Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label Sunarsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunarsip. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juli 2016

Menakar Implikasi Brexit



Pada 23 Juni lalu rakyat Inggris (Britain) sudah memutuskan akan keluar (exit) atau yang dikenal Brexit dari Uni Eropa (UE). Keputusan keluar dari UE ini mengejutkan karena sebelumnya diprediksi Inggris akan tetap (remain) di UE.

Kemenangan Brexit ini akhirnya menimbulkan ketidakpastian terkait masa depan Inggris dan UE. Tidak hanya itu, implikasi Brexit ini juga akan dirasakan oleh negara lain yang memiliki hubungan Inggris dan UE, termasuk Indonesia. Pertanyaannya, sejauh mana implikasi Brexit ini bagi Indonesia? UE merupakan kesatuan politik dan ekonomi yang beranggotakan 28 negara di Eropa.

Pembentukan UE telah diinisiasi sejak 1958 melalui Perjanjian Roma (Treaty of Rome) dan secara resmi UE efektif ketika Perjanjian Maastricht (Treaty of Maastricht) disepakati 7 Februari 1992 dan efektif berlaku pada 1 Januari 1993. Kini UE telah berkembang menjadi pasar tunggal. Kebijakan UE adalah menjamin pergerakan orang, barang, jasa, dan modal secara bebas (free market) di UE.

UE juga membentuk kesatuan moneter pada 1999 dengan memberlakukan mata uang euro. UE juga membentuk bank sentral Eropa dan sejumlah perangkat sistem supranational lain. Keluarnya Inggris dari UE ini menjadikan Inggris tidak lagi memiliki kewajiban untuk mengikuti sistem hukum yang berlaku di UE.

Inggris akan memberlakukan aturan hukum sendiri dan sistem ekonomi sendiri. Namun, saya memiliki keyakinan bahwa Inggris tidak akan melakukan perubahan yang drastis dan ekstrem terhadap ketentuan hukumnya yang sudah diterapkan saat masih bersama UE. Kenapa demikian? Inggris merupakan pusat keuangan terbesar di Eropa dan salah satu yang terbesar di dunia.

Posisi ini diperoleh Inggris berkat kebijakannya yang mempermudah arus orang, barang, jasa, dan modal keluar-masuk Inggris. Sehingga, bila Inggris mengambil sikap menjadi lebih tertutup, perekonomian Inggris diperkirakan akan merugi. Hanya, keluarnya Inggris dari UE ini memang berpotensi akan merugikan negara UE lain. Ini mengingat selama ini Inggris dapat dikatakan sebagai salah satu the last lending resort penting bagi negara-negara UE lain yang membutuhkan pinjaman keuangan.

Dengan keluarnya Inggris dari UE, sumber pendanaan bagi UE menjadi berkurang. Bank sentral Eropa akan kehilangan salah satu pemodal terbesarnya. Hal inilah yang lantas menimbulkan kekhawatiran terkait prospek pemulihan ekonomi di sejumlah negara UE yang kini masih berkutat dengan krisis ekonomi seperti Yunani, Portugal, dan Spanyol.

Bila pemulihan ekonomi di UE berjalan lambat, tentu akan memukul pertumbuhan ekonomi dunia. Bagi Indonesia, implikasi Brexit ini dapat melalui jalur perdagangan dan jalur keuangan. Dari jalur perdagangan, dampak Brexit bagi kita secara langsung (first round) sebenarnya relatif kecil. Ini mengingat ekspor kita ke Inggris hanya sekitar 1% dari total ekspor kita.

Meski demikian, dampak lanjutan (second round) dari terganggunya hubungan perdagangan Inggris-Eropa perlu dicermati mengingat pangsa ekspor Indonesia ke Eropa (di luar Inggris) mencapai 9,85% (2015). Sebagian besar ekspor Indonesia ke Eropa adalah bahan baku dan mentah.

