Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Revolusi yang Membebaskan



Revolusi Perancis tak hanya punya makna bagi negeri itu. Peristiwa tersebut juga membawa pengaruh bagi banyak bangsa.

Pegangan liberté, fraternité, égalité boleh saja dicari dasarnya dalam sejarah kenegaraan atau filosofi lebih tua. Namun, situasi dan kondisi abad ke-18 tersebut mengajak orang di abad ke-21 untuk menegaskan kembali komitmen sosial-politisnya.

Semangat 1945 juga rupanya menggemakan suasana serupa. Pada masa awal kemerdekaan kita diserukan kata "Merdeka!" oleh Bung Tomo dan Bung Karno serta di mana-mana: Libertéterdengar gemanya. Dalam suasana kebersamaan waktu itu, sudah lumrah dipakai sebutan bersahabat "Saudara" (Fraternité), yang jauh lebih membumi daripada "Bro" dan "Sis" yang kini sering dipakai. "Belarasa-setiakawan-sobat-teman-adil" terdengar sering jadi senapas dengan "kesamarataan; égalité'. Pekik universal dari Revolusi Perancis masih seirama dengan banyak kebutuhan kita sekarang di Nusantara.

Dalam pada itu, ada pula beberapa suasana dalam istilah-istilah itu yang tidak begitu saja menimbulkan rasa nyaman. Kita ingat bagaimana kemerdekaan abad ke-18 itu memantulkan harapan akar rumput untuk membebaskan diri dari ikatan monarki dan agama, yang waktu itu dirasakan menggencet rakyat. Dampaknya adalah perampasan milik para pangeran dan keturunan raja serta harta pemimpin keagamaan, yang hampir tanpa dapat dikuasai oleh pihak keamanan sendiri.

Kebebasan atau kemerdekaan dari penindasan lebih mudah dilakukan daripada diarahkan kepada manfaat bagi rakyat. Sebab, pemimpin baru kepartaian rupanya sudah siap mengambil alih kekuasaan sosial masyarakat. Akibatnya rakyat jugalah yang tetap melarat. Nada serupa sangat sering diserukan pada masa "Reformasi 1989", sesudah rakyat merasa ditindas oleh kekuasaan politis tertentu. Dampaknya tampak makin lama makin jelas: begitu banyak pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mencuri kesempatan untuk bebas mencari keuntungan pribadi dengan mencuri harta rakyat.

Revolusi Perancis mengejar kesamaan seluruh rakyat, yang sebelumnya dikuasai sekelompok penduduk, yang mengaku berdarah biru sehingga menjadikan diri "lapisan atas" dalam negara. Mereka mendapat privilese dalam hidup dan di tengah masyarakat. Banyak kekayaan negara yang begitu saja dimiliki sekumpulan orang, hanya karena dilahirkan sebagai anak-cucu eks penguasa negara atau daerah.

Dalam perjalanan waktu terbentuk aristokrat politis yang jadi pangeran-pangeran baru dengan kekuasaan yang tak kalah besarnya daripada generasi sebelumnya. Kita melihat bagaimana aristokrasi terbentuk sejak 1965 sampai menjelang akhir abad ke-20. Ada orang-orang yang hanya karena anak atau menantu dari penguasa, secara perlahan, tetapi pasti menciptakan perusahaan dan merebut kekuasaan di lembaga bangsa. Mereka menjadi aristokrat baru hanya karena ikatan darah dengan penguasa.

Cita-cita sama-rata, yang semula dikumandangkan pada waktu demonstrasi menurunkan seorang pemimpin negara, secara perlahan, tetapi pasti telah disamarkan berdalih "kesamarataan kewarganegaraan', tetapi sesungguhnya diwarnai dengan rekayasa ekonomi dan politis. Partai dan jabatan kenegaraan ternodai: tak menjadi sama-rata lagi.

Persaudaraan
Salah satu slogan emosional zaman Revolusi Perancis adalah bahwa seluruh rakyat adalah saudara yang sama. Rasa bersaudara membawa kebersamaan afektif yang merupakan bekal kuat untuk menciptakan persatuan rakyat. Karena itu, abad ke-18-19 adalah abad persaudaraan di Perancis, yang menular pada bangsa-bangsa lain; dan pada gilirannya juga menjangkiti daerah-daerah jajahan yang nantinya di abad ke-19 dan ke-20 menjalarkan perang kemerdekaan. Salah satu buahnya adalah kemerdekaan Amerika oleh para imigran Eropa sendiri. Mereka menyatu karena semangat bersaudara dalam aneka lapisan relasi.

Suasana bersaudara yang mengembang pada masa kemerdekaan Indonesia, kembali meniup menjelang akhir abad ke-20. Rasa persaudaraan mengatasi segala perbedaan kelas, yang mengembang hampir 30 tahun karena kesenjangan yang diciptakan oleh diskriminasi sebagai buah rekayasa politik dan ekonomi. Monopoli ekonomi dan politis dipakai oleh sekelompok orang sehingga dunia ekonomi dan politik dikuasai segelintir golongan. Seperti dalam Revolusi Perancis, persaudaraan model rekayasa ini diperkuat dengan senjata ideologis yang disalahgunakan. Pancasila, yang pada awal masa kemerdekaan merupakan buah musyawarah politis demi kepentingan bersama melawan penjajah, telah dijadikan alat ekonomis dan politis melalui kursus yang dibelokkan menjadi penyaring rekan-kuasa.

Ketika masa reformasi tampil, maka persaudaraan ini menjadi tanda dan sarana kuat untuk melawan penindasan sebagian bangsa sendiri. Karena itu, pada tahun-tahun pertama, juga persaudaraan itu yang menyatukan Nusantara. Sayang sekali bahwa rekayasa politis-sebagian konstitusional-perlahan-lahan telah menjadi jalan untuk memperalat persaudaraan. Tercipta lagi kelas baru yang diwarnai oleh kepentingan ekonomis, keuangan, dan politis. Banyak pelaku eksekutif dan yudikatif ternyata terjerat masuk juga ke dalamnya.

Ketika Uni Eropa terbit, ada harapan pada sementara orang: ada jalan baru untuk menetralisir penyelewengan dalam pewarisan semangat Revolusi Perancis. Menjelang dekade kedua abad ke-21, Indonesia memperoleh momentum baru ketika beberapa warna persaudaraan ditampilkan oleh beberapa tokoh politis, kesamarataan ditawarkan oleh beberapa proyek yang mengangkat rakyat terpencil menuju ekonomi yang lebih baik, kebebasan berpendapat yang menguatkan rasa saling memiliki yang lebih terbuka. Kalau di dalamnya nanti dikembangkan kemerdekaan yang lebih bertanggung jawab dalam mengambil bagian dengan penuh kesukarelaan yang menyaudara, maka kita melihat jalan baru. Namun, di situ pun diperlukan kemampuan untuk mampu menciptakan "Latihan Rohani Kebangsaan": berbagai bentuk kerja sama perlu dipilah-pilah untuk dipilih supaya diambil jalan yang sesungguh-sungguhnya demi kesejahteraan bersama. Kita belajar dari sejarah bangsa-bangsa lain.

oleh BS Mardiatmadja
Disadur dari Kompas, Kamis, 14 Juli 2016

China's Claim over South China Sea Rejected - Indonesia Pushes for Peaceful Resolution



The Permanent Court of Arbitration (PCA) in The Hague, the Netherlands, rejected China's claim in the territorial dispute in the South China Sea on Tuesday (12/7). Indonesia is encouraging all relevant parties to respect the ruling and prioritize peace in the region.

The Foreign Ministry in its statement encouraged all parties to maintain stability, restrain themselves and respect international law, including the 1982 UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

In its ruling, the PCA stated that China's historical claim over the South China Sea, signified by its nine-dash line claim, had no legal foundation. The court ruled that China's historical claim over the maritime region was nullified due to inconsistencies with UN-regulated exclusive economic zones (EEZ).

The ruling was in response to an objection submitted by the government of the Philippines in 2013. The Philippines objected to China's claim and activities in the South China Sea. The Philippines accused China of entering its maritime region and conducting a number of activities, especially fishing and reclaiming coral reefs to develop manmade islands.

The court ruled that China had violated the Philippines' sovereign rights and reaffirmed that China had caused environmental damage by developing manmade islands, the development of which did not entail any rights whatsoever for the Chinese government.  The ruling is based on UNCLOS, which has been signed by both the Chinese and Filipino governments. The ruling is binding, however, the arbitration court has no power to enforce it.

In its complaint, the Philippines argued that China's claim over the South China Sea as signified by the nine-dash line conflicted with the Philippines' sovereign region and international maritime law. In total, the Philippines submitted 15 objections to the Permanent Court of Arbitration.

Joyful
People in the Philippines greeted the ruling with joy. A number of parades were held across Manila, where people cheered, erected banners and the national flag. One of the posters stated "The Philippines' sovereignty is non-negotiable".

The Filipino government also responded positively to the ruling. The Philippines' foreign minister, Perfecto Rivas Yasay Jr, said that the international court had made a historic ruling with significant contributions to resolving maritime conflict in the region.

"The Philippines reaffirms its stance and commitment to seek a peaceful resolution with a view of promoting and improving peace and stability in the region," Rivas said in Manila.

