Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2016

Ekstensifikasi Cukai



Selain pajak, negara memperoleh penerimaan dari cukai. Namun, berbeda halnya dengan pajak, cukai memiliki tujuan utama yaitu mengubah perilaku masyarakat yang mengkonsumsi barang kena cukai. Cukai rokok dikenakan dengan tujuan agar perokok mengurangi konsumsinya, bahkan berhenti merokok.

Dana yang diterima pemerintah dari cukai rokok akan digunakan untuk membiayai akibat (externalitas) negatif dari merokok, misalnya mensubsidi biaya kesehatan masyarakat pendapatan rendah yang sakit akibat penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 2 butir 1 dikatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, merupakan barang-barang yang akan dikenai cukai.

Saat ini baru terdapat tiga jenis barang yang memenuhi karakteristik di atas, sehingga dikenakan cukai, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Penambahan jenis barang yang terkena cukai disebut dengan ekstensifikasi cukai. Di Thailand kurang lebih 20 jenis barang membayar cukai. Ekstensifikasi cukai dapat meningkatkan penerimaan pemerintah, jika dan hanya jika konsumen tidak mengurangi konsumsinya, akibat kenaikan harga naik setelah dikenakan cukai.

Pemerintah bisa memperoleh pendapatan yang sedemikian besar dari cukai rokok, karena tidak mudah bagi seorang perokok untuk berhenti merokok. Perokok akan terus membeli rokok meskipun harga rokok terus naik, sampai suatu titik di mana perokok tersebut tidak mampu membeli lagi. Tingkat cukai rokok yang optimal adalah tingkat cukai yang menyebabkan konsumsi menurun. Selama konsumsi rokok masih meningkat, maka penerimaan pemerintah terus meningkat. Apabila penerimaan cukai rokok menurun, mengindikasikan bahwa konsumsi rokok menurun sehingga tujuan cukai rokok tercapai.

Beberapa contoh barang di Thailand yang dikenakan cukai adalah kapal (yacht) dan perahu (boat) untuk tujuan liburan dan aktivitas hiburan dan rekreasi: Kelab malam dan diskotik, sauna dan pijat ala Turkish, pendapatan yang berasal dari jasa sauna dan pijat, di samping bahan bakar dan minuman ringan.

Pemerintah Indonesia beberapa kali mengemukakan rencana ekstenfikasi cukai, untuk menambah penerimaan pemerintah, mengacu pada banyaknya jenis produk kena cukai yang sudah diterapkan di negara lain. Wacana cukai dikenakan untuk minuman berkarbonasi atau soda, minuman berpemanis, dan yang terakhir wacana untuk dikenakan kepada kemasan gelas dan botol plastik minuman.

Ekstensifikasi adalah sesuatu hal yang baik, terlebih karena meningkatkan pendapatan pemerintah secara signifikan. Penerimaan pemerintah pada akhirnya akan dikeluarkan untuk mengingkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah harus kembali mengingat pada tujuan awal mengenakan cukai, yaitu ada perilaku masyarakat yang ingin diubah dengan tidak menurunkan tingkat kesejahteraannya, atau bahkan meningkatkan kesejahteraan. Asas keadilan juga berlaku bagi pengenaan cukai.

Thailand mengenakan cukai pada aktivitas hiburan, karena yakin bahwa masyarakat yang menggunakan kapal yacht dan perahu mewah tidak akan turun kesejahteraannya jika membayar cukai. Pemerimaan cukai dapat dipergunakan untuk mensubsidi masyarakat kurang mampu. Demikian juga dengan pengguna jasa pijat dan sauna ala Turki.

Pengenaan cukai tentunya akan meningkatkan harga yang harus ditanggung oleh konsumen. Sama halnya dengan pajak, cukai untuk produk apapun dan dalam bentuk apapun, akan mengurangi pendapatan masyarakat yang dapat dibelanjakan (disposable income) atau menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat, menurunkan penjualan perusahaan, dan pada akhirnya menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak yang lain, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan badan. Lebih jauh lagi, jika sampai ada perusahaan tutup akibat penjualan yang turun tajam, akan menyebabkan persoalan tenaga kerja dan sebagainya.

Menghitung Biaya
Sebelum menentukan produk tambahan yang kena cukai, pemerintah perlu menghitung dengan cermat biaya dan keuntungan dari pengenaan cukai. Apabila biaya lebih besar dikeluarkan untuk melakukan ekstensifikasi, maka sebaiknya pengenaan cukai ditunda, sampai pemerintah benar-benar siap menghadapi segala kemungkinan risiko yang akan terjadi.

