Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demokrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Menakar kembali Demokrasi Kita



PELEMBAGAAN politik merupakan variabel utama lain untuk mengukur kualitas demokrasi. Tentu, lebih konkret, lembaga politik dalam soal ini merujuk kepada para aktornya. Ketika Media Indonesia (30/6/2016) mengulas 'persoalan berulang' di DPR, secara praktis, analisis teoretis yang menyebutkan demokrasi kita sedang tenggelam dalam kawah kritis tidak terelakkan. Pada konteks yang berbeda, pada intensitas kecemasan yang sama, demokrasi sedang diburu sejumlah pertanyaan dan kegelisahan substantif.

Salah satu jurnal internasional prestisius dalam kajian demokrasi, Journal of Democracy, yang diterbitkan The John Hopkins University Press, pada awal 2015 lalu, secara khusus mengulas 'simptom' krisis demokrasi. Edisi khusus ini diterbitkan untuk merayakan 25 tahun usia jurnal tersebut, sekaligus menandai 24 tahun penerbitan buku legendaris ahli politik Samuel P Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (1991).

Kemerosotan
Philippe C Schmitter (2015)--guru besar emeritus ilmu politik di European University Institute--mendeteksi kemerosotan demokrasi dengan merujuk ke pencarian 'decline of democracy' dengan Google search dengan hasil 55.5 juta hasil dan Google scholar yang hanya berhubungan dengan literatur akademik muncul dengan jumlah 435 ribu. Ini data per 18 Agustus 2014. Ketika pencarian dilakukan pada 15 Maret 2016, jumlahnya sudah mencapai 104 juta dan 1,8 juta.

Angka itu menunjukkan secara sahih, setelah dua tahun, diskursus seputar kemunduran demokrasi hampir sama intensnya, baik di ranah publik/awam maupun di kalangan ilmuwan politik. Pada ukuran tertentu, barangkali ada kesimpulan yang pantas dikedepankan bahwa transisi politik di sejumlah kawasan paling tidak telah membelokkan 'krisis' demokrasi ke arah mencemaskan. Arsitektur politik dan kekuasaan pada silang sengkarut perubahan politik menggiring demokrasi ke area rawan bahaya.

Secara praktis, itu menjadi semacam koreksi terhadap asumsi teoretis Huntington. Memang secara keseluruhan, sangat menakjubkan, sesudah munculnya sesi ketiga gelombang demokrasi versi Huntington, selama empat dekade terakhir sejak 1970, jumlah negara dengan demokrasi elektoral mengalami kenaikan hampir 300%; dengan perincian, 35 negara pada 1970 dan 110 negara pada 2014. Peningkatan jumlah negara yang percaya 'elektorasi' sebagai mekanisme demokrasi pada kenyataannya tidak bisa menyangkal kenyataan lain tentang 'kemerosotan demokrasi'.

Resesi yang berlanjut
Pada akhir 1990-an, demokrasi memang meraih banyak kemenangan besar, terutama dengan menyebut ambruknya tembok Berlin, keruntuhan Uni Soviet, menjauhnya kawasan Eropa Timur dari cengkeraman komunisme, juga pada perubahan politik di kawasan Amerika Latin. Raihan penting demokrasi kemudian diikuti dengan menggeliatnya reformasi politik di Timur Tengah dengan munculnya apa yang disebut dengan the Arab Spring dua dekade kemudian.

Bagaimanapun, kesuksesan besar demokrasi dalam dua abad terakhir ternyata sekadar kisah sumir. The Economist Intteligence Unit (2015) dalam laporan mereka tentang democracy index di bawah judul Democracy in an Age of Anxiety (demokrasi dalam abad kecemasan) menyebutkan empat kategori negara berdasarkan pencapaian level demokrasi. Hanya 20 negara yang tercatat dengan demokrasi penuh, 59 negara dengan kuasi demokrasi, 37 negara dengan hybrid democracy, dan sisanya sebanyak 51 negara dengan iklim totaliter.

