerja keras mengejar dana dari pengampunan pajak supaya tak terjadi lagi shortfall atau kekurangan pendapatan sebagaimana 2015. Dari perkembangan data yang ada, hingga akhir Mei 2016, realisasi pendapatan negara masih sekitar Rp496,6 triliun. Angka tersebut baru mencapai 27,80% dari target pendapatan yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Sementara itu, sumbangan dari penerimaan pajak baru mencapai Rp364,1 triliun, atau 27,01% dari target. Pemerintah boleh sedikit lega karena toh potensi penerimaan pajak cukup terbuka lebar. Alasannya cukup masuk akal, masa berlaku kebijakan pengampunan pajak telah ditetapkan untuk diperpanjang menjadi sembilan bulan (Juli 2016-Maret 2017), dari rancangan awal hanya enam bulan.

Bahkan kabarnya pemerintah agak sedikit sesumbar bahwa penerimaan negara bisa saja melebihi Rp165 triliun. Kelebihan tersebut digadang-gadang akan berasal dari tiga bulan terakhir periode pengampunan pajak, atau Januari-Maret 2017. Bagaimanapun, pemerintah tentu punya dasar perhitungan. Target tersebut berdasarkan pada adanya potensi wajib pajak (WP) yang melakukan deklarasi di luar negeri senilai Rp3.500 triliun-Rp4.000 triliun.

Dengan asumsi rata-rata tarif uang tebusan sebesar 4% saja, ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp160 triliun, ditambah potensi deklarasi dan repatriasi aset di luar negeri sebesar Rp1.000 triliun. Jika dikalikan dengan asumsi rata-rata tarif 2%, potensi penerimaan pajak akan bertambah sebesar Rp20 triliun. Menurut pemerintah, potensi penerimaan pajak tersebut didasarkan pada data intelijen terkait dengan WP yang selama ini menyimpan aset di luar negeri. Salah satunya, data wajib pajak di negara surga pajak alias tax haven yang jumlahnya mencapai 6.519 warga negara Indonesia (WNI).

Peluang manipulasi
Secara prinsip, setiap wajib pajak (WP, OP, dan WP badan) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta yang dimiliki dalam surat pernyataan. Pengecualian bagi WP yang sedang tahap penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Pengampunan pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peluang memanipulasi data terkait dengan pemberlakuan UU Tax Amnesty tampaknya juga terbuka lebar. Apalagi, fasilitas yang ditawarkan pemerintah melalui kebijakan tax amnesty cukup menggiurkan. Selain dibebaskan membayar denda atas pajak yang belum dilaporkan dalam SPT, pemerintah memberikan tarif uang tebusan yang jauh lebih rendah dari tarif PPh yang diatur. Apalagi, jika aset yang dilaporkan itu disertai dengan pengalihan aset dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi).

Oleh karena itu, pemberlakuan tax amnesty berpotensi menjadi moral hazard. Karena tarif tebusan dihitung dari harta bersih setelah dikurangi utang, bisa jadi seolah-olah ada utang dan dibesarkan. Oleh karena itu, pengawasannya harus pula dilakukan secara baik dan superketat. Ditakutkan, pengampunan pajak justru dijadikan kesempatan bagi WP untuk bersih-bersih sebelum pemerintah nantinya bisa mendeteksi setiap harta yang ditempatkan di sejumlah negara lain.

Jadi pendeknya, sangat perlu bagi pemerintah untuk memperlakukan tax amnesty tidak hanya sebagai instrumen untuk memenuhi hasrat minimnya pemasukan pajak, tapi juga harus diperlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara luas dengan membenahi sistem dan administrasi perpajakan sebagai salah satu agenda prioritas. Semoga.

oleh Ronny P Sasmita
disadur dari Media Indonesia, Jum’at, 15 Juli 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar