Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label keamanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keamanan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Deradikalisasi vs Brutalitas Pelaku Teror



SEPANJANG bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri tahun ini, dunia berselimut keprihatinan akibat rangkaian teror bom di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Brutalitas pelaku teror memuncak dengan tiga serangan bom bunuh diri yang mengguncang tiga kota di Arab Saudi, sehari sebelum Idul Fitri; dan aksi serupa di Kota Solo, beberapa jam sebelum umat menyelenggarakan malam takbiran. 

Serangan bom bunuh diri dimulai di Bandara Ataturk, Istanbul, Turki yang berlanjut dengan serangan di Dhaka. Bangladesh. Serangan di Dhaka menyebabkan 20 sandera tewas. Setelah itu, ISIS meledakkan bom mobil di Pasar Karada di Kota Baghdad, Irak, Minggu (3/7). Jumlah korban tewas dari 200 orang, termasuk anak-anak. 

Ketika perhatian masih terfokus pada tiga tragedi tadi, komunitas internasional dibuat terhenyak sesaat karena Madinah, Qatif, dan Jeddah di Arab Saudi juga diguncang bom bunuh diri, satu hari sebelum Idul Fitri. Brutalitas pelaku teror di Arab Saudi itu semakin sulit dipahami karena ledakan bom di Kota Madinah justru terjadi di dekat komplek Masjid Nabawi, bangunan suci yang bermakna sangat khusus bagi umat muslim sedunia. Pasalnya, Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat makam dia serta para sahabatnya.

Lalu ketika para pejabat tinggi negara dan tokoh agama di dalam negeri menyuarakan kecaman atas serangan bom di dekat Masjid Nabawi itu, pelaku teror di dalam negeri meledakkan bom bunuh di Polresta Solo pada Selasa (5/7). Kasus ini pun sulit dimengerti karena pelakunya beraksi saat masyarakat sedang-sedang bersiap-siap menyongsong malam takbiran. 

Setelah Solo, Dhaka kembali diguncang. Sebuah ledakan bom terjadi di Distrik Kishoreganj, Bangladesh utara, saat lebih dari 200.000 umat muslim sedang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri. Seorang polisi tewas dan lima orang terluka akibat ledakan bom dan baku tembak di sebuah lapangan.

Rangkaian bom bunuh diri sepanjang Ramadhan memang memiliki keterkaitan dengan kelompok milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pasalnya, pentolan ISIS telah menyebar seruan kepada semua simpatisannya untuk melancarkan teror atau Amaliyah di seluruh dunia. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa ISIS telah melebarkan sayapnya dari Afrika hingga Asia.

Untuk semua aksi bernuansa teror mematikan, ISIS menggunakan ungkapan Amaliyah. Dan sebagaimana diungkap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, ISIS berasumsi bahwa Amaliyah pada bulan suci adalah suatu tindakan yang baik dan akan mendapatkan pahala. Apakah asumsi seperti itu patut diberi simpati atau apresiasi? 

 

Keyakinan seperti itu tidak hanya sulit dipahami, tetapi tidak bisa diterima. Maka sangat masuk jika serangan bom di dekat Masjid Nabawi dan di Solo dinilai sebagai serangan terhadap umat muslim sedunia, dan juga umat muslim Indonesia khususnya. Dengan begitu, para pelaku bom bunuh diri, aktor intelektual, dan para simpatisannya patut diposisikan sebagai musuh bersama. Mereka sudah jelas-jelas ingin mencabik-cabik keagungan agama. Mereka pun ingin merusak peradaban dengan memaksakan keyakinannya kepada komunitas lain. 

