Editors Picks
Tampilkan postingan dengan label keamanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keamanan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 10 Agustus 2016
Deradikalisasi vs Brutalitas Pelaku Teror
SEPANJANG bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini, dunia berselimut keprihatinan akibat rangkaian teror bom di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Brutalitas pelaku teror memuncak dengan tiga serangan bom bunuh diri yang mengguncang tiga kota di Arab Saudi, sehari sebelum Idul Fitri; dan aksi serupa di Kota Solo, beberapa jam sebelum umat menyelenggarakan malam takbiran.
Keyakinan seperti itu tidak hanya sulit dipahami, tetapi tidak bisa diterima. Maka sangat masuk jika serangan bom di dekat Masjid Nabawi dan di Solo dinilai sebagai serangan terhadap umat muslim sedunia, dan juga umat muslim Indonesia khususnya. Dengan begitu, para pelaku bom bunuh diri, aktor intelektual, dan para simpatisannya patut diposisikan sebagai musuh bersama. Mereka sudah jelas-jelas ingin mencabik-cabik keagungan agama. Mereka pun ingin merusak peradaban dengan memaksakan keyakinannya kepada komunitas lain.
Oleh karena itu, bahu-membahu dengan semua elemen masyarakat, segenap aparatur keamanan negara perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan untuk mengantisipasi dan merespons brutalitas pelaku teror yang beraksi atas alasan apa pun. Brutalitas pelaku teror akhir-akhir ini tidak bisa ditoleransi lagi.
Selasa, 26 Juli 2016
Memperjuangkan Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan
MENANGGAPI
isu hangat soal Laut China Selatan (LCS) merupakan hal paling krusial saat ini
karena menyangkut kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di perairan dan
yurisdiksi Indonesia. Terlebih lagi, LCS memiliki potensi sumber daya alam yang
sangat besar dari berbagai macam sektor, seperti perikanan, minyak, dan gas
bumi. Karena itu, tak ayal Tiongkok yang mengklaim Laut Natuna sebagai daerah
tradisional tangkapan nelayan Tiongkok merupakan pelanggaran berat karena
mereka berupaya mengekspansi wilayah berdaulat NKRI. Traditional fishing
ground Tiongkok yang hanya berlandaskan sejarah dan artefak kuno tidak bisa
menjadi acuan dasar sebuah pengakuan wilayah yang berdaulat.
Wilayah
Natuna merupakan bagian integral dari wilayah NKRI dan negara lain tidak berhak
memasuki wilayah itu, apalagi mengeksplorasi hasil alamnya. Selain itu,
perairan yurisdiksi ZEEI yang tumpang-tindih dengan klaim 9 DL China, seluas
83.315,62 km2 atau seluas 6 kali pulau Bali yang terkooptasi oleh
klaim 9 DL China, harus dipertahankan, pasalnya di perairan tersebut telah
ditetapkan melalui perjanjian landas kontinen 2 negara antara
Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Vietnam, yang sudah menjadi hukum positif
Indonesia, serta sebagai penguatan terhadap klaim unilateral ZEEI sepanjang 200
Nm. Silang sengkarut sengketa di LCS terus-menerus dilakukan pemecahan
masalahnya oleh pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan praktisi geodesi
serta diplomat Indonesia melalui berbagai forum nasional hingga internasional.
Pemerintah
juga telah menyatakan sikap tegas dalam memperjuangkan kedaulatan NKRI di Laut
China Selatan, dan menolak intimidasi, agresi, serta tindakan kekerasan yang
dilakukan kapal RRT, dan senantiasa berpedoman pada Trisakti dalam menjaga
keutuhan NKRI.
Dalam
upaya pemecahan polemik LCS tersebut, ada tiga perbedaan sudut pandang yang
sangat mendasar. Para diplomat berpandangan bahwa Indonesia dan RRT tidak ada overlapping
klaim di LCS dan senantiasa mengedepankan solusi damai, cukup bangga menjadi
mediator, dan honest peace broker dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Perspektif ini tiba-tiba berubah setelah Menlu Tiongkok pada 17 Juni 2016
menyatakan dengan tegas bahwa antara RI dan RRT ada overlapping claims.