In contrast to the Philippines, China's president, Xi Jinping, in Beijing said that China would not accept any position or act based on the arbitration court's ruling made on the Philippines's claim. However, China would continue to maintain peace and stability in the South China Sea.

In its statement, China's foreign ministry said that the court's ruling was null and void and had no binding force. China neither accepted nor recognized it.

"China's territorial sovereignty and maritime rights and interests in the South China Sea shall under no circumstances be affected by this ruling. China opposes and will never accept any claim or action based on this ruling," the statement reads.

The South China Sea is a major international trade route with a total annual trade value of Rp5 trillion (US$382.5 million). Regarding the ruling, Indonesia - which is not an involved party in the South China Sea dispute - requested all parties uphold peace, friendship and cooperation. The Indonesian Foreign Ministry has issued a statement that Indonesia encourages the development of a peaceful, free and neutral zone in South East Asia and for all disputant countries to continue peaceful talks in line with international law.

The ruling received a positive response from many countries. Japan's foreign minister, Fumio Kishida, said that Japan had consistently promoted the importance of law enforcement and the use of peaceful and non-violent ways to resolve maritime disputes. Due to the final and binding ruling, the Japanese government encouraged both the Chinese and Filipino governments to abide by it.

"Japan truly hopes that all relevant parties will abide by the ruling and this will lead to a peaceful resolution to the disputes in the South China Sea," Kishida said.

Vietnam, which along with the Philippines, Malaysia and Brunei, is involved in a maritime dispute with China in the South China Sea, responded positively to the ruling. The Vietnamese foreign ministry's spokesperson, Le Hai Binh, said that Vietnam supported a peaceful resolution for the South China Sea dispute.

However, in line with Beijing, the Taiwanese government also rejected the ruling as it was deemed to potentially affect the country's territorial rights.

House of Representatives' Commission I member Meutya Hafid said that the court ruling clarified all the disputes in the South China Sea, including the nine-dash line claim, that had been questioned by Indonesia. She claimed that the ruling could be referred to in future negotiations. "We don't need to be doubtful or be afraid to defend our marine territory from any foreign country," she said.

Regarding illegal fishing in the Riau Islands' Natuna waters, China claimed that part of the area was the country's traditional fishing ground. It used the nine-dash line claim as a basis for this argument.

University of Indonesia professor of international law Hikmahanto Juwana also positively responded to the court ruling saying it was seen to be in line with the Indonesian government's position of not recognizing China's claim on its traditional fishing grounds.

According to Hikmahanto, Indonesia could be more confident about upholding the law against fishing boats bearing Chinese flags operating in Indonesia's EEZ.

source Kompas, Wednesday, July 13, 2016

Menakar kembali Demokrasi Kita



PELEMBAGAAN politik merupakan variabel utama lain untuk mengukur kualitas demokrasi. Tentu, lebih konkret, lembaga politik dalam soal ini merujuk kepada para aktornya. Ketika Media Indonesia (30/6/2016) mengulas 'persoalan berulang' di DPR, secara praktis, analisis teoretis yang menyebutkan demokrasi kita sedang tenggelam dalam kawah kritis tidak terelakkan. Pada konteks yang berbeda, pada intensitas kecemasan yang sama, demokrasi sedang diburu sejumlah pertanyaan dan kegelisahan substantif.

Salah satu jurnal internasional prestisius dalam kajian demokrasi, Journal of Democracy, yang diterbitkan The John Hopkins University Press, pada awal 2015 lalu, secara khusus mengulas 'simptom' krisis demokrasi. Edisi khusus ini diterbitkan untuk merayakan 25 tahun usia jurnal tersebut, sekaligus menandai 24 tahun penerbitan buku legendaris ahli politik Samuel P Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (1991).

Kemerosotan
Philippe C Schmitter (2015)--guru besar emeritus ilmu politik di European University Institute--mendeteksi kemerosotan demokrasi dengan merujuk ke pencarian 'decline of democracy' dengan Google search dengan hasil 55.5 juta hasil dan Google scholar yang hanya berhubungan dengan literatur akademik muncul dengan jumlah 435 ribu. Ini data per 18 Agustus 2014. Ketika pencarian dilakukan pada 15 Maret 2016, jumlahnya sudah mencapai 104 juta dan 1,8 juta.

Angka itu menunjukkan secara sahih, setelah dua tahun, diskursus seputar kemunduran demokrasi hampir sama intensnya, baik di ranah publik/awam maupun di kalangan ilmuwan politik. Pada ukuran tertentu, barangkali ada kesimpulan yang pantas dikedepankan bahwa transisi politik di sejumlah kawasan paling tidak telah membelokkan 'krisis' demokrasi ke arah mencemaskan. Arsitektur politik dan kekuasaan pada silang sengkarut perubahan politik menggiring demokrasi ke area rawan bahaya.