Milisi ISIS dan para simpatisannya mungkin ingin membangun dunia baru seturut keyakinannya. Namun, mereka tidak boleh menghadirkan bencana bagi komunitas lain, apalagi melancarkan serangan mematikan terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Komunitas internasional, termasuk masyarakat Indonesia, sudah merasakan kekejaman dan kebrutalan ISIS dan para simpatisannya. Ketika para simpatisan ISIS meledakkan bom di dekat Masjid Nabawi, sudah sangat jelas bahwa ISIS pun menunjukkan sikap bermusuhan dengan komunitas muslim sedunia. Peristiwa di Kota Madinah semakin menegaskan kepada setiap orang bahwa terorisme adalah musuh agama dan kemanusiaan.

Kewaspadaan Masyarakat 
Menyikapi guncangan bom di negaranya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz berjanji akan menggunakan "tangan besi" terhadap orang-orang yang menyeret pemuda negeri itu ke dalam ekstremisme agama. ”Kami akan membalas dengan tangan besi’ terhadap mereka yang mengincar para pemuda kami,” kata raja berusia 80 tahun itu.

Lalu, bagaimana Indonesia akan menyikapi kecenderungan serupa itu? Semua elemen masyarakat tidak boleh tutup mata terhadap fakta tentang banyaknya orang muda Indonesia yang nyaris terperangkap dalam ekstremisme agama. Contoh terbaru yang paling ekstrem adalah ledakan bom bunuh diri di Solo itu. Sebagaimana penjelasan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian, pelakunya memiliki keterkaitan dengan beberapa kelompok radikal yang juga sudah diidentifikasi oleh intelijen Indonesia.
  
Kelompok-kelompok itu berafiliasi dengan ISIS. Maka itu, sel-sel ISIS sesungguhnya sudah berbaur dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Potret lain tentang sel ISIS di Indonesia tergambar pada kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah yang masih bersembunyi kawasan hutan Poso, Sulawesi Tengah. Santoso berambisi menjadikan kawasan hutan di Sulawesi Tengah sebagai pusat latihan milisi bagi para simpatisan ISIS.

Sebagai negara yang menghormati prinsip-prinsip hukum, Indonesia tentunya tidak harus menggunakan tangan besi untuk merespons kecenderungan itu. Negara, dengan dukungan para pendidik dan ulama, bisa mereduksi kecenderungan itu dengan program yang dapat mengubah sikap dan cara pandang ekstrem menjadi lunak, toleran, pluralis, dan moderat (deradikalisasi).

Akan tetapi, menawarkan program deradikalisasi tidak boleh membuat negara dan rakyat lengah. Sebaliknya, kewaspadaan dan militansi harus ditingkatkan karena program deradikalisasi belum tentu mujarab bagi semua orang yang berpandangan ekstrem. Pelaku ledakan bom Solo dan Santoso dengan MIT-nya menjadi contoh tentang program deradikalisasi yang tidak laku. Mereka memiliki jaringan di berbagai tempat. Jaringan-jaringan itulah yang harus diwaspadai oleh semua elemen masyarakat.

Hari-hari ini masyarakat telah melalui periode bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2016. Apakah teror bom akan berakhir dengan sendirinya? Belum tentu. Para simpatisan ISIS terang-terangan telah mengancam Indonesia. Selain itu, sejumlah kelompok pelaku teror masih menyimpan dendam terhadap institusi Polri. Maka cukup jelas bahwa ancaman teror masih mengintai masyarakat.

 

Oleh karena itu, bahu-membahu dengan semua elemen masyarakat, segenap aparatur keamanan negara perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan untuk mengantisipasi dan merespons brutalitas pelaku teror yang beraksi atas alasan apa pun. Brutalitas pelaku teror akhir-akhir ini tidak bisa ditoleransi lagi.  

Kebrutalan pelaku teror saat ini, mau tak mau, harus disikapi dengan kebijakan serta langkah-langkah antiteror yang luar biasa pula. Negara tidak boleh lagi memberi toleransi kepada siapa saja atau kelompok yang terindikasi sebagai pelaku teror. Negara tidak boleh minimalis ketika masyarakat terancam oleh para pelaku teror. Sebaliknya, negara harus bertindak ekstra keras dan lugas terhadap kelompok-kelompok yang terindikasi akan melakukan serangan. 