Para
akademisi berpedoman pada pakem ilmu dan aturan hukum nasional maupun
internasional, termasuk UNCLOS pada 1982 yang juga tidak mengakui adanya klaim
9 dashed lines RRT karena tidak
berdasar hukum dan tidak sesuai dengan perhitungan klaim wilayah laut yang
diperhitungkan dari daratan (pulau, karang, dangkalan, surut terendah, dll)
sesuai dengan teori land dominated the seas.
Kedua,
perspektif di atas sudah benar, tapi pada umumnya hanya melihat persoalan dari
the yure dan das sein dari dasar-dasar hukum dan dasar-dasar teori yang menjadi
pedomannya, kurang melihat kenyataan-kenyataan di lapangan bahwa telah terjadi
tindak pidana dan pelanggaran hukum yang dilakukan kapal-kapal ikan Tiongkok
yang dikawal kapal coastguard-nya,
termasuk pernyataan tegas dari pejabat-pejabat militer Tiongkok tentang adanya overlapping claim antara RI dan RRT.
Para
penegak kedaulatan dan hukum di laut, di lain pihak, lebih melihat the facto
dan das sollen daripada kejadian-kejadian di lapangan dan praktik hukum
internasional, termasuk UNCLOS pada 1982 yang disimpangkan. Penguasaan wilayah
perairan yurisdiksi NKRI di Laut China sudah lama dilakukan RRT sejak mereka
menyatakan dengan tegas bahwa wilayah tersebut adalah wilayah teritorial mereka
yang telah didepositkan ke Sekjen PBB.
Fakta
di lapangan, sejak 2008 hingga Juni 2016, kapal PSDKP-KKP dan Kapal TNI-AL yang
menangkap kapal ikan Tiongkok di ZEEI LCS selalu dipaksa melepaskan kapal ikan
tersebut dengan cara intimidasi lewat radio komunikasi dan men-jamming radio komunikasi kapal. Hal ini
merupakan tindakan 'hostile intent'
atau niat bermusuhan. Di samping itu, tindakan membayang-bayangi, manuver
memotong haluan kapal pemeriksa, serta menubruk kapal ikan yang sedang
digandeng kapal pemeriksa, berdasarkan analisis ancaman (dalam ilmu militer),
merupakan tindakan bermusuhan hostile act
dari kapal coastguard Tiongkok.
Tindakan-tindakan
semacam ini bagi aparat penegak kedaulatan dan hukum dianggap pelanggaran berat
terhadap kedaulatan dan hak berdaulat NKRI. Sebagaimana perspektif militer,
'kenali lawan sebelum berperang' (seni berperang gaya Sun Tzu) yang selalu
menganalisis niat-niat dan tindakan-tindakan calon lawan, untuk mempersiapkan
strategi dan taktik untuk menghadapinya. Dari hasil skenario simulasi
tindakan-tindakan kapal-kapal Tiongkok tersebut diperoleh beberapa alternatif
cara bertindak yang dapat dilakukan aparat penegak kedaulatan dan hukum di
laut. Alternatif terbaik merupakan course of action atau tindakan yang
akan dilakukan aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut.
Tindakan
berupa henrikhan atau penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap
kapal yang dicurigai melakukan tindakan pidana di laut sudah merupakan protap
(prosedur tetap) yang dipedomani setiap aparat penegak kedaulatan dan hukum di
laut. Termasuk tindakan paksa dengan menembakkan senjata juga bagian dari
'upaya paksa' yang dilakukan aparat bila kapal yang akan diperiksa melarikan
diri, melakukan tindakan-tindakan berbahaya seperti manuver yang akan
menabrakkan kapal ke kapal aparat, dan mengunci kemudi dengan tetap lari dengan
kecepatan tinggi sebagaimana sering dilakukan kapal-kapal pencuri ikan
Tiongkok.
Sebagai
tindak lanjut, diperlukan upaya dalam penguatan hukum kepemilikan wilayah RI di
Utara Natuna terhadap klaim unilateral ZEEI. Antara lain, perlu dilakukan
pendepositan peta NKRI yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat ke UN
DOALOS dan Sekjen PBB, dan perlunya revisi UU No 5/1983 tentang ZEEI serta UU
No 1/1973 tentang Landasan Kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, dan penambahan
koordinat titik-titik zonasi perairan NKRI. Upaya hukum ini sesuai dengan
semangat Nawa Cita yang ingin membangun NKRI dari pinggiran (kawasan
perbatasan), khususnya pembangunan infrastruktur nonfisik berupa hukum laut
untuk memperkuat batas maritim NKRI.
