Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label Koran Sindo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koran Sindo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Sawang Sinawang



DALAM frase Jawa dikenal istilah sawang sinawang yang dalam bahasa psikologi disebut persepsi. Kita mengenal dan menilai orang di sekitar kita mungkin sekali lebih banyak berdasarkan persepsi, dimulai dengan melihat dan mendengar apa kata orang. Terlebih sekarang berita dan gosip lewat medsos (media sosial) telah menjadi konsumsi sehari-hari, sehingga apa yang kita katakan dan nilai tentang orang lain tak lebih hanya persepsi.

Orang saling memandang, menduga-duga, lalu disimpulkan sendiri. Seterusnya disebar lewat medsos semacam Twitter, Facebook atau Whatsapp. Mungkin sekali asupan pikiran lewat medsos itu tak ubahnya junkfood, makanan yang tak lagi bergizi meskipun bergairah melahapnya serta murah harganya. Jika disebut murah sesungguhnya juga tidak karena kita membayar pulsa dan membuang waktu hanya untuk bergosip.

Saya mengamati beberapa orang yang ikut WAG, Whatsapp group, lebih dari lima. Setiap hari pesan yang masuk bisa di atas 500. Bayangkan saja, berapa lama waktu untuk membaca dan merespons, belum lagi mesti berpikir dan menuliskannya dengan jari. Menulis pesan pendek lewat medsos biasanya dilakukan terburu-buru, sambil lalu, dan tidak mendalam. Tidak juga terstruktur dengan baik logika dan bahasanya.

Jika hal ini menjadi kebiasaan yang mentradisi, sangat mungkin membuat otak kita tidak terlatih berpikir dan menulis secara sistematis, reflektif dan mendalam. Dan ini kurang bagus dampaknya bagi remaja kita. Mereka juga tidak terbiasa membaca novel yang tebal-tebal. Padahal novel yang bagus sangat membantu untuk mengembangkan imajinasi dan menambah wawasan hidup. Juga memperkaya khazanah berbahasa yang indah.

Sebagian besar isi otak dan rekaman emosi kita jangan-jangan produk persepsi, bukan hasil informasi ilmiah ataupun informasi yang sahih dan valid. Jika betul demikian keadaannya, sungguh disayangkan. Kalau kita beli flashdisk, tentu yang hendak kita rekam dan simpan adalah memori yang baik-baik dan berguna. Ketika kita membeli lemari pakaian, yang kita simpan pakaian yang bersih dan ditata rapi. Apa yang terjadi jika pakaian kotor dan sampah yang kita simpan? Pasti bau dan tidak sehat.

Ungkapan sawang sinawang dalam bahasa Jawa memiliki nilai positif, ketika didasari sikap bersangka baik pada orang lain. Bahwa kita tidak baik cepat-cepat menilai dan menghakimi orang lain hanya berdasar kesan dan penglihatan. Hanya berdasar kata orang. Tetapi kita juga tidak dibenarkan menyelidiki serba ingin tahu kehidupan pribadi seseorang.

Oleh karena itu, bersangka baik lebih didahulukan dan diutamakan ketimbang bersangka buruk. Lebih dari itu, jangan mudah silau dan iri melihat orang lain yang kelihatannya mewah dan gemerlap hidupnya. Urip iku sawang sinawang. Hidup itu hanya saling memandang dan menduga-duga. Di balik gemerlap hidup seseorang, pasti menyimpan problem yang disembunyikan, karena tak ada kehidupan tanpa problem.

Sebaliknya, kita seringkali terkecoh dengan penampilan seseorang yang kelihatannya miskin atau sederhana, ternyata dia memiliki kekayaan materi berlimpah atau kebahagiaan hidup yang tidak kita miliki. Oleh karenanya, mengingat hidup ini saling sawang sinawang, maka ojo gumunan. Jangan mudah kagum terhadap penampilan seseorang. Jangan mudah silau lalu bersikap minder atau kecil hati. Jangan mudah kecil hati.

Ojo kagetan. Jangan mudah kaget melihat dan bertemu seseorang yang penampilan awalnya memukau. Melihat rumahnya mewah bak istana. Kita tidak tahu persis kehidupan sejatinya di balik itu semua. Ojo dumeh. Jangan bersikap mentang-mentang. Sombong dan tinggi hati. Roda kehidupan ini senantiasa berputar. Ada kalanya di atas, lain kesempatan di bawah. Makanya bersikaplah wajar. Urip sak madyo. Hidup tidak banyak tingkah, agar tidak mengundang kesan dan komentar yang Anda sendiri tidak senang jika mendengarnya.