Untuk meningkatkan kesigapan merespons kebrutalan pelaku teror, Polri, TNI, BIN, dan BNPT harus diberi kewenangan dan keleluasaan yang proporsional sesuai tupoksinya masing-masing dengan potensi ancaman saat ini. Peran serta masyarakat dalam bentuk berbagi informasi dengan Polri dan TNI tentu saja sangat diharapkan. Dan, untuk mengidentifikasi dan memonitor pergerakan pelaku teror dari berbagai negara, pemerintah hendaknya meningkatkan kerja sama dengan sejumlah negara terkait.

 

oleh Bambang Soesatyo

disadur dari Koran Sindo, Selasa, 12 Juli 2016

Selasa, 26 Juli 2016

Memperjuangkan Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan


MENANGGAPI isu hangat soal Laut China Selatan (LCS) merupakan hal paling krusial saat ini karena menyangkut kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di perairan dan yurisdiksi Indonesia. Terlebih lagi, LCS memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dari berbagai macam sektor, seperti perikanan, minyak, dan gas bumi. Karena itu, tak ayal Tiongkok yang mengklaim Laut Natuna sebagai daerah tradisional tangkapan nelayan Tiongkok merupakan pelanggaran berat karena mereka berupaya mengekspansi wilayah berdaulat NKRI. Traditional fishing ground Tiongkok yang hanya berlandaskan sejarah dan artefak kuno tidak bisa menjadi acuan dasar sebuah pengakuan wilayah yang berdaulat.

Wilayah Natuna merupakan bagian integral dari wilayah NKRI dan negara lain tidak berhak memasuki wilayah itu, apalagi mengeksplorasi hasil alamnya. Selain itu, perairan yurisdiksi ZEEI yang tumpang-tindih dengan klaim 9 DL China, seluas 83.315,62 km2 atau seluas 6 kali pulau Bali yang terkooptasi oleh klaim 9 DL China, harus dipertahankan, pasalnya di perairan tersebut telah ditetapkan melalui perjanjian landas kontinen 2 negara antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Vietnam, yang sudah menjadi hukum positif Indonesia, serta sebagai penguatan terhadap klaim unilateral ZEEI sepanjang 200 Nm. Silang sengkarut sengketa di LCS terus-menerus dilakukan pemecahan masalahnya oleh pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan praktisi geodesi serta diplomat Indonesia melalui berbagai forum nasional hingga internasional.

Pemerintah juga telah menyatakan sikap tegas dalam memperjuangkan kedaulatan NKRI di Laut China Selatan, dan menolak intimidasi, agresi, serta tindakan kekerasan yang dilakukan kapal RRT, dan senantiasa berpedoman pada Trisakti dalam menjaga keutuhan NKRI.

Dalam upaya pemecahan polemik LCS tersebut, ada tiga perbedaan sudut pandang yang sangat mendasar. Para diplomat berpandangan bahwa Indonesia dan RRT tidak ada overlapping klaim di LCS dan senantiasa mengedepankan solusi damai, cukup bangga menjadi mediator, dan honest peace broker dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Perspektif ini tiba-tiba berubah setelah Menlu Tiongkok pada 17 Juni 2016 menyatakan dengan tegas bahwa antara RI dan RRT ada overlapping claims.

Para akademisi berpedoman pada pakem ilmu dan aturan hukum nasional maupun internasional, termasuk UNCLOS pada 1982 yang juga tidak mengakui adanya klaim 9 dashed lines RRT karena tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan perhitungan klaim wilayah laut yang diperhitungkan dari daratan (pulau, karang, dangkalan, surut terendah, dll) sesuai dengan teori land dominated the seas.