Kita juga perlu mencermati dampak lanjutan berupa terganggunya ekspor kita ke negara-negara lain yang memiliki hubungan dagang dengan Inggris dan UE. Terganggunya hubungan perdagangan Inggris-Eropa dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi UE, Inggris, dan dunia terhambat.

Di Asia, Vietnam dan India merupakan negara yang memiliki pangsa ekspor ke Inggris cukup besar masing-masing sekitar 3,6% dan 3,3% dari total ekspornya. Bila ekspor India dan Vietnam ke Inggris (dan ke UE) terganggu, hal ini berpotensi mempengaruhi kinerja ekonomi India dan Vietnam. Padahal, India dan Vietnam saat ini menjadi salah satu ”penolong” Asia di tengah perlambatan ekonomi Asia akibat melambatnya ekonomi China. Tahun ini India diperkirakan tumbuh sekitar 7,5% tertinggi di Asia.

Vietnam diperkirakan tumbuh sekitar 7%. Bila ekspor dua negara ini terganggu, pertumbuhan ekonominya juga berpotensi terhambat. Kondisi ini dapat menyebabkan dampak lanjutan berupa berkurangnya impor India dan Vietnam yang berasal dari negara Asia lain sehingga ekspor Indonesia ke dua negara ini juga berpotensi terganggu.

China sendiri memiliki pangsa ekspor ke Inggris cukup besar, sekitar 2,6% dari total ekspornya. Sehingga, ekspor China pun berpotensi terganggu oleh Brexit ini. Akibat itu, laju pertumbuhan ekonomi China pun berpotensi terhambat. Terhambatnya pertumbuhan ekonomi China dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara Asia lain, termasuk Indonesia.

Implikasi lebih besar dari Brexit sebenarnya berasal dari sektor keuangan, khususnya terkait pergerakan modal jangka pendek (portfolio investment) atau hot money. Ini mengingat keterkaitan Brexit dengan sektor keuangan ini cukup signifikan. Investasi portofolio Inggris ke emerging market Asia berkisar 5-13%. Di Indonesia investor portofolio asal Inggris memegang aset keuangan sekitar 7% dari total aset investasi portofolio di Indonesia. Brexit telah direspons negatif oleh pelaku pasar keuangan.

Nilai tukar euro dan poundsterling jatuh terhadap dolar Amerika (USD). Penguatan USD ini telah menyebabkan pelemahan nilai tukar rupiah. Pasca pengumuman Brexit, rupiah langsung melemah menjadi Rp13.296 per USD (26 Juni) dari sebelumnya Rp13.265 per USD (23 Juni) dan kini melemah lagi menjadi Rp13.495 per USD (27 Juni). Pelemahan terhadap rupiah inilah yang tidak kita inginkan.

Pelemahan rupiah dapat mengganggu industri kita yang sedang berupaya pulih akibat kelesuan permintaan di pasar global. Dalam jangka pendek, respons terhadap Brexit ini dapat berpotensi menyebabkan capital outflow dan mengganggu likuiditas sektor keuangan kita. Sementara dalam jangka menengah dan panjang, Brexit sebenarnya dapat berdampak positif bagi sektor keuangan kita.

Brexit dapat menyebabkan investasi portofolio di UE dan Inggris kurang menarik. Selanjutnya para pemilik modal ini akan menaruh dananya ke emerging markets, termasuk ke Indonesia. Namun, peluang positif menengah dan panjang ini dapat tidak diraih apabila kita tidak mampu mengendalikan efek negatif jangka pendek berupa pelemahan rupiah di atas.