Demikianlah, tulisan singkat ini muncul terstimulasi oleh lingkungan sosial yang seringkali asyik bergunjing membicarakan pesan singkat, kutipan dan gambar yang beredar di medsos. Di antara pesan-pesan dan kutipan-kutipan itu banyak pula yang bagus, berisi kutipan ayat-ayat suci, kalimat bijak dan gambar yang mengundang aha!. Namun jangan-jangan semua itu easy come, easy go. Tak sempat dicerna dan direkam mendalam dalam hati dan pikiran, bagaikan angin lalu atau air lewat. Yang tersisa hanya sedikit.


Oleh Komaruddin Hidayat
Disadur dari Koran Sindo, Jum’at, 15 Juli 2016

Gratifikasi dan Suap

KEBIASAAN lama sejak penjajahan Belanda dan semasa wilayah Nusantara terbelah dalam beberapa kerajaan, pemberian upeti kepada sang raja dalam bentuk in-natura merupakan suatu pertanda loyalitas rakyat kepada raja. Di kalangan Tionghoa dikenal dengan sebutan ”angpau”. Dalam bahasa Sunda, dikenal dengan istilah ”seba”. Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan modern, kebiasaan tersebut berlanjut sejak era Soekarno, Soeharto dan sampai saat ini hanya diubah dengan sebutan ”imbalan” atau ”balas budi”.

Namun sejak era reformasi, upeti, seba, angpau tersebut termasuk ke dalam pengertian gratifikasi. Pengertian gratifikasi itu sendiri berasal dari istilah "gratitude". Suatu penghormatan terhadap pemimpin dalam bentuk memberikan sejumlah uang atau barang. Sikap masyarakat ini dalam kosa kata sosiologi disebut sikap dan budaya "relasi patron and client", atau "patron-client relationship" (PCR), dan integritas diidentikkan dengan loyalitas.

Akibat dari kekeliruan menafsirkan kedua kosakata tersebut maka integritas dan loyalitas tidak ada perbedaan mendasar lagi. Karena integritas tanpa loyalitas di dalam sistem birokrasi yang berbasis PCR seiring loyalitas (pada atasan) mengalahkan integritas (pada pekerjaan). Bahkan dalam sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia, pemberian kepada atasan merupakan tolok ukur kesetiaan (loyalitas). Dan, angka kredit untuk promosi dan mutasi ke kedudukan dan jabatan yang lebih tinggi bukan pada sistem "reward and punishment" atau meritokrasi.

Ketika Baharudin Lopa (alm) menjabat Menteri Kehakiman (menkumham saat ini), telah diinisiasi untuk memasukan "pemberian" yang dikenal dengan upeti, seba, atau angpau tersebut sebagai gratifikasi dalam konotasi negatif. Karena hal itu dapat "menurunkan" wibawa pemerintah, serta mendegradasi sistem meritokrasi, integritas dan akuntabilitas kinerja.

Lingkup gratifikasi di dalam Penjelasan Pasal 12B Undang-undang (UU) RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999. "Dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".
 
Norma gratifikasi di dalam pasal tersebut, berbunyi: "Gratifikasi dianggap suap jika dilakukan dalam hubungan kedudukan atau jabatannya"; dan pembuktian bahwa bukan merupakan suap dibebankan kepada terdakwa (pembuktian terbalik) jika nilai pemberian sampai Rp10 juta; beban pembuktian sebagai suap pada penuntut untuk nilai pemberian di atas Rp10 juta.
 

Di dalam ketentuan gratifikasi (Pasal 12B), penerima gratifikasi diberi tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK, terhitung sejak ia menerima pemberian tersebut. Dengan maksud menguji integritas penyelenggara negara selama ia memangku jabatannya.  

Jika melampaui batas waktu tersebut, penerima gratifikasi dianggap memiliki mensrea dan merupakan petunjuk (awal) bahwa penyelenggara negara yang bersangkutan telah memiliki itikad tidak baik. Karena sekecil apa pun nilai uang atau barang pemberian, tetap bukan hak penyelenggara negara yang bersangkutan.