Kedua, perspektif di atas sudah benar, tapi pada umumnya hanya melihat persoalan dari the yure dan das sein dari dasar-dasar hukum dan dasar-dasar teori yang menjadi pedomannya, kurang melihat kenyataan-kenyataan di lapangan bahwa telah terjadi tindak pidana dan pelanggaran hukum yang dilakukan kapal-kapal ikan Tiongkok yang dikawal kapal coastguard-nya, termasuk pernyataan tegas dari pejabat-pejabat militer Tiongkok tentang adanya overlapping claim antara RI dan RRT.

Para penegak kedaulatan dan hukum di laut, di lain pihak, lebih melihat the facto dan das sollen daripada kejadian-kejadian di lapangan dan praktik hukum internasional, termasuk UNCLOS pada 1982 yang disimpangkan. Penguasaan wilayah perairan yurisdiksi NKRI di Laut China sudah lama dilakukan RRT sejak mereka menyatakan dengan tegas bahwa wilayah tersebut adalah wilayah teritorial mereka yang telah didepositkan ke Sekjen PBB.

Fakta di lapangan, sejak 2008 hingga Juni 2016, kapal PSDKP-KKP dan Kapal TNI-AL yang menangkap kapal ikan Tiongkok di ZEEI LCS selalu dipaksa melepaskan kapal ikan tersebut dengan cara intimidasi lewat radio komunikasi dan men-jamming radio komunikasi kapal. Hal ini merupakan tindakan 'hostile intent' atau niat bermusuhan. Di samping itu, tindakan membayang-bayangi, manuver memotong haluan kapal pemeriksa, serta menubruk kapal ikan yang sedang digandeng kapal pemeriksa, berdasarkan analisis ancaman (dalam ilmu militer), merupakan tindakan bermusuhan hostile act dari kapal coastguard Tiongkok.

Tindakan-tindakan semacam ini bagi aparat penegak kedaulatan dan hukum dianggap pelanggaran berat terhadap kedaulatan dan hak berdaulat NKRI. Sebagaimana perspektif militer, 'kenali lawan sebelum berperang' (seni berperang gaya Sun Tzu) yang selalu menganalisis niat-niat dan tindakan-tindakan calon lawan, untuk mempersiapkan strategi dan taktik untuk menghadapinya. Dari hasil skenario simulasi tindakan-tindakan kapal-kapal Tiongkok tersebut diperoleh beberapa alternatif cara bertindak yang dapat dilakukan aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut. Alternatif terbaik merupakan course of action atau tindakan yang akan dilakukan aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut.

Tindakan berupa henrikhan atau penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap kapal yang dicurigai melakukan tindakan pidana di laut sudah merupakan protap (prosedur tetap) yang dipedomani setiap aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut. Termasuk tindakan paksa dengan menembakkan senjata juga bagian dari 'upaya paksa' yang dilakukan aparat bila kapal yang akan diperiksa melarikan diri, melakukan tindakan-tindakan berbahaya seperti manuver yang akan menabrakkan kapal ke kapal aparat, dan mengunci kemudi dengan tetap lari dengan kecepatan tinggi sebagaimana sering dilakukan kapal-kapal pencuri ikan Tiongkok.

Sebagai tindak lanjut, diperlukan upaya dalam penguatan hukum kepemilikan wilayah RI di Utara Natuna terhadap klaim unilateral ZEEI. Antara lain, perlu dilakukan pendepositan peta NKRI yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat ke UN DOALOS dan Sekjen PBB, dan perlunya revisi UU No 5/1983 tentang ZEEI serta UU No 1/1973 tentang Landasan Kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, dan penambahan koordinat titik-titik zonasi perairan NKRI. Upaya hukum ini sesuai dengan semangat Nawa Cita yang ingin membangun NKRI dari pinggiran (kawasan perbatasan), khususnya pembangunan infrastruktur nonfisik berupa hukum laut untuk memperkuat batas maritim NKRI.

Instruksi Presiden Jokowi di atas KRI Imam Bonjol-388 di perairan Natuna pada 23 Juni 2016 menjadi semangat juang punggawa TNI-AL sebagai penegak kedaulatan dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas sebagai tulang punggung negara di wilayah kemaritiman NKRI. Visi presiden yang serius dalam bidang kemaritiman itu menjadi bukti bahwa Indonesia memang sudah teruji sebagai negara maritim.

