Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label pertahanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertahanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juli 2016

Masa Depan Industri Pertahanan Nasional



Lembaga independen internasional pengkaji bidang militer, Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI), pada 2015 melansir data yang menarik untuk dicermati mengenai impor senjata di kawasan Asia Tenggara. Laporan tersebut mengungkap, Indonesia merupakan importir alat utama sistem persenjataan (alutsista) terbesar kedua di Asia Tenggara dengan nilai USD683 juta (sekitar Rp9,3 triliun). Jumlah tersebut hanya kalah dari Vietnam yang mengimpor senjata senilai USD870 juta (sekitar Rp11,8 triliun).

Adapun impor alutsista Indonesia terbanyak berasal dari China (648 unit), Inggris (505 unit), dan Amerika Serikat (462 unit). Lantas bagaimana memaknai data tersebut seiring dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pertahanan dengan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, khususnya dalam konteks membangun kemandirian industri pertahanan nasional Indonesia dalam jangka panjang?

Quo Vadis Kemandirian Industri Pertahanan
Pada dasarnya pengadaan alat pertahanan keamanan bermuara pada dua garis besar kebijakan: impor atau produksi sendiri. Kedua pendekatan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebab bagaimanapun penting untuk diketahui, kemandirian industri pertahanan yang sepenuhnya merupakan hal yang sulit dicapai.

Bahkan oleh negara-negara maju sekalipun lantaran penyebaran bahan baku, teknologi, dan efisiensi produksi di beberapa negara membuat sebagian pelaku industri pertahanan harus saling mendukung. Kendati demikian, hal tersebut tidak serta-merta menjadi pembenaran dalam jangka panjang untuk terus-menerus mengimpor alutsista dari negara lain.

Setidaknya ada dua pertimbangan mendasar mengapa kita harus mempersiapkan sedini mungkin kemampuan dan dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan nasional kita yang kompetitif, sebagaimana pilihan kebijakan yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan regulasi lain bahwa Indonesia akan mengambil jalan kemandirian untuk membangun industri pertahanannya.

Kemandirian yang dimaksud negara memegang kendali dalam menentukan pembuatan, perawatan, penggunaan, serta pengadaan alutsista. Pertama, Indonesia dapat belajar dari pengalaman masa lalu ketika Amerika Serikat dan sekutunya pada 1999–2005 mengembargo Indonesia sehingga kita tidak boleh membeli alutsista dan suku cadangnya dari mereka.

Tidak sebatas itu, berbagai alutsista milik Indonesia yang sudah dibeli juga tidak boleh digunakan. Yang lebih menyedihkan, Amerika Serikat dan Inggris juga tidak menyediakan suku cadang untuk berbagai alutsista milik Indonesia. Kondisi tersebut ketika itu secara langsung mempengaruhi kekuatan pertahanan Indonesia sehingga pada akhirnya mempengaruhi banyak hal, terutama menurunnya efek deterrence dalam menjaga kedaulatan Indonesia.

Ringkasnya dari pengalaman masa lalu tersebut, kita dapat menarik pelajaran penting bahwa kekuatan pertahanan yang tercipta dari impor senjata sesungguhnya merupakan kekuatan semu. Kedua, keuntungan jika Indonesia memiliki industri pertahanan yang maju dan mandiri adalah keuntungan ekonomi yang diharapkan akan memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri karena uang negara tidak banyak mengalir ke negara lain yang memiliki kemampuan memproduksi alutsista.

Selain itu industri pertahanan yang sehat juga akan mendorong adanya kluster-kluster yang dapat memberikan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Jika dilihat dari sisi APBN, jumlah anggaran pertahanan Indonesia beberapa tahun belakangan ini sesungguhnya trennya selalu naik sejalan dengan proyeksi yang pernah dibuat Jane’s Defence Budget bahwa anggaran pertahanan Indonesia akan naik dua kali lipat dari sekitar Rp50 triliun pada 2010 menjadi sekitar Rp100 triliun pada 2017.