Tuntutan ancaman hukuman tindak pidana gratifikasi adalah pidana seumur hidup, dan paling singkat empat tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Dimasukkannya gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi mencerminkan bahwa politik hukum pidana dalam pemberantasan korupsi sangat "secure" dalam memberikan penilaian perilaku seorang penyelenggara negara. Dengan pertimbangan bahwa penyelenggara negara seharusnya menjadi panutan dari masyarakatnya bukan sebaliknya.

Nilai-nilai di balik ketentuan gratifikasi adalah integritas (integrity), akuntabilitas (accountability), kejujuran (honesty) dan adil (fairness) dalam tata kelola pemerintahan. Integritas yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 12 B adalah bahwa seharusnya penerima dana memiliki iktikad baik, melaporkan dan menyerahkan penerimaannya kepada KPK.

Nilai (values) dibalik ketentuan gratifikasi adalah bahwa setiap penerimaan oleh penyelenggara negara atau abdi negara, dalam bentuk dan nilai seberapa pun adalah tidak layak, tidak patut dan perbuatan tercela, selain penerimaan gajinya. Karena gratifikasi tersebut merupakan "keuntungan yang tidak patut/tercela" (undue advantage).  
 
Pelaporan penerima gratifikasi kepada KPK harus tanpa paksaan atau faktor eksternal, dan dalam batas waktu 30 hari. Jika pejabat/penyelenggara negara menerima gratifikasi kemudian melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, dan kemudian ada bukti permulaan yang cukup.

Bahwa dana yang diterima dan dilaporkan tersebut merupakan imbalan atas perbuatan penerima gratifikasi selaku penyelenggara negara/pegawai negeri, yang bertentangan dengan kewajiban dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri. Dan pemberian dana tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, maka gratifikasi berubah, dan merupakan suap.

Karena, pertama pelaporan gratifikasi kepada KPK tidak dilandasi oleh itikad baik. Kedua, pemberian "gratifikasi" tersebut merupakan "kickback" terhadap penerima gratifikasi. Niat jahat (mensrea) pada penerima gratifikasi telah terbentuk ketika kemudian diketahui telah terdapat "kickback" sebagai imbalan untuk keputusan pejabat/pegawai negeri tersebut yang bertentangan peraturan perundang-undangan.  
Pemberian dana oleh pihak lain dan penerimaan dana yang didahului oleh tindakan pejabat/pegawai negeri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk suap. Mengapa ancaman untuk gratifikasi lebih tinggi dari suap? Hal ini disebabkan perbuatan gratifikasi merupakan pengkhianatan terhadap integrasi, akuntabilitas, dan martabat seorang penyelenggara negara. Sedangkan suap merupakan perbuatan atas dasar keserakahan semata-mata (greedy).  

Dalam hukum pidana, maksud dan tujuan baik dari suatu perbuatan tidak cukup menjadi pertimbangan hakim, tetapi juga cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan baik tersebut, yaitu harus tidak melanggar hukum. Contoh, seorang bendahara K/L (kementerian/lembaga) memindahkan dana dari pos anggaran untuk biaya lelang kepada pos perjalanan dinas, dengan alasan mendesak diperlukan dana untuk melakukan kunjungan dinas ke daerah atau pengeluaran dana untuk bencana sosial yang diambil dari pos anggaran lain. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum-malaadministrasi namun tidak mutatis mutandis mengandung unsur pidana.  

Perbuatan malaadministrasi menjadi tindak pidana korupsi jika perbuatan tersebut menghasilkan "keuntungan finansial" (kickback) bagi bendahara yang bersangkutan atau bagi orang lain atau korporasi, yang diperoleh dari rekanan-rekanan yang terlibat dalam penggunaan dana anggaran tersebut sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.  