Dari gambar tersebut nampak "the facto" overlapping claims antara 9 dashed lines RRT dengan klaim unilateral ZEEI dan landas kontinen Indonesia di Laut China Selatan. Wilayah ZEEI yang terkooptasi oleh klaim 9 dashed lines seluas 83.315,62 km2 atau seluas 6 kali pulau Bali dan landas kontinen seluas 33.392,20 km2.

Dari keterangan gambar di atas nampak bahwa penangkapan ikan yang sering dilakukan oleh nelayan RRT selalu berada di wilayah "de facto" overlapping claims antara klaim unilateral ZEEI dengan klaim 9 dashed lines China. Hal ini menunjukkan bahwa RRT secara konsisten menjaga wilayah teritorinya baik dengan pembuatan hukum maupun deposit ke Sekjen PBB. Di lapangan senantiasa menjaganya dengan kapal nelayan (yang diduga para militer/komponen pendukung China), yang dikawal oleh kapal Coast Guard nya.

Tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya state practice untuk menunjukkan kepada dunia terhadap positive occupation China terhadap penguasaan wilayah maritim di Laut China Selatan. Kegigihan 2 kapal pengawal (Coast Guard China) terlihat dari olah gerak kapal tersebut (warna merah), yang terus menerus mengejar KRI Imam Bonjol-388 yang menggandeng kapal ikan tangkapan Han Tan Cou-19038 hingga menjelang masuk ke laut teritorial Indonesia. Tindakan intimidasi lewat radio komunikasi (hostile intent) serta manuver berbahaya (hostile act) juga dilakukan kapal Coast Guard kedua (bawah) dengan memotong haluan KRI.

Sebagai anak bangsa mari sama-sama menjaga kedaulatan dan hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman apa pun karena laut merupakan masa depan rakyat Indonesia. Jalesveva jayamahe!!!

oleh Surya Wiranto
disadur dari Media Indonesia, Selasa, 28 Juni 2016

Minggu, 26 Juni 2016

Paradoks Intelijen Kemenhan



Langkah taktis Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya yang membubarkan 10 lembaga nonstruktural (akan ditambah 40 lembaga nonstruktural lain) dapat banyak apresiasi. Langkah tersebut, selain menghemat anggaran, juga merampingkan birokrasi yang pada ujungnya membuat pelayanan kepada rakyat menjadi lebih mudah, cepat, dan baik.

Namun, seiring berjalannya waktu, semangat tersebut mulai mengendur dengan lahirnya beberapa institusi baru yang mubazir dan menjadi paradoks dengan kebijakan sebelumnya. Salah satunya adalah kebijakan baru Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan. Dalam logika  Menhan, badan ini dibentuk untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.

Kebijakan vs operasional
Jika merujuk pada tugas Kementerian Pertahanan, acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada Pasal 16 (Ayat 1 sampai 7) UU No 3/2002 itu, dengan jelas dinyatakan bahwa tugas utama Menteri Pertahanan adalah membuat kebijakan. Dengan demikian, terdapat pemisahan yang jelas antara kewenangan membuat kebijakan dan yang menyelenggarakan.

Dalam menghadapi ancaman militer, Menhan hanya sebagai pembuat kebijakan. Adapun penyelenggaranya atau operasionalnya dilakukan oleh  Panglima TNI. Sementara dalam menghadapi ancaman nonmiliter, Kemenhan hanya pembuat kebijakan, sedangkan penyelenggaranya atau operasionalnya dilakukan oleh lembaga atau kementerian terkait sesuai dengan bentuk ancaman.

