Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label the Permanent Court of Arbitration. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label the Permanent Court of Arbitration. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

RI, LTS Pasca Putusan PCA



Sejak akhir dekade 1980-an, sudah ada kerisauan akan masa depan atau penyelesaian tumpang tindih klaim di Laut Tiongkok Selatan.

Meski bukan negara pendaku (claimant), Indonesia akan sulit mengelak dari setiap perkembangan terkait Laut Tiongkok Selatan (LTS). Kini, atau beberapa tahun terakhir setelah Tiongkok bangkit dan semakin asertif menyampaikan klaimnya, kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Kekhawatiran itu terfokus pada meningkatnya ketegangan regional.

Potensi ketegangan tak saja berlingkup regional mengingat kuasa ekstraregional—dalam hal ini AS—tidak tinggal diam melihat aktivitas Tiongkok. Kehadiran kapal perang Armada ke-7 AS di LTS, pesawat pengintai P-8 Poseidon, dan pesawat pengebom strategis B-52 yang terbang ke LTS dengan dalih mengawal kebebasan navigasi di wilayah itu. Pembangunan pulau dengan sejumlah fasilitas tidak bisa diterima oleh negara pendaku lain.

Di tengah makin sengitnya saling klaim, Filipina sebagai salah satu negara pendaku melayangkan keberatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) pada tahun 2013. Pada Selasa (12/7), Mahkamah memutuskan menolak klaim Tiongkok di LTS yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus. Keputusan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa klaim Tiongkok tidak punya dasar hukum. Klaim atas dasar hak historis Tiongkok gugur karena tidak sesuai dengan Zona Ekonomi Eksklusif seperti ditetapkan PBB.

Menyusul terbitnya keputusan Mahkamah, sejumlah negara, terutama Filipina yang merasa wilayahnya dicampuri Tiongkok, menyambut dengan sukacita. Sikap resmi Pemerintah RI disampaikan Kementerian Luar Negeri yang mendorong semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah dan mendahulukan perdamaian. Kemlu juga mengimbau semua pihak menjaga stabilitas, menahan diri, serta menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982.

Pada sisi lain, Tiongkok merespons putusan Mahkamah dengan menyatakan tidak akan menerimanya. Berbeda dengan pernyataan Mahkamah yang menyebut putusannya mengikat (tetapi tidak punya kekuatan untuk menerapkannya), Tiongkok menyebut putusan tersebut hampa dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Bagaimana sikap negara ASEAN menyikapi kengototan Tiongkok? Pengalaman dari KTT ASEAN di Phnom Penh tahun 2012 juga pertemuan khusus ASEAN-Tiongkok di Yuxi, Juni 2016, memperlihatkan, respons isu LTS dalam lingkup ASEAN juga problematik.

Di sinilah perlunya Indonesia memiliki daya tawar lebih untuk bernegosiasi dengan Tiongkok, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk membela kepentingan negara ASEAN yang juga pendaku LTS.

disadur dari Kompas, Kamis, 14 Juli 2016

Setelah Putusan Arbitrase Filipina vs Tiongkok



Akhirnya putusan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang memeriksa perkara antara Filipina melawan Tiongkok telah keluar. PCA membuat putusan setebal 501 halaman yang sangat berpihak pada Filipina.

Putusan ini sudah diprediksi oleh banyak kalangan. Kementerian Luar Negeri Tiongkok melalui siaran persnya telah menyampaikan ketidaksukaan pemerintahnya atas putusan ini.

Di samping PCA yang dibentuk dianggap memiliki banyak cacat sejak awal, PCA juga dianggap salah dalam substansi putusannya. Oleh karenanya, Tiongkok tidak merasa terikat oleh putusan ini.

Meski Indonesia bukan pihak dalam arbitrase ini, Indonesia patut bersyukur. Bersyukur karena PCA tidak mengakui klaim Tiongkok atas Sembilan Garis Putus (Nine Dash Line).

Menurut PCA, klaim ini tak sesuai dengan hak berdaulat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang didasarkan pada Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS). Bahkan, secara historis, menurut PCA, Tiongkok tak pernah menjalankan hak eksklusifnya (exercised exclusive control). Putusan PCA terkait Sembilan Garis Putus sangat sesuai dengan posisi Pemerintah Indonesia yang tak mengakui klaim Tiongkok atas Traditional Fishing Ground. Keberadaan Traditional Fishing Ground didasarkan pada klaim Tiongkok atas Sembilan Garis Putus.