Hal sangat penting lainnya adalah administrasi pemungutan cukai. Pelaku usaha dan konsumen harus benar-benar mengerti bagaimana cara pemerintah dan kapan pemerintah memberlakukannya. Sebelum seluruh perangkat siap untuk menarik cukai, pemerintah tidak dapat mengeluarkan aturan. Hal ini akan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Misalnya jika cukai dipungut dengan mekanisme sama seperti rokok, yaitu membeli pita cukai, pelaku usaha akan bingung ke mana harus membeli, bagaimana menempelkan pita cukai pada produknya dan sebagainya. Diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi terhadap instrumen pemungutan cukai itu sendiri.

Ekstensifikasi dengan mencukai mobil pribadi seperti di Thailand lebih realistis jika diterapkan di Indonesia saat ini. Semakin tinggi cc mobil, semakin mahal tarif cukainya. Pemungutannya bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan jasa marga sebagai pengelola jalan tol, dengan memberikan tiket/karcis tambahan tanda pengemudi membayar cukai. Perhitungan tarif cukai per kilometer atau jenis cc mobil juga lebih mudah untuk dilakukan.

Tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam menarik cukai, seperti insentif bagi petugas pintu tol atau memasang detektor jenis mobil yang dikenakan cukai. Pengenaan cukai untuk mobil pribadi memberikan disinsentif bagi penggunanya sehingga mengurangi penggunaan bahan bakar minyak, dan mengurangi kemacetan. Hasil penerimaan cukai dapat digunakan untuk membangun infrastruktur kendaraan umum.

Tas dan barang dari kulit bermerek yang hanya dibeli oleh masyarakat tingkat pendapatan sangat atas, juga dapat menjadi objek ekstenfikasi cukai. Perilaku pembeli tas seperti itu sangat kaya, sehingga pengenaan cukai tidak akan mengurangi kecenderungannya untuk terus membeli. Pemerintah akan terus memperoleh penerimaan cukai. Perilaku untuk hidup lebih sederhana dan menggunakan produk dalam negeri menjadi tujuan pengenaan cukai kepada tas bermerek terkenal, baik yang dibeli di dalam negeri atau di luar negeri.

Hasil penerimaan cukai dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas UKM menghasilkan produk dari kulit dengan kualitas yang sama dengan tas bermerek, serta menciptakan merek sendiri yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

oleh Eugenia Mardanugraha
disadur dari Bisnis, Kamis, 23 Juni 2016

Jurus Penjaga Gawang



Michael Bar-Eli dan Rolf Dobelli punya pendekatan menarik dalam menjelaskan perilaku penjaga gawang ketika menghadapi tendangan penalti. Kita tahu bahwa dalam pertandingan sepak bola, tendangan penalti adalah ujian besar bagi penjaga gawang sekaligus bagi eksekutornya. Ini semacam pertaruhan kemampuan satu lawan satu antara sang penjaga dan sang penendang.

Tendangan penalti paling tidak ada dua macam. Pertama, hukuman atas pelanggaran yang terjadi di kotak dekat gawang. Kedua, adu penalti yang merupakan penentuan pemenang setelah pertandingan berlangsung seri selama dua babak ditambah dengan dua kali perpanjangan waktu.

Dalam menghadapi tendangan penalti, penjaga gawang harus beraksi super cepat atas tembakan eksekutor dari tim lawan. Waktu yang diperlukan bola untuk meluncur dari titik penalti mencapai gawang pada umumnya kurang dari 0,3 detik. Dalam periode yang sangat singkat itulah sang penjaga gawang harus memutuskan ke mana tubuh dan anggota badannya digerakkan untuk mencegah bola masuk ke dalam gawang.

Katakanlah kita bagi gawang menjadi tiga bagian: sebelah kiri, sebelah kanan, serta bagian tengah. Posisi penjaga gawang pada awalnya selalu berada di tengah. Secara matematis, peluang bola untuk ditendang ke bagian kiri, kanan, dan tengah adalah sama, yakni satu per tiga.

Lalu, mengapa lebih banyak penjaga gawang yang melompat ke kiri atau ke kanan mengantisipasi tendangan, dan mengapa sangat jarang penjaga gawang yang tetap berada di tengah-tengah?

Rolf Dobelli dalam bukunya The Art of Thinking Clearly, menjelaskan hal ini. Menyitir penelitian dari Michael Bar-Eli yang telah mengevaluasi ratusan tendangan penalti, dia menyebut tindakan penjaga gawang ini sebagai bias aksi.