Maka, sejak berlakunya UU ini, berakhir pula jabatan Menhankam/Pangab yang sebelumnya memegang kewenangan sebagai pembuat kebijakan dan penyelenggara atau operasionalnya. Atas dasar ini pula, turunannya-termasuk peran intelijennya-disesuaikan dengan kewenangan Menhan, yaitu hanya sebagai "analis" informasi untuk kemudian dijadikan kebijakan pertahanan negara. Informasi yang dibutuhkan oleh para analis ini tidak dicari sendiri, tetapi diminta dan disuplai dari badan intelijen yang ada, yakni dari para operator lapangan, di antarnya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), dan Atase Pertahanan (Athan).

Oleh karena "intelijen" di Kemenhan itu hanya berupa analis, organisasinya bernama Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirstrahan). Jangan karena tim di direktorat ini kering alias kesulitan mendapatkan pasokan suplai informasi lantas Kemenhan berkeinginan melakukan tugas operasional dengan memiliki badan intelijen sendiri: itu sama saja telah keluar dari kodratnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

Menyadari bahwa sebagai pembuat kebijakan tidak mungkin memiliki badan intelijen sendiri, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015  tentang Kementerian Pertahanan. Pada perpres ini, tugas Menhan atau Kemenhan yang sebelumnya sebagai pembuat kebijakan diubah menjadi "operasional" menyelenggarakan pertahanan negara.

Pada Pasal 2 perpres tersebut berbunyi: "Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."  Atas dasar inilah, Kemenhan mempunyai dasar atau legitimasi untuk menjalankan tugas melakukan intelijen sehingga akan melahirkan Badan Intelijen Pertahanan.

Namun, amat disayangkan, lahirnya Perpres No 58/2015 menimbulkan konsekuensi serius. Pertama, tabrakan kewenangan antara Kemenhan dan TNI. Sebagai sesama 'operator' atau penyelenggara pertahanan negara, TNI yang mendapatkan mandat berdasar UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merasa punya hak yang sama dengan Kemenhan.

Tidak hanya dalam hal operasional, dalam penganggaran pun akan menyebabkan benturan. UU No 34/2004 mewajibkan anggaran belanja TNI disalurkan dan diurus oleh Kemenhan. Namun, dalam Perpres No 58/2015 tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Kemenhan untuk menentukan anggaran belanja TNI.

Jika kemudian Presiden mendiamkan benturan aturan ini, pada dasarnya kita kembali ke era Menhankam/Pangab karena Menhan telah menjadi penyelenggara dan operasional. Dengan demikian, TNI tunduk kepada Menhan. Padahal, TNI harus dipimpin oleh jenderal aktif.

Kedua, benturan tak hanya dengan TNI, tetapi juga dengan kementerian atau lembaga lainnya. Kalimat "menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan" menjadi multitafsir karena Kemenhan bisa menafsirkan sendiri makna tugas ini. Akibatnya, tabrakan dengan lembaga atau kementerian lainnya pun akan terjadi, termasuk di dalamnya tabrakan di bidang intelijen. Tentunya ini sangat berbahaya.

Ketiga, terjadinya pemborosan uang negara. Pada saat pemerintah sedang berupaya merasionalisasikan pegawai negeri agar tidak membebani negara, lahirnya badan baru pasti menimbulkan biaya yang tidak sedikit.

Harmonisasi
Dari fakta di atas, langkah yang paling tepat adalah berjalan pada rel konstitusi. Merujuk UU No 12/2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, dinyatakan bahwa kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi daripada peraturan presiden. Oleh karena itu, mengingat Perpres No 58/2015 kedudukannya lebih rendah daripada UU, perlu harmonisasi terhadap aturan yang ada.

Mengingat tugas dan peran intelijen yang sangat khas, jangan hanya melihat tugas ini hanya dalam perspektif yang sempit. Munculnya tabrakan antarintelijen akan menimbulkan dampak yang begitu dahsyat. Jangan sampai musuh akan bertepuk tangan kegirangan melihat adegan aneh ini.

oleh Soleman B Ponto
disadur dari Kompas, Senin, 20 Juni 2016