Dalam UU Pemberantasan Korupsi yang berlaku, sekalipun terdakwa tidak memperoleh keuntungan, akan tetapi orang lain atau korporasi memperoleh keuntungan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara melawan hukum. Maka yang bersangkutan tetap dapat dituntut melakukan tindak pidana korupsi, apalagi telah terjadi kerugian negara, dan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan.

oleh Romli Atmasasmita 
disadur dari Koran Sindo, Rabu, 13 Juli 2016

Deradikalisasi vs Brutalitas Pelaku Teror



SEPANJANG bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini, dunia berselimut keprihatinan akibat rangkaian teror bom di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Brutalitas pelaku teror memuncak dengan tiga serangan bom bunuh diri yang mengguncang tiga kota di Arab Saudi, sehari sebelum Idul Fitri; dan aksi serupa di Kota Solo, beberapa jam sebelum umat menyelenggarakan malam takbiran. 

Serangan bom bunuh diri dimulai di Bandara Ataturk, Istanbul, Turki yang berlanjut dengan serangan di Dhaka. Bangladesh. Serangan di Dhaka menyebabkan 20 sandera tewas. Setelah itu, ISIS meledakkan bom mobil di Pasar Karada di Kota Baghdad, Irak, Minggu (3/7). Jumlah korban tewas dari 200 orang, termasuk anak-anak. 

Ketika perhatian masih terfokus pada tiga tragedi tadi, komunitas internasional dibuat terhenyak sesaat karena Madinah, Qatif, dan Jeddah di Arab Saudi juga diguncang bom bunuh diri, satu hari sebelum Idul Fitri. Brutalitas pelaku teror di Arab Saudi itu semakin sulit dipahami karena ledakan bom di Kota Madinah justru terjadi di dekat komplek Masjid Nabawi, bangunan suci yang bermakna sangat khusus bagi umat muslim sedunia. Pasalnya, Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat makam dia serta para sahabatnya.

Lalu ketika para pejabat tinggi negara dan tokoh agama di dalam negeri menyuarakan kecaman atas serangan bom di dekat Masjid Nabawi itu, pelaku teror di dalam negeri meledakkan bom bunuh di Polresta Solo pada Selasa (5/7). Kasus ini pun sulit dimengerti karena pelakunya beraksi saat masyarakat sedang-sedang bersiap-siap menyongsong malam takbiran. 

Setelah Solo, Dhaka kembali diguncang. Sebuah ledakan bom terjadi di Distrik Kishoreganj, Bangladesh utara, saat lebih dari 200.000 umat muslim sedang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri. Seorang polisi tewas dan lima orang terluka akibat ledakan bom dan baku tembak di sebuah lapangan.

Rangkaian bom bunuh diri sepanjang Ramadhan memang memiliki keterkaitan dengan kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pasalnya, pentolan ISIS telah menyebar seruan kepada semua simpatisannya untuk melancarkan teror atau Amaliyah di seluruh dunia. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa ISIS telah melebarkan sayapnya dari Afrika hingga Asia.

Untuk semua aksi bernuansa teror mematikan, ISIS menggunakan ungkapan Amaliyah. Dan sebagaimana diungkap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, ISIS berasumsi bahwa Amaliyah pada bulan suci adalah suatu tindakan yang baik dan akan mendapatkan pahala. Apakah asumsi seperti itu patut diberi simpati atau apresiasi? 

 

Keyakinan seperti itu tidak hanya sulit dipahami, tetapi tidak bisa diterima. Maka sangat masuk jika serangan bom di dekat Masjid Nabawi dan di Solo dinilai sebagai serangan terhadap umat muslim sedunia, dan juga umat muslim Indonesia khususnya. Dengan begitu, para pelaku bom bunuh diri, aktor intelektual, dan para simpatisannya patut diposisikan sebagai musuh bersama. Mereka sudah jelas-jelas ingin mencabik-cabik keagungan agama. Mereka pun ingin merusak peradaban dengan memaksakan keyakinannya kepada komunitas lain. 

Milisi ISIS dan para simpatisannya mungkin ingin membangun dunia baru seturut keyakinannya. Namun, mereka tidak boleh menghadirkan bencana bagi komunitas lain, apalagi melancarkan serangan mematikan terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Komunitas internasional, termasuk masyarakat Indonesia, sudah merasakan kekejaman dan kebrutalan ISIS dan para simpatisannya. Ketika para simpatisan ISIS meledakkan bom di dekat Masjid Nabawi, sudah sangat jelas bahwa ISIS pun menunjukkan sikap bermusuhan dengan komunitas muslim sedunia. Peristiwa di Kota Madinah semakin menegaskan kepada setiap orang bahwa terorisme adalah musuh agama dan kemanusiaan.