“Akan terlihat lebih berkesan dan terasa tidak terlalu memalukan untuk menukik ke sisi yang salah daripada membeku di tempat dan memperhatikan bola bergerak lewat,” begitu penjelasannya.

Dobelli bahkan menyajikan kesimpulan yang lebih menohok soal ini: “Tampillah aktif, bahkan jika tidak ada hasilnya.”

Penjelasan Bar-Eli yang dikutip Dobelli itu ditulis dalam Action bias among elite soccer goalkeepers: The case of penalty kicks yang dimuat dalam sebuah jurnal psikologi ekonomi tahun 2007.

Michael Bar-Eli melakukan observasi terhadap 286 tendangan penalti yang terjadi dalam liga dan pertandingan kelas dunia. Berdasarkan pengamatan atas distribusi arah bola, dia menyimpulkan bahwa sebenarnya strategi yang paling optimal bagi penjaga gawang adalah tetap berada di tengah. Namun umumnya penjaga gawang memilih untuk melompat ke kanan atau ke kiri.

Mungkin para penjaga gawang sungguhan tidak sependapat dengan penjelasan di atas. Para pemain hebat tentu saja bergerak berdasarkan perhitungan tertentu yang didapatkan melalui latihan yang panjang dan teratur. Hal-hal yang tampaknya acak oleh awam seperti lompatan penjaga gawang itu, bisa jadi adalah gerakan yang penuh pertimbangan yang dilakukan oleh ahlinya.

Akan tetapi, survei terhadap 32 penjaga gawang profesional yang dilakukan Bar-Eli menegaskan bahwa melompat ke kiri atau ke kanan ketika menghadapi tendangan penalti merupakan norma umum.

Kalau kita lihat lebih jauh, bias aksi itu sejatinya terjadi di banyak hal. Penjaga gawang hanyalah contoh yang barangkali mudah dipahami di tengah pelaksanaan dua event sepakbola yang menyedot perhatian dunia, Copa America dan Piala Eropa 2016.

Sudah banyak studi mengenai bias aksi, termasuk dampaknya dalam penanganan pertengkaran anak-anak muda yang keluar club malam, langkah investor dalam menghadapi pergerakan saham, serta tindakan dokter yang menghadapi ketidakpastian diagnosis pasien.

Dalam kasus investor, misalnya, wait and see itu tidak populer. Bagi kebanyakan dokter, lebih baik mengintervensi dengan meresepkan sesuatu daripada menunggu perkembangan dan tidak memberikan resep apa-apa.

Siapa pun dalam posisi apa pun berpotensi terkena bias aksi ini. Para pebisnis dan eksekutif puncak tidak lepas dari kemungkinan bias tersebut.  Apalagi ketika menghadapi serbuan baru dari teknologi informasi yang membawa inovasi disruptif. Inovasi disruptif itu seperti tendangan sang jagal penalti: berlangsung cepat, arahnya seringkali membingungkan, dan kalau gagal diantisipasi bisa menyebabkan kekalahan serta kehancuran. Jadi mereka dituntut untuk segera bereaksi, meskipun arah industrinya belum jelas. Mirip seperti tekanan yang dihadapi oleh penjaga gawang untuk segera bergerak.

Pejabat pemerintahan juga tidak lepas dari potensi terjebak bias aksi seperti ini. Apalagi jika ada perubahan rezim yang membawa perubahan prioritas dan pendekatan dalam menjalankan pemerintahan. Upaya menghindari pendekatan business as usual kadangkala berakhir dengan tindakan asal beda dan asal baru.

BusinessDictionary.com menyebut bias aksi sebagai kecenderungan untuk bertindak atau memutuskan tanpa analisis atau informasi yang cukup. Jadi, prinsipnya adalah: lakukan saja, pikirkan kemudian. Konon, istilah ini dipopulerkan oleh Tom Peters dalam In Search of Excellence.

Langkah yang mengandung bias aksi dari penjaga gawang, investor, eksekutif puncak, manajer menengah, sampai dokter, itu tidak selalu salah. Reaksi refleks dari orang terlatih seringkali berhasil. Intuisi dari orang berpengalaman juga biasanya tidak meleset. Apalagi, berdiam diri juga bukan pilihan baik. Ada ungkapan mengenai cost of doing nothing untuk menjelaskan betapa besar risiko berdiam diri, yang mungkin akan ditanggung belakangan. Dalam dunia yang berlangsung cepat kadang mustahil untuk menunggu segala sesuatunya jelas. Atau, ketika semuanya jelas, kondisinya justru sudah terlambat untuk bereaksi.