Instruksi
Presiden Jokowi di atas KRI Imam Bonjol-388 di perairan Natuna pada 23 Juni
2016 menjadi semangat juang punggawa TNI-AL sebagai penegak kedaulatan dan
aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas sebagai tulang punggung
negara di wilayah kemaritiman NKRI. Visi presiden yang serius dalam bidang kemaritiman
itu menjadi bukti bahwa Indonesia memang sudah teruji sebagai negara maritim.
Dari
gambar tersebut nampak "the facto" overlapping claims antara 9
dashed lines RRT dengan klaim
unilateral ZEEI dan landas kontinen Indonesia di Laut China Selatan. Wilayah
ZEEI yang terkooptasi oleh klaim 9 dashed
lines seluas 83.315,62 km2 atau seluas 6 kali pulau Bali dan
landas kontinen seluas 33.392,20 km2.
Dari
keterangan gambar di atas nampak bahwa penangkapan ikan yang sering dilakukan
oleh nelayan RRT selalu berada di wilayah "de facto" overlapping claims antara klaim unilateral
ZEEI dengan klaim 9 dashed lines
China. Hal ini menunjukkan bahwa RRT secara konsisten menjaga wilayah
teritorinya baik dengan pembuatan hukum maupun deposit ke Sekjen PBB. Di
lapangan senantiasa menjaganya dengan kapal nelayan (yang diduga para
militer/komponen pendukung China), yang dikawal oleh kapal Coast Guard
nya.
Tindakan-tindakan
tersebut merupakan bagian dari upaya state practice untuk menunjukkan
kepada dunia terhadap positive occupation
China terhadap penguasaan wilayah maritim di Laut China Selatan. Kegigihan 2
kapal pengawal (Coast Guard China)
terlihat dari olah gerak kapal tersebut (warna merah), yang terus menerus
mengejar KRI Imam Bonjol-388 yang menggandeng kapal ikan tangkapan Han Tan
Cou-19038 hingga menjelang masuk ke laut teritorial Indonesia. Tindakan
intimidasi lewat radio komunikasi (hostile intent) serta manuver
berbahaya (hostile act) juga dilakukan kapal Coast Guard kedua
(bawah) dengan memotong haluan KRI.
Sebagai
anak bangsa mari sama-sama menjaga kedaulatan dan hak berdaulat Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari ancaman apa pun karena laut merupakan masa depan rakyat
Indonesia. Jalesveva jayamahe!!!
oleh
Surya Wiranto
disadur
dari Media Indonesia, Selasa, 28 Juni 2016
Minggu, 26 Juni 2016
Paradoks Intelijen Kemenhan
Langkah taktis Presiden Joko Widodo
di awal pemerintahannya yang membubarkan 10 lembaga nonstruktural (akan
ditambah 40 lembaga nonstruktural lain) dapat banyak apresiasi. Langkah
tersebut, selain menghemat anggaran, juga merampingkan birokrasi yang pada
ujungnya membuat pelayanan kepada rakyat menjadi lebih mudah, cepat, dan baik.
Namun, seiring berjalannya waktu,
semangat tersebut mulai mengendur dengan lahirnya beberapa institusi baru yang
mubazir dan menjadi paradoks dengan kebijakan sebelumnya. Salah satunya adalah
kebijakan baru Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang akan
membentuk Badan Intelijen Pertahanan. Dalam logika Menhan, badan ini
dibentuk untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan
keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.
Kebijakan vs operasional
Jika merujuk pada tugas Kementerian
Pertahanan, acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Pada Pasal 16 (Ayat 1 sampai 7) UU No 3/2002 itu, dengan
jelas dinyatakan bahwa tugas utama Menteri Pertahanan adalah membuat kebijakan.
Dengan demikian, terdapat pemisahan yang jelas antara kewenangan membuat
kebijakan dan yang menyelenggarakan.
Dalam menghadapi ancaman militer,
Menhan hanya sebagai pembuat kebijakan. Adapun penyelenggaranya atau
operasionalnya dilakukan oleh Panglima TNI. Sementara dalam menghadapi
ancaman nonmiliter, Kemenhan hanya pembuat kebijakan, sedangkan
penyelenggaranya atau operasionalnya dilakukan oleh lembaga atau kementerian
terkait sesuai dengan bentuk ancaman.