Jumlah tersebut dari sisi ideal jumlah anggaran pertahanan suatu negara sebesar 2% produk domestik bruto (PDB) memang belum tercapai mengingat dari tahun 2013 hingga 2017 anggaran pertahanan masih sekitar 0,8% PDB. Namun hal tersebut tidaklah berarti membuat kita harus pesimistis.

Justru adanya keterbatasan anggaran saat ini mesti ditempatkan dalam skenario optimistis ke depannya untuk pengembangan industri pertahanan. Beberapa lembaga riset terkemuka di dunia seperti Standard Chartered Research, International Monetary Fund (IMF), Citi Investment Research and Analysis, Lembaga Kajian VOX (tentang Global Growth Generators), dan Jim O’Neill, ekonom Goldman Sachs menunjukkan Indonesia akan menjadi raksasa ekonomi baru dan dinilai punya potensi untuk masuk ke 4 atau 5 besar kekuatan ekonomi dalam 20 tahun mendatang hingga 2050.

Membayangkan Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia, tetapi dengan industri pertahanan yang minim tentu akan menjadi kekurangan besar. Tidak hanya menyianyiakan kesempatan, tetapi juga akan menguras uang negara untuk membeli alutsista dari negara lain. Karena itu, dalam kaitan dengan industri pertahanan, potensi besar ini harus diantisipasi sedini mungkin.

Peran Pemerintah
Kondisi industri pertahanan Indonesia masihlah jauh dari ideal. Masih banyak kekurangan sehingga perlu pembenahan dan keberpihakan pemerintah. Sebagai perbandingan dengan industri pertahanan negara lain, data yang dilansir SIPRI menunjukkan industri pertahanan asal Indonesia belum ada yang masuk 100 besar perusahaan bergengsi di dunia.

Di kawasan Asia ada beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, yaitu Mitsubishi Heavy Industries asal Jepang yang pada 2012 mencatat penjualan peralatan pertahanan sebesar USD3,010 miliar dan mempekerjakan 31.111 karyawan. Kemudian perusahaan asal Singapura, ST Engineering, yang dimiliki Tamasek Holding dengan mempekerjakan 22.000 karyawan dan mencatat penjualan pada 2012 senilai USD1,890 miliar.

BAE System Australia juga masuk dalam daftar tersebut dengan jumlah karyawan 5.500 orang dan mencatat penjualan pada 2012 senilai USD1,760 miliar. Berikutnya ada perusahaan Samsung dari Korea Selatan dengan total penjualan USD1,557 miliar. Di luar dominasi tersebut, ada perusahaan bernama Bharat Electronics yang memproduksi berbagai alat elektronik untuk kebutuhan pertahanan milik India yang pada 2012 mencatat penjualan sebesar USD960 juta.

Indonesia sesungguhnya bisa belajar dari pengalaman negara lain yang sukses membangun industri pertahanannya seperti India, Turki, China, Brasil, dan Korea Selatan. Kunci sukses negara tersebut terletak pada dibangunnya relasi yang kuat antara pemerintah dan industri pertahanannya.

Peran pemerintah menduduki tiga kursi sekaligus dalam skema industri pertahanan yang ideal, yaitu sebagai konsumen, sponsor, dan regulator atau disebut sebagai the defense industrial triptych. Dengan demikian kita harus mendorong agar pemerintah kita optimal memainkan ketiga perannya tersebut dan konsisten dengan mendorong keberpihakan terhadap pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional sehingga suatu saat tentara Indonesia harus menggunakan peralatan tempur yang berasal dari Indonesia.

Ini agar kita lebih mandiri dan di pasar alutsista global kita dapat bersaing dengan produk negara lain, minimal menguasai pasar regional. Sesungguhnya titik terang kemajuan industri pertahanan kita khususnya kualitas produknya mulai menjadi perhatian internasional.

Saat ini beberapa produk buatan industri pertahanan kita terbukti mampu bersaing dengan negara maju lainnya karena berhasil menjuarai kejuaraan tembak internasional beberapa waktu lalu dengan menggunakan senjata buatan PT Pindad (Persero) seperti senapan serbu SS-2 V-4 dan pistol G-2.