Kesimpulannya, implikasi Brexit bagi Indonesia sebenarnya terbatas, baik di pasar keuangan maupun kegiatan perdagangan dan investasi. Kuncinya adalah terletak pada kemampuan otoritas kita dalam mengendalikan dampak jangka pendek yang berasal dari sektor keuangan. Bukan tidak mungkin, bila kita mampu melewati fase jangka pendek ini, Brexit justru berpotensi berdampak positif bagi sektor keuangan kita dengan masuknya investasi limpahan dari UE dan Inggris.

oleh Sunarsip
disadur dari Koran Sindo, Kamis, 30 Juni 2016

Kamis, 23 Juni 2016

Pelonggaran Moneter, Kondisi Fiskal & Kemampuan Perbankan



Bank Indonesia minggu lalu menerbitkan serangkaian kebijakan pelonggaran kebijakan moneter. Pelonggaran moneter dimulai dengan menurunkan suku bunga acuan yang saat ini masih berlaku (BI Rate) dari 6,75% menjadi 6,50% dan BI 7-day Repo Rate turun 25 bps dari 5,50% menjadi 5,25%.

BI juga melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/ rukan.

Untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Kebijakan di bidang makroprudensial ini mulai berlaku pada Agustus 2016.

Dalam sejarahnya, kebijakan moneter memang lebih banyak bersifat responsif terhadap kon disi perekonomian dan kebijakan yang di ambil pemerintah. Jarang ditemui, kebijakan moneter mengambil posisi lebih di depan (take a lead) dibanding kebijakan pemerintah (fiskal).

Ini terbukti ketika pemerintah kita seperti kekurangan amunisi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (akibat terbatasnya kemampuan fiskal), BI turut membantu dengan mendorong sisi moneternya menjadi lebih longgar.

Harus diakui bahwa laju pertumbuhan ekonomi kita saat ini masih terbatas. Kondisi perekonomian global yang masih lesu menyebabkan kinerja ekspor kita menjadi terbatas.

Nilai ekspor periode Januari-Mei 2016 mencapai US$56,59 miliar turun 12,82% dibanding periode yang sama 2015. Demikian juga ekspor nonmigas mencapai US$51,28 miliar atau menurun 9,01%.

Kondisi ini tentu berpengaruh bagi ekonomi kita. Tidak hanya ekspor komoditas yang terganggu, sektor industri juga terganggu karena bebe rapa industri di daerah juga memiliki ketergantungan terhadap kinerja sektor komoditas.

Kini kita menyaksikan, daerah di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku, dan Nusa Tenggara perekonomiannya fluktuatif dengan kecenderungan pertumbuhan yang rendah.

Hanya Jawa dan Bali yang pertumbuhan ekonominya relatif stabil (rata-rata tumbuh 5%), karena tidak terlalu terekspos oleh kinerja komoditas.

Melihat kondisi itu, pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih kuat lagi, khususnya di luar Jawa, melalui penguatan belanja modal dan infrastruktur. Sayangnya, kapasitas fiskal kita terbatas.

Penerimaan negara dari perpajakan tidak cukup kuat untuk mendukung ekspansi pemerintah. Terbatasnya kapasitas fiskal ini tidak berarti bahwa kinerja perpajakan kita turun.

Melemahnya kinerja perpajakan ini lebih disebabkan kondisi perekonomian memang tidak mendukung untuk memajaki korporasi dan rumah tangga lebih tinggi. Korporasi yang sebelum 2014 tumbuh kuat, sejak 2014 kinerjanya cenderung menurun.

Data BI menunjukkan bahwa pada 2012, return on equity (ROE) perusahaan go public rata-rata masih 12,22%. Dalam perkembangannya, ROE perusahaan go public turun menjadi 10,33% (2013), 10,68% (2014), dan 7,81% (2015).

Korporasi yang paling menurun kinerjanya adalah yang bergerak di sektor komoditas.

ROE korporasi pertanian turun dari 10,43% (2014) menjadi tinggal 0,68% (2015). Kinerja korporasi pertanian ini terutama karena terekspos oleh rendahnya harga kelapa sawit (CPO) dan karet. Sedangkan ROE korporasi pertambangan turun dari 2,35% (2014) menjadi 0,68% (2015).