Akan tetapi, bias aksi seperti diceritakan di atas tentu perlu diwaspadai. Dobelli memberikan penjelasan mengapa manusia sering terjebak dalam bias aksi atau bias penjaga gawang ini. “Dalam suasana yang baru atau mengguncang, kita merasa terpaksa untuk melakukan sesuatu. Apa saja. Setelah itu kita merasa lebih baik, bahkan ketika kita melakukan hal yang lebih buruk dengan beraksi terlalu cepat atau terlalu sering.”

Dia pun mengajukan saran untuk terbebas dari bias penjaga gawang itu. “Kalau situasi tidak jelas, kendalikan diri Anda sampai Anda bisa menganalisis pilihan-pilihan.”
Sebab, mengutip dari Blaise Pascal, “Semua masalah berasal dari ketidakmampuan manusia untuk duduk sendirian dengan tenang di dalam ruangan.”

Dengan kata lain, kadangkala, wait and see sambil menunggu analisis yang lengkap adalah pilihan bijaksana. Namun, risikonya, reaksi mungkin terlambat. Dampak buruknya bisa berganda, bola terlanjur masuk gawang dan citra sang penjaga gawang hancur. Dalam hal ini, terlalu lama menunggu malah bisa berakhir konyol.

oleh Setyardi Widodo
disadur dari Bisnis, Kamis, 23 Juni 2016

Pelonggaran Moneter, Kondisi Fiskal & Kemampuan Perbankan



Bank Indonesia minggu lalu menerbitkan serangkaian kebijakan pelonggaran kebijakan moneter. Pelonggaran moneter dimulai dengan menurunkan suku bunga acuan yang saat ini masih berlaku (BI Rate) dari 6,75% menjadi 6,50% dan BI 7-day Repo Rate turun 25 bps dari 5,50% menjadi 5,25%.

BI juga melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/ rukan.

Untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Kebijakan di bidang makroprudensial ini mulai berlaku pada Agustus 2016.

Dalam sejarahnya, kebijakan moneter memang lebih banyak bersifat responsif terhadap kon disi perekonomian dan kebijakan yang di ambil pemerintah. Jarang ditemui, kebijakan moneter mengambil posisi lebih di depan (take a lead) dibanding kebijakan pemerintah (fiskal).

Ini terbukti ketika pemerintah kita seperti kekurangan amunisi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (akibat terbatasnya kemampuan fiskal), BI turut membantu dengan mendorong sisi moneternya menjadi lebih longgar.

Harus diakui bahwa laju pertumbuhan ekonomi kita saat ini masih terbatas. Kondisi perekonomian global yang masih lesu menyebabkan kinerja ekspor kita menjadi terbatas.

Nilai ekspor periode Januari-Mei 2016 mencapai US$56,59 miliar turun 12,82% dibanding periode yang sama 2015. Demikian juga ekspor nonmigas mencapai US$51,28 miliar atau menurun 9,01%.

Kondisi ini tentu berpengaruh bagi ekonomi kita. Tidak hanya ekspor komoditas yang terganggu, sektor industri juga terganggu karena bebe rapa industri di daerah juga memiliki ketergantungan terhadap kinerja sektor komoditas.

Kini kita menyaksikan, daerah di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku, dan Nusa Tenggara perekonomiannya fluktuatif dengan kecenderungan pertumbuhan yang rendah.

Hanya Jawa dan Bali yang pertumbuhan ekonominya relatif stabil (rata-rata tumbuh 5%), karena tidak terlalu terekspos oleh kinerja komoditas.

Melihat kondisi itu, pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih kuat lagi, khususnya di luar Jawa, melalui penguatan belanja modal dan infrastruktur. Sayangnya, kapasitas fiskal kita terbatas.

Penerimaan negara dari perpajakan tidak cukup kuat untuk mendukung ekspansi pemerintah. Terbatasnya kapasitas fiskal ini tidak berarti bahwa kinerja perpajakan kita turun.

Melemahnya kinerja perpajakan ini lebih disebabkan kondisi perekonomian memang tidak mendukung untuk memajaki korporasi dan rumah tangga lebih tinggi. Korporasi yang sebelum 2014 tumbuh kuat, sejak 2014 kinerjanya cenderung menurun.

Data BI menunjukkan bahwa pada 2012, return on equity (ROE) perusahaan go public rata-rata masih 12,22%. Dalam perkembangannya, ROE perusahaan go public turun menjadi 10,33% (2013), 10,68% (2014), dan 7,81% (2015).