Itu artinya persepsi dan kekhawatiran kita bahwa produk industri pertahanan kita tidak memiliki daya saing dengan produk buatan luar negeri tidak sepenuhnya benar. Memang patut disadari kerja membangun kemandirian industri pertahanan nasional adalah kerja panjang dan melelahkan.

Tidak ada satu pun industri yang pada awal pendiriannya langsung besar dan berpengaruh, terlebih industri pertahanan. Dua industri pertahanan kelas dunia seperti Thales dan BAE System juga mengalami pasang surut dalam mengembangkan bisnisnya sebelum menjadi industri pertahanan yang berpengaruh di dunia.

Karena itu mau tidak mau, untuk mengatasi ketertinggalan dari industri pertahanan negara maju, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan. Di antaranya, pertama, kita harus cerdik menggandeng mitra strategis di luar negeri untuk mengatasi ketertinggalan teknologi alutsista.

Selain kebijakan normatif dengan mengirim sumber daya manusia kita sekolah ke luar negeri, kita juga perlu mempertimbangkan langkah pragmatis jangka pendek, misalnya dengan kerja sama dengan luar negeri seperti joint venture, joint production, bahkan perlu juga dipertimbangkan BUMN industri pertahanan membeli industri pertahanan di luar negeri yang sedang collapse atau membeli sebagian saham industri tersebut. Kedua, strategi transfer teknologi yang tepat.

Jangan sampai upaya transfer teknologi justru menjadi penghambat pengadaan alutsista. Kita dapat mencontoh kisah sukses banyak negara yang berhasil menyusun strategi transfer teknologinya sejalan dengan kepentingan industri pertahanan mereka. Ketiga, penyusunan kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia haruslah disusun sejalan dengan keberpihakan pembangunan kemandirian industri pertahanan.

Dengan konsistensi dan pendekatan tersebut, dalam jangka panjang kita akan semakin optimistis bahwa kemandirian industri pertahanan kita akan tercapai dan diharapkan sudah menjadi salah satu industri pertahanan yang terkemuka di dunia.

 

oleh Silmy Karim
disadur dari Koran Sindo, Selasa, 28 Juni 2016

Minggu, 26 Juni 2016

Paradoks Intelijen Kemenhan



Langkah taktis Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya yang membubarkan 10 lembaga nonstruktural (akan ditambah 40 lembaga nonstruktural lain) dapat banyak apresiasi. Langkah tersebut, selain menghemat anggaran, juga merampingkan birokrasi yang pada ujungnya membuat pelayanan kepada rakyat menjadi lebih mudah, cepat, dan baik.

Namun, seiring berjalannya waktu, semangat tersebut mulai mengendur dengan lahirnya beberapa institusi baru yang mubazir dan menjadi paradoks dengan kebijakan sebelumnya. Salah satunya adalah kebijakan baru Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan. Dalam logika  Menhan, badan ini dibentuk untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.

Kebijakan vs operasional
Jika merujuk pada tugas Kementerian Pertahanan, acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada Pasal 16 (Ayat 1 sampai 7) UU No 3/2002 itu, dengan jelas dinyatakan bahwa tugas utama Menteri Pertahanan adalah membuat kebijakan. Dengan demikian, terdapat pemisahan yang jelas antara kewenangan membuat kebijakan dan yang menyelenggarakan.

Dalam menghadapi ancaman militer, Menhan hanya sebagai pembuat kebijakan. Adapun penyelenggaranya atau operasionalnya dilakukan oleh  Panglima TNI. Sementara dalam menghadapi ancaman nonmiliter, Kemenhan hanya pembuat kebijakan, sedangkan penyelenggaranya atau operasionalnya dilakukan oleh lembaga atau kementerian terkait sesuai dengan bentuk ancaman.