Dengan lima aspek yang dievaluasi proses elektorasi-pluralisme, fungsi keberdayaan pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, kebebasan sipil kinerja demokrasi mengirimkan pesan kemunduran signifikan. Pesan itu semakin menebal seperti juga yang diungkapkan Francis Fukuyama, Why is Democracy Performing So Poorly? (2015)--dengan belum terbendungnya terorisme dan kekerasan seperti munculnya Islamic State di Suriah--di satu pihak--dan semakin kuatnya dua rezim totaliter dalam diri Rusia dan Tiongkok. Resesi demokrasi--dengan demikian--selalu memiliki alasan politis (institusi), kultural (aktor), dan sosial (kebebasan sipil).

Pasang surut demokrasi negara-negara di kawasan Selatan (the global south) tidak terbantahkan memengaruhi perkembangan politik selama setengah abad terakhir. Kajian-kajian kontemporer di bidang politik menyimpulkan bahwa rentang geografis, ekonomi, dan budaya dari rezim demokratis jauh lebih luas jika dibandingkan dengan asumsi tentang perkembangan demokrasi setengah abad lalu. Ekspansi paling progresif demokrasi sama sekali tidak terletak pada poros pelembagaan politik, tetapi terutama berhubungan dengan transformasi supercepat ruang sosial dengan basis teknologi informasi. Elemen-elemen demokrasi dalam perspektif konvensional terpaksa kehilangan pamor di hadapan geliat partisipasi politik kewargaan.

Korelasi konstruktif
Kenneth M Roberts pengajar di Department of Government, Cornell University dalam studi terbarunya, Democracy in the Developing World (2016), mengungkapkan kepercayaannya tentang keberlanjutan demokrasi jika output dari proses elektorasi memiliki 'korelasi konstruktif' dengan ruang kewargaan. Secara detail, kesimpulan ini bisa ditempatkan dalam konteks 'keterhubungan' kinerja aktor dan lembaga politik dengan inti pengalaman sosial publik. Demokrasi tidak hanya bergantung pada 'elektorasi', tetapi juga dengan terwujudnya perwakilan politik yang efektif dan lembaga yang partisipatif dalam 'menihilkan' ketidakberuntungan sosial dan ekonomi di pihak publik (rakyat).

Untuk kasus Indonesia, publik harus benar-benar memiliki mata yang awas. Tantangan terbesar demokrasi kita pada hari ini bukan pada efek destruktif dari serentetan perubahan serbacepat politik mondial, melainkan pada begitu nyatanya anomali sejumlah lembaga politik yang belum menampakkan diri sebagai refleksi langsung hajat hidup kewargaan. Fenomena itu terungkap dari kenyataan ketika para kandidat perwakilan politik menggunakan demokrasi sebagai metode meraih jabatan di satu pihak, sementara perilaku mereka seolah mengajak warga untuk mengikis rasa percaya pada demokrasi pada pihak lainnya.

oleh Max Regus
disadur dari Media Indonesia, Rabu, 13 Juli 2016

Sabtu, 28 Mei 2016

Kabinet Presidensial



Istilah kabinet berasal dari bahasa Perancis, "cabinet", yang artinya sekelompok ahli yang bekerja sebagai penasihat yang membantu untuk kepentingan raja.

Pertama kali negara yang mempergunakan istilah ini adalah Perancis sekitar abad ke-17, untuk menamakan kelompok kerjanya ini sebagai cabinet. Di kelak kemudian hari, di dalam sistem ketatanegaraan modern, disebut para menteri.

Setelah Perancis kemudian diikuti Inggris sekitar abad ke-18. Ketika itu Perancis dan Inggris dipimpin monarki absolut. Raja sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan kerajaan memegang kekuasaan yang tidak terbatas.

Ketika bentuk pemerintahan kerajaan absolut, sekelompok para ahli tersebut  bekerja, dibentuk, dan ditentukan sebagai penasihat dan pembantu oleh raja. Inisiatif keberadaan kelompok ahli itu dari raja. Raja berkeinginan punya kelompok ahli yang bisa membantunya, raja yang memilih orangnya, raja yang menentukan kewajiban dan beban tugasnya, dan raja yang meminta kelompok kerjanya bertanggung jawab kepadanya.