Korporasi yang paling menurun kinerjanya adalah yang bergerak di sektor komoditas.

ROE korporasi pertanian turun dari 10,43% (2014) menjadi tinggal 0,68% (2015). Kinerja korporasi pertanian ini terutama karena terekspos oleh rendahnya harga kelapa sawit (CPO) dan karet. Sedangkan ROE korporasi pertambangan turun dari 2,35% (2014) menjadi 0,68% (2015).

Penurunan kinerja korporasi pertambangan ini terutama terekspos oleh jatuhnya harga dan melemahnya permintaan ekspor batu bara.

Seiring dengan melemahnya kinerja korporasi berbasis komoditas, sektor rumah tangga yang sebelumnya booming karena komoditas, kini kinerjanya juga melemah. Hal ini tercermin dari penyaluran kredit ke sektor rumah tangga yang melambat dari 10,03% pada akhir 2015 kini menjadi 9,17% pada kuartal I/2016.

Perlambatan terutama terjadi pada kredit kendaraan bermotor. Kualitas  kredit (NPL) kredit rumah tangga, meskipun masih aman (di bawah 5%), juga mengalami penurunan. NPL kredit rumah tangga naik dari 1,45% (2012) menjadi 1,50% (2015).

Dengan kondisi sektor korporasi dan rumah tangga yang cenderung melemah ini, menjadi tidak tepat bila mereka dipajaki lebih tinggi. Upaya peningkatan pajak relatif tinggal bisa dilakukan melalui peningkatan kepatuhan. Langkah peningkatan kepatuhan itupun menurut hemat saya perlu dibarengi dengan pengurangan sanksi, termasuk tax amnesty yang saat ini sedang persiapkan payung hukumnya.

Kebijakan Tambahan
Dengan kondisi fiskal yang relatif terbatas, sedangkan kita juga tidak ingin mengorbankan pertumbuhan ekonomi, maka memang diperlukan kebijakan tambahan. Dalam hal ini, kebijakan pelonggaran moneter yang diambil BI memang diperlukan. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pelonggaran moneter dan kebijakan makroprudensial tersebut mampu menutupi celah kekurangan yang dimiliki fiskal.

Sejauh ini pelonggaran moneter melalui jalur suku bunga terus berlangsung, tercermin dari terus berlanjutnya penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit. Sayangnya, transmisi melalui jalur kredit masih belum optimal. Hal ini terlihat pada masih melambatnya pertumbuhan kredit dari 8,7% (yoy) pada Maret 2016 menjadi 8,0% pada April 2016. Kemudian, kalau kita lihat sasaran dari pelonggaran makroprudensial juga masih terbatas.

Sasaran dari kebijakan penurunan LTV dan FTV juga terbatas pada kelompok masyarakat yang secara daya beli tidak mendominasi dalam konsumsi rumah tangga. Kebijakan penurunan LTV dan FTV ini lebih untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat menengah bawah tapi dampaknya terbatas untuk memulihkan daya beli kelompok masyarakat atas.

Sementara itu, kebijakan menaikan batas bawah LFR menjadi 80% sasarannya juga terbatas. Kalau kita lihat data loan to deposit ratio (LDR) atau LFR dikurangi surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank, kini angkanya sudah 89,47% (April 2016).

Beberapa bank besar bahkan LDR-nya sudah di atas 92%. Tahun lalu dan tahun ini juga tidak terlalu banyak bank yang menerbitkan SSB. Sehingga, kalau bank dengan SSB yang hendak didorong untuk lebih ekspansif, maka sasarannya masih terbatas.

Dengan kata lain, pelonggaran moneter dan makroprudensial BI memang diperlukan untuk mendukung daya dukung pertumbuhan ekonomi. Namun, tetap kurang karena keterbatasannya. Sehingga, tetap dibutuhkan kebijakan lain untuk mempercepat pertumbuhan. Hemat saya, kini tinggal investasi yang perlu didorong. Dan kunci untuk mendorong investasi adalah deregulasi dan debirokratisasi.

Paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang telah di keluarkan pemerintah harus didorong agar lebih efektif. Dan tampaknya, dengan melihat pertumbuhan investasi yang masih relatif terbatas, sepertinya implementasi paket kebijakan ekonomi ini masih mengalami sejumlah kendala.

Oleh Sunarsip
Disadur dari Bisnis, Rabu, 22 Juni 2016