Maka, sejak berlakunya UU ini, berakhir pula jabatan Menhankam/Pangab yang sebelumnya memegang kewenangan sebagai pembuat kebijakan dan penyelenggara atau operasionalnya. Atas dasar ini pula, turunannya-termasuk peran intelijennya-disesuaikan dengan kewenangan Menhan, yaitu hanya sebagai "analis" informasi untuk kemudian dijadikan kebijakan pertahanan negara. Informasi yang dibutuhkan oleh para analis ini tidak dicari sendiri, tetapi diminta dan disuplai dari badan intelijen yang ada, yakni dari para operator lapangan, di antarnya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), dan Atase Pertahanan (Athan).

Oleh karena "intelijen" di Kemenhan itu hanya berupa analis, organisasinya bernama Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirstrahan). Jangan karena tim di direktorat ini kering alias kesulitan mendapatkan pasokan suplai informasi lantas Kemenhan berkeinginan melakukan tugas operasional dengan memiliki badan intelijen sendiri: itu sama saja telah keluar dari kodratnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

Menyadari bahwa sebagai pembuat kebijakan tidak mungkin memiliki badan intelijen sendiri, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015  tentang Kementerian Pertahanan. Pada perpres ini, tugas Menhan atau Kemenhan yang sebelumnya sebagai pembuat kebijakan diubah menjadi "operasional" menyelenggarakan pertahanan negara.

Pada Pasal 2 perpres tersebut berbunyi: "Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."  Atas dasar inilah, Kemenhan mempunyai dasar atau legitimasi untuk menjalankan tugas melakukan intelijen sehingga akan melahirkan Badan Intelijen Pertahanan.

Namun, amat disayangkan, lahirnya Perpres No 58/2015 menimbulkan konsekuensi serius. Pertama, tabrakan kewenangan antara Kemenhan dan TNI. Sebagai sesama 'operator' atau penyelenggara pertahanan negara, TNI yang mendapatkan mandat berdasar UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merasa punya hak yang sama dengan Kemenhan.

Tidak hanya dalam hal operasional, dalam penganggaran pun akan menyebabkan benturan. UU No 34/2004 mewajibkan anggaran belanja TNI disalurkan dan diurus oleh Kemenhan. Namun, dalam Perpres No 58/2015 tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Kemenhan untuk menentukan anggaran belanja TNI.

Jika kemudian Presiden mendiamkan benturan aturan ini, pada dasarnya kita kembali ke era Menhankam/Pangab karena Menhan telah menjadi penyelenggara dan operasional. Dengan demikian, TNI tunduk kepada Menhan. Padahal, TNI harus dipimpin oleh jenderal aktif.

Kedua, benturan tak hanya dengan TNI, tetapi juga dengan kementerian atau lembaga lainnya. Kalimat "menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan" menjadi multitafsir karena Kemenhan bisa menafsirkan sendiri makna tugas ini. Akibatnya, tabrakan dengan lembaga atau kementerian lainnya pun akan terjadi, termasuk di dalamnya tabrakan di bidang intelijen. Tentunya ini sangat berbahaya.

Ketiga, terjadinya pemborosan uang negara. Pada saat pemerintah sedang berupaya merasionalisasikan pegawai negeri agar tidak membebani negara, lahirnya badan baru pasti menimbulkan biaya yang tidak sedikit.

Harmonisasi
Dari fakta di atas, langkah yang paling tepat adalah berjalan pada rel konstitusi. Merujuk UU No 12/2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, dinyatakan bahwa kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi daripada peraturan presiden. Oleh karena itu, mengingat Perpres No 58/2015 kedudukannya lebih rendah daripada UU, perlu harmonisasi terhadap aturan yang ada.

Mengingat tugas dan peran intelijen yang sangat khas, jangan hanya melihat tugas ini hanya dalam perspektif yang sempit. Munculnya tabrakan antarintelijen akan menimbulkan dampak yang begitu dahsyat. Jangan sampai musuh akan bertepuk tangan kegirangan melihat adegan aneh ini.

oleh Soleman B Ponto
disadur dari Kompas, Senin, 20 Juni 2016