Secara praktis, itu menjadi semacam koreksi terhadap asumsi teoretis Huntington. Memang secara keseluruhan, sangat menakjubkan, sesudah munculnya sesi ketiga gelombang demokrasi versi Huntington, selama empat dekade terakhir sejak 1970, jumlah negara dengan demokrasi elektoral mengalami kenaikan hampir 300%; dengan perincian, 35 negara pada 1970 dan 110 negara pada 2014. Peningkatan jumlah negara yang percaya 'elektorasi' sebagai mekanisme demokrasi pada kenyataannya tidak bisa menyangkal kenyataan lain tentang 'kemerosotan demokrasi'.

Resesi yang berlanjut
Pada akhir 1990-an, demokrasi memang meraih banyak kemenangan besar, terutama dengan menyebut ambruknya tembok Berlin, keruntuhan Uni Soviet, menjauhnya kawasan Eropa Timur dari cengkeraman komunisme, juga pada perubahan politik di kawasan Amerika Latin. Raihan penting demokrasi kemudian diikuti dengan menggeliatnya reformasi politik di Timur Tengah dengan munculnya apa yang disebut dengan the Arab Spring dua dekade kemudian.

Bagaimanapun, kesuksesan besar demokrasi dalam dua abad terakhir ternyata sekadar kisah sumir. The Economist Intteligence Unit (2015) dalam laporan mereka tentang democracy index di bawah judul Democracy in an Age of Anxiety (demokrasi dalam abad kecemasan) menyebutkan empat kategori negara berdasarkan pencapaian level demokrasi. Hanya 20 negara yang tercatat dengan demokrasi penuh, 59 negara dengan kuasi demokrasi, 37 negara dengan hybrid democracy, dan sisanya sebanyak 51 negara dengan iklim totaliter.

Dengan lima aspek yang dievaluasi proses elektorasi-pluralisme, fungsi keberdayaan pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, kebebasan sipil kinerja demokrasi mengirimkan pesan kemunduran signifikan. Pesan itu semakin menebal seperti juga yang diungkapkan Francis Fukuyama, Why is Democracy Performing So Poorly? (2015)--dengan belum terbendungnya terorisme dan kekerasan seperti munculnya Islamic State di Suriah--di satu pihak--dan semakin kuatnya dua rezim totaliter dalam diri Rusia dan Tiongkok. Resesi demokrasi--dengan demikian--selalu memiliki alasan politis (institusi), kultural (aktor), dan sosial (kebebasan sipil).

Pasang surut demokrasi negara-negara di kawasan Selatan (the global south) tidak terbantahkan memengaruhi perkembangan politik selama setengah abad terakhir. Kajian-kajian kontemporer di bidang politik menyimpulkan bahwa rentang geografis, ekonomi, dan budaya dari rezim demokratis jauh lebih luas jika dibandingkan dengan asumsi tentang perkembangan demokrasi setengah abad lalu. Ekspansi paling progresif demokrasi sama sekali tidak terletak pada poros pelembagaan politik, tetapi terutama berhubungan dengan transformasi supercepat ruang sosial dengan basis teknologi informasi. Elemen-elemen demokrasi dalam perspektif konvensional terpaksa kehilangan pamor di hadapan geliat partisipasi politik kewargaan.

Korelasi konstruktif
Kenneth M Roberts pengajar di Department of Government, Cornell University dalam studi terbarunya, Democracy in the Developing World (2016), mengungkapkan kepercayaannya tentang keberlanjutan demokrasi jika output dari proses elektorasi memiliki 'korelasi konstruktif' dengan ruang kewargaan. Secara detail, kesimpulan ini bisa ditempatkan dalam konteks 'keterhubungan' kinerja aktor dan lembaga politik dengan inti pengalaman sosial publik. Demokrasi tidak hanya bergantung pada 'elektorasi', tetapi juga dengan terwujudnya perwakilan politik yang efektif dan lembaga yang partisipatif dalam 'menihilkan' ketidakberuntungan sosial dan ekonomi di pihak publik (rakyat).

Untuk kasus Indonesia, publik harus benar-benar memiliki mata yang awas. Tantangan terbesar demokrasi kita pada hari ini bukan pada efek destruktif dari serentetan perubahan serbacepat politik mondial, melainkan pada begitu nyatanya anomali sejumlah lembaga politik yang belum menampakkan diri sebagai refleksi langsung hajat hidup kewargaan. Fenomena itu terungkap dari kenyataan ketika para kandidat perwakilan politik menggunakan demokrasi sebagai metode meraih jabatan di satu pihak, sementara perilaku mereka seolah mengajak warga untuk mengikis rasa percaya pada demokrasi pada pihak lainnya.

oleh Max Regus
disadur dari Media Indonesia, Rabu, 13 Juli 2016