Namun, setelah monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional kedudukan dan  tugas penasihat dan pembantu raja ini bergeser tidak lagi bertanggung jawab kepada raja, melainkan kepada parlemen.

Dengan demikian, kabinet yang semula dibentuk untuk membantu kepala negara dan pemerintahan berganti ke parlemen, yang kelak di kemudian hari dikenal sebagai kabinet ministerial atau kabinet parlementer.

Di kabinet ministerial ini bentuk pemerintahan ditentukan suara mayoritas di parlemen. Seseorang dari pimpinan mayoritas parlemen yang memenangi suara ini ditunjuk sebagai kepala pemerintahan atau perdana menteri. Para menterinya dari anggota parlemen.

Jika pembentukan kabinet itu ditentukan oleh kepala pemerintahan bukan berasal dari parlemen, atau ditentukan oleh presiden atau bisa juga disebut perdana menteri yang bukan berasal dari parlemen, kabinetnya disebut kabinet presidensial.

Di awal mula, Perancis dan Inggris membentuk kabinetnya bukan  kabinet parlementer-karena belum ada parlemen-melainkan kabinet eksekutif raja atau istilah sekarang kabinet  presidensial. Setelah monarki absolut  Perancis dan Inggris berubah jadi monarki konstitusional, di mana rakyat mulai berperan menentukan konstitusi, berkembanglah jenis dan macam kabinet menjadi kabinet presidensial dan  kabinet parlementer.

Sekarang jenis dan macam kabinet itu bisa berbentuk yang ketiga, yakni kombinasi atau mendekati (semi-) keduanya, seperti presidensial semi-parlementer. Macam dan jenis atau bentuk kabinet itu dari dahulu sampai sekarang selalu berkisar dan bermula dari peran yang dimainkan lembaga  eksekutif (presiden) dan lembaga legislatif (mayoritas suara partai di  parlemen).

Jika yang berperan penuh dalam membentuk kabinet dan pertanggungjawabannya kepada presiden tanpa campur tangan partai politik di parlemen disebut kabinet presidensial. Sebaliknya, jika yang berperan penuh suara di parlemen dan yang memenangi suara mayoritas membentuk kabinet, kabinetnya disebut kabinet parlementer.

Presidensial vs multipartai
Di dalam pemerintahan konstitusional, kekuasaan  rakyat mulai berperan dan membuat lahirnya lembaga pemegang kekuasaan rakyat dalam membuat konstitusi dan lembaga pemegang kekuasaan rakyat yang melaksanakan konstitusi. Dari keadaan inilah lahir lembaga legislatif pembuat konstitusi dan lembaga eksekutif sebagai pelaksana konstitusi.

Kalau ditilik aslinya, di depan dijelaskan kabinet presidensial itu merupakan kabinet di lembaga eksekutif. Kabinet ini ditentukan oleh kepala pemerintahan, yang cirinya atas inisiatif atau dibentuk atau ditunjuk oleh kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif) untuk membantu mewujudkan kebijakan kepala eksekutif itu.

Orang yang ditunjuk tersebut ditugaskan untuk memimpin departemen atau kementerian tertentu sesuai arahan kebijakan kepala eksekutif: raja  atau presiden.
Menteri yang ditunjuk dalam kabinet presidensial ini adalah orang-orang yang memahami seluk-beluk kementeriannya.

Proses penunjukan itu sangat bergantung pada diskresi yang melekat pada keahlian presiden dan tidak pada kemauan partai politik yang berada di luar rumah kabinet.
Itulah sebabnya, dalam kabinet presidensial para menterinya terdiri atas orang-orang yang profesional dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan.

Idealnya, kabinet presidensial tidak ada kaitannya dengan kekuasaan parlemen suatu lembaga legislatif tempat kerja para wakil partai politik. Dengan kata lain, tidak ada kaitannya dengan intervensi partai politik dalam proses presiden membentuk kabinet.

Dalam pemerintahan demokrasi, kehidupan partai politik merupakan  ciri tersendiri dari suatu pemerintah tersebut. Karena itu, intervensi atau keterlibatan partai dalam pemerintahan yang demokratis yang coba dibangun presiden tidak lagi bisa dihindari.
Meski demikian, kabinet presidensial berubah menjadi kabinet presidensial yang diintervensi partai politik atau menjadi semi-parlementer.