Maka, sejak berlakunya UU ini,
berakhir pula jabatan Menhankam/Pangab yang sebelumnya memegang kewenangan
sebagai pembuat kebijakan dan penyelenggara atau operasionalnya. Atas dasar ini
pula, turunannya-termasuk peran intelijennya-disesuaikan dengan kewenangan
Menhan, yaitu hanya sebagai "analis" informasi untuk kemudian
dijadikan kebijakan pertahanan negara. Informasi yang dibutuhkan oleh para
analis ini tidak dicari sendiri, tetapi diminta dan disuplai dari badan
intelijen yang ada, yakni dari para operator lapangan, di antarnya Badan
Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), dan Atase Pertahanan
(Athan).
Oleh karena "intelijen" di
Kemenhan itu hanya berupa analis, organisasinya bernama Direktorat Jenderal
Strategi Pertahanan (Dirstrahan). Jangan karena tim di direktorat ini kering
alias kesulitan mendapatkan pasokan suplai informasi lantas Kemenhan
berkeinginan melakukan tugas operasional dengan memiliki badan intelijen
sendiri: itu sama saja telah keluar dari kodratnya sebagaimana yang diamanatkan
oleh UU.
Menyadari bahwa sebagai pembuat
kebijakan tidak mungkin memiliki badan intelijen sendiri, dibuatlah Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Pada perpres ini, tugas Menhan atau Kemenhan yang sebelumnya sebagai pembuat
kebijakan diubah menjadi "operasional" menyelenggarakan pertahanan
negara.
Pada Pasal 2 perpres tersebut
berbunyi: "Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara." Atas dasar inilah, Kemenhan
mempunyai dasar atau legitimasi untuk menjalankan tugas melakukan intelijen sehingga
akan melahirkan Badan Intelijen Pertahanan.
Namun, amat disayangkan, lahirnya
Perpres No 58/2015 menimbulkan konsekuensi serius. Pertama, tabrakan kewenangan
antara Kemenhan dan TNI. Sebagai sesama 'operator' atau penyelenggara
pertahanan negara, TNI yang mendapatkan mandat berdasar UU No 34/2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merasa punya hak yang sama dengan Kemenhan.
Tidak hanya dalam hal operasional,
dalam penganggaran pun akan menyebabkan benturan. UU No 34/2004 mewajibkan
anggaran belanja TNI disalurkan dan diurus oleh Kemenhan. Namun, dalam Perpres
No 58/2015 tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Kemenhan
untuk menentukan anggaran belanja TNI.
Jika kemudian Presiden mendiamkan
benturan aturan ini, pada dasarnya kita kembali ke era Menhankam/Pangab karena
Menhan telah menjadi penyelenggara dan operasional. Dengan demikian, TNI tunduk
kepada Menhan. Padahal, TNI harus dipimpin oleh jenderal aktif.
Kedua, benturan tak hanya dengan
TNI, tetapi juga dengan kementerian atau lembaga lainnya. Kalimat
"menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan" menjadi
multitafsir karena Kemenhan bisa menafsirkan sendiri makna tugas ini.
Akibatnya, tabrakan dengan lembaga atau kementerian lainnya pun akan terjadi,
termasuk di dalamnya tabrakan di bidang intelijen. Tentunya ini sangat
berbahaya.
Ketiga, terjadinya pemborosan uang
negara. Pada saat pemerintah sedang berupaya merasionalisasikan pegawai negeri
agar tidak membebani negara, lahirnya badan baru pasti menimbulkan biaya yang
tidak sedikit.
Harmonisasi
Dari fakta di atas, langkah yang
paling tepat adalah berjalan pada rel konstitusi. Merujuk UU No 12/2011 tentang
Pembentukan Aturan Perundangan, dinyatakan bahwa kedudukan hukum UU adalah
lebih tinggi daripada peraturan presiden. Oleh karena itu, mengingat Perpres No
58/2015 kedudukannya lebih rendah daripada UU, perlu harmonisasi terhadap
aturan yang ada.
Mengingat tugas dan peran intelijen
yang sangat khas, jangan hanya melihat tugas ini hanya dalam perspektif yang
sempit. Munculnya tabrakan antarintelijen akan menimbulkan dampak yang begitu
dahsyat. Jangan sampai musuh akan bertepuk tangan kegirangan melihat adegan
aneh ini.
oleh Soleman B Ponto
disadur dari Kompas, Senin, 20 Juni 2016
Langganan:
Postingan (Atom)