Penurunan kinerja korporasi pertambangan ini terutama terekspos oleh jatuhnya harga dan melemahnya permintaan ekspor batu bara.

Seiring dengan melemahnya kinerja korporasi berbasis komoditas, sektor rumah tangga yang sebelumnya booming karena komoditas, kini kinerjanya juga melemah. Hal ini tercermin dari penyaluran kredit ke sektor rumah tangga yang melambat dari 10,03% pada akhir 2015 kini menjadi 9,17% pada kuartal I/2016.

Perlambatan terutama terjadi pada kredit kendaraan bermotor. Kualitas  kredit (NPL) kredit rumah tangga, meskipun masih aman (di bawah 5%), juga mengalami penurunan. NPL kredit rumah tangga naik dari 1,45% (2012) menjadi 1,50% (2015).

Dengan kondisi sektor korporasi dan rumah tangga yang cenderung melemah ini, menjadi tidak tepat bila mereka dipajaki lebih tinggi. Upaya peningkatan pajak relatif tinggal bisa dilakukan melalui peningkatan kepatuhan. Langkah peningkatan kepatuhan itupun menurut hemat saya perlu dibarengi dengan pengurangan sanksi, termasuk tax amnesty yang saat ini sedang persiapkan payung hukumnya.

Kebijakan Tambahan
Dengan kondisi fiskal yang relatif terbatas, sedangkan kita juga tidak ingin mengorbankan pertumbuhan ekonomi, maka memang diperlukan kebijakan tambahan. Dalam hal ini, kebijakan pelonggaran moneter yang diambil BI memang diperlukan. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pelonggaran moneter dan kebijakan makroprudensial tersebut mampu menutupi celah kekurangan yang dimiliki fiskal.

Sejauh ini pelonggaran moneter melalui jalur suku bunga terus berlangsung, tercermin dari terus berlanjutnya penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit. Sayangnya, transmisi melalui jalur kredit masih belum optimal. Hal ini terlihat pada masih melambatnya pertumbuhan kredit dari 8,7% (yoy) pada Maret 2016 menjadi 8,0% pada April 2016. Kemudian, kalau kita lihat sasaran dari pelonggaran makroprudensial juga masih terbatas.

Sasaran dari kebijakan penurunan LTV dan FTV juga terbatas pada kelompok masyarakat yang secara daya beli tidak mendominasi dalam konsumsi rumah tangga. Kebijakan penurunan LTV dan FTV ini lebih untuk menjaga daya beli kelompok masyarakat menengah bawah tapi dampaknya terbatas untuk memulihkan daya beli kelompok masyarakat atas.

Sementara itu, kebijakan menaikan batas bawah LFR menjadi 80% sasarannya juga terbatas. Kalau kita lihat data loan to deposit ratio (LDR) atau LFR dikurangi surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank, kini angkanya sudah 89,47% (April 2016).

Beberapa bank besar bahkan LDR-nya sudah di atas 92%. Tahun lalu dan tahun ini juga tidak terlalu banyak bank yang menerbitkan SSB. Sehingga, kalau bank dengan SSB yang hendak didorong untuk lebih ekspansif, maka sasarannya masih terbatas.

Dengan kata lain, pelonggaran moneter dan makroprudensial BI memang diperlukan untuk mendukung daya dukung pertumbuhan ekonomi. Namun, tetap kurang karena keterbatasannya. Sehingga, tetap dibutuhkan kebijakan lain untuk mempercepat pertumbuhan. Hemat saya, kini tinggal investasi yang perlu didorong. Dan kunci untuk mendorong investasi adalah deregulasi dan debirokratisasi.

Paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang telah di keluarkan pemerintah harus didorong agar lebih efektif. Dan tampaknya, dengan melihat pertumbuhan investasi yang masih relatif terbatas, sepertinya implementasi paket kebijakan ekonomi ini masih mengalami sejumlah kendala.

Oleh Sunarsip
Disadur dari Bisnis, Rabu, 22 Juni 2016