Bahkan pernah terjadi satu atau beberapa partai politik di awal pembentukan kabinet presidensial berada di barisan kelompok oposisi terhadap kabinet, tiba-tiba berubah sikap menjadi pendukung kabinet karena ada keinginan bisa ditunjuk sebagai menteri di kabinet bentukan presiden ini.

Di Indonesia, kabinet presidensial yang dibentuk untuk melaksanakan suatu pemerintahan yang demokratis menghadapi suatu kenyataan terhadap tumbuh suburnya banyak partai politik. Keadaan ini membawa konsekuensi kabinet presidensial murni tidak lagi murni. Biasanya, di beberapa negara, kabinet presidensial hanya berhadapan dengan satu atau dua partai politik sehingga  wujud pemerintahan yang demokratis dalam kabinet presidensial bisa dilaksanakan dengan baik.

Kabinet presidensial yang asli di Indonesia pernah diwujudkan zaman Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Diskresi dan kekuasaan kedua presiden itu dalam membentuk kabinet dan menunjuk para menterinya sangat berwibawa. Akan tetapi, sejak era reformasi dan mulai tumbuhnya partai-partai politik, intervensi partai politik di parlemen tidak bisa dihindari.

Walaupun kekuasaan membentuk kabinet masih berada pada presiden, tetapi para menterinya banyak berasal dari partai politik di parlemen. Sering kali terjadi suatu ketika kepuasan presiden terhadap kinerja menterinya terganggu lalu timbul keinginan melakukan pergantian atau perombakan kabinet.
Dua masa pemerintahan semenjak reformasi sampai sekarang selalu dihinggapi keinginan merombak kabinet.

Perombakan kabinet
Kabinet bentukan presiden di Indonesia, kelompok menterinya banyak ditempati orang-orang partai politik dan tidak jarang kelihatan kurang profesional. Sementara orang-orang nonpartai yang profesional yang ditunjuk sebagai menteri kelihatan tidak menonjol. Apalagi bila presiden terpilih berasal dari calon parpol yang tak jarang didukung kelompok partai-partai lain.

Kelompok partai-partai lain yang awalnya tak mendukung itu disebut kelompok oposisi. Namun, proses pembentukan kabinet yang didukung kelompok partai pendukung dan tak didukung kelompok partai oposisi, jadinya seperti suasana parlemen ketika membentuk kabinet parlementer.

Pimpinan kelompok suara mayoritas di parlemen ditunjuk sebagai perdana menteri memimpin kabinet, kelompok minoritas menjadi oposisi di parlemen yang bertugas mengevaluasi, bahkan mengkritik kinerja mayoritas yang memimpin pemerintahan.
Dan, tidak jarang berakhir dengan lahirnya mosi tidak percaya yang mengakhiri kabinet parlementer.

Sekarang, menjelang rencana presiden melakukan perombakan kabinet, ramai suara partai- partai yang ingin mendukung perombakan tersebut.
Sejak awal April lalu telah berkembang di media sosial kabar "April Mop" menteri-menteri yang akan diganti.

Partai politik yang awalnya masuk kelompok oposisi kabinet berubah ingin mendukung kabinet, bahkan telah mengusulkan calon menteri dari partainya. Tampaknya istilah oposisi mulai dihindari. Bahkan ada partai yang mengaku selama ini tidak pernah berada di oposisi melainkan selalu di dalam pemerintahan.

Mereka merancang menyusun intervensi politik dalam perombakan kabinet  mendatang. Kalau dilihat sikap dan ketegasan Presiden Joko Widodo untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara kita, semoga cita-cita kabinet presidensial bisa terjaga.

Akan tetapi, jika intervensi partai politik sangat kuat dan sulit dihindari, lain warnanya kabinet presidensial Jokowi. Karena itu, kita tunggu perombakan kabinet yang akan dijalankan Presiden Joko Widodo nanti, mudah-mudahan masih berdiri tegak dalam posisi kabinet presidensial.

oleh: Miftah Thoha
disadur dari Kompas, Kamis, 19 Mei 2016