Kewaspadaan Masyarakat 
Menyikapi guncangan bom di negaranya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz berjanji akan menggunakan "tangan besi" terhadap orang-orang yang menyeret pemuda negeri itu ke dalam ekstremisme agama. ”Kami akan membalas dengan tangan besi’ terhadap mereka yang mengincar para pemuda kami,” kata raja berusia 80 tahun itu.

Lalu, bagaimana Indonesia akan menyikapi kecenderungan serupa itu? Semua elemen masyarakat tidak boleh tutup mata terhadap fakta tentang banyaknya orang muda Indonesia yang nyaris terperangkap dalam ekstremisme agama. Contoh terbaru yang paling ekstrem adalah ledakan bom bunuh diri di Solo itu. Sebagaimana penjelasan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, pelakunya memiliki keterkaitan dengan beberapa kelompok radikal yang juga sudah diidentifikasi oleh intelijen Indonesia.
  
Kelompok-kelompok itu berafiliasi dengan ISIS. Maka itu, sel-sel ISIS sesungguhnya sudah berbaur dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Potret lain tentang sel ISIS di Indonesia tergambar pada kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah yang masih bersembunyi kawasan hutan Poso, Sulawesi Tengah. Santoso berambisi menjadikan kawasan hutan di Sulawesi Tengah sebagai pusat latihan milisi bagi para simpatisan ISIS.

Sebagai negara yang menghormati prinsip-prinsip hukum, Indonesia tentunya tidak harus menggunakan tangan besi untuk merespons kecenderungan itu. Negara, dengan dukungan para pendidik dan ulama, bisa mereduksi kecenderungan itu dengan program yang dapat mengubah sikap dan cara pandang ekstrem menjadi lunak, toleran, pluralis, dan moderat (deradikalisasi).

Akan tetapi, menawarkan program deradikalisasi tidak boleh membuat negara dan rakyat lengah. Sebaliknya, kewaspadaan dan militansi harus ditingkatkan karena program deradikalisasi belum tentu mujarab bagi semua orang yang berpandangan ekstrem. Pelaku ledakan bom Solo dan Santoso dengan MIT-nya menjadi contoh tentang program deradikalisasi yang tidak laku. Mereka memiliki jaringan di berbagai tempat. Jaringan-jaringan itulah yang harus diwaspadai oleh semua elemen masyarakat.

Hari-hari ini masyarakat telah melalui periode bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2016. Apakah teror bom akan berakhir dengan sendirinya? Belum tentu. Para simpatisan ISIS terang-terangan telah mengancam Indonesia. Selain itu, sejumlah kelompok pelaku teror masih menyimpan dendam terhadap institusi Polri. Maka cukup jelas bahwa ancaman teror masih mengintai masyarakat.

 

Oleh karena itu, bahu-membahu dengan semua elemen masyarakat, segenap aparatur keamanan negara perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan untuk mengantisipasi dan merespons brutalitas pelaku teror yang beraksi atas alasan apa pun. Brutalitas pelaku teror akhir-akhir ini tidak bisa ditoleransi lagi.  

Kebrutalan pelaku teror saat ini, mau tak mau, harus disikapi dengan kebijakan serta langkah-langkah antiteror yang luar biasa pula. Negara tidak boleh lagi memberi toleransi kepada siapa saja atau kelompok yang terindikasi sebagai pelaku teror. Negara tidak boleh minimalis ketika masyarakat terancam oleh para pelaku teror. Sebaliknya, negara harus bertindak ekstra keras dan lugas terhadap kelompok-kelompok yang terindikasi akan melakukan serangan. 

Untuk meningkatkan kesigapan merespons kebrutalan pelaku teror, Polri, TNI, BIN, dan BNPT harus diberi kewenangan dan keleluasaan yang proporsional sesuai tupoksinya masing-masing dengan potensi ancaman saat ini. Peran serta masyarakat dalam bentuk berbagi informasi dengan Polri dan TNI tentu saja sangat diharapkan. Dan, untuk mengidentifikasi dan memonitor pergerakan pelaku teror dari berbagai negara, pemerintah hendaknya meningkatkan kerja sama dengan sejumlah negara terkait.

 

oleh Bambang Soesatyo

disadur dari Koran Sindo, Selasa, 12 Juli 2016