Oleh karenanya, otoritas Indonesia bisa lebih percaya diri melakukan penegakan hukum atas kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok yang beroperasi di ZEE Indonesia. Mereka melakukan penangkapan ikan yang tidak sah. Pemerintah pun lebih mempunyai dasar untuk memfasilitasi dan memberikan insentif kepada ribuan nelayan asal Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah yang diklaim sebagai Traditional Fishing Ground oleh Tiongkok.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok bahwa antara Indonesia dan Tiongkok terdapat tumpang tindih hak dan kepentingan maritim (overlapping maritime rights and interests) sama sekali tidak berdasar.

Sikap Indonesia dan reaksi Tiongkok
Atas dikeluarkannya putusan PCA, Pemerintah Indonesia perlu segera mengeluarkan pernyataan. Paling tidak ada tiga poin yang perlu disampaikan.

Pertama, semua negara wajib menghormati putusan PCA. Kedua, Pemerintah Tiongkok diimbau menahan diri dalam eskalasi kehadiran militernya di Laut Tiongkok Selatan (LTS). Terakhir, Indonesia mendorong negara-negara yang memiliki kepentingan untuk melakukan dialog dengan Tiongkok berdasarkan putusan PCA. Dengan demikian, Tiongkok tak merasa dipojokkan oleh negara-negara dengan adanya putusan arbitrase.

Dunia kini menanti reaksi dari Tiongkok. Apakah Tiongkok akan mengorbankan perdamaian di kawasan dengan melancarkan kebijakan zero sum game? Atau, Tiongkok akan menyesuaikan berbagai kebijakannya di LTS dengan putusan meski tak dalam bahasa yang sesuai dengan putusan? Satu hal yang pasti, dunia dan Tiongkok tak mungkin mengorbankan perdamaian yang telah terbangun sejak lama.

Dunia membutuhkan Tiongkok sebagaimana Tiongkok membutuhkan dunia. Tindakan yang menggunakan kekerasan oleh Tiongkok untuk menyatakan kehadirannya di LTS tak akan punya banyak arti. Demikian pula dunia tidak mungkin memaksakan Tiongkok mematuhi putusan. Tiongkok terlalu besar untuk dipaksa mengimplementasikan putusan.

Dalam konteks demikian, Putusan PCA berfungsi sebagai penekan agar Tiongkok menyesuaikan dirinya di LTS dengan norma yang terdapat dalam UNCLOS. Namun, dunia harus bersiap apabila Tiongkok melakukan tindakan yang tak diinginkan. Mulai dari menyatakan diri mengundurkan diri dari UNCLOS hingga meningkatkan kehadirannya baik militer maupun nonmiliter dengan mengirim para nelayannya di LTS.

Apa pun tindakan yang diambil Tiongkok, dunia dan negara-negara harus siap menghadapi. Dunia dan Tiongkok harus dapat mengelola dinamika pasca-putusan arbitrase. Perdamaian kawasan harus dapat dijaga.

oleh Hikmahanto Juwana
disadur dari Kompas, Kamis, 14 Juli 2016

Substansi Putusan Permanent Court of Arbitration



PERMANENT Court of Arbitration (PCA) yang menyidangkan perkara yang diajukan Filipina terhadap Tiongkok terkait dengan konflik di Laut China Selatan, Selasa (12/7), memang telah membuat putusan. Majelis Arbitrase terdiri dari Thomas A Mensah dari Ghana yang bertindak sebagai ketua, Jean-Pierre Cot (Prancis), Stanislaw Pawlak (Polandia), Alfred HA Soons (Belanda), dan Rudiger Wolfrum (Jerman). Isi putusan setebal 501 halaman tersebut oleh berbagai pihak tengah dipelajari dan dikaji.

Bersamaan dengan putusan tersebut, sekretariat PCA telah mengeluarkan press release yang meringkas substansi dari putusan. Tulisan ini didasarkan pada press release yang dikeluarkan. Substansi putusan pada dasarnya dibagi dalam dua kategori.

Pertama, terhadap masalah kewenangan majelis dalam memeriksa perkara dan ketidakhadiran Tiongkok dalam persidangan. Majelis menyatakan mempunyai kewenangan dan ketiadaan pembelaan dan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh majelis tidak menghalangi majelis untuk membuat putusan. Majelis mengandalkan ahli independen yang ditunjuk dan meminta berbagai informasi dari Filipina.

Majelis juga menegaskan bahwa putusannya tidak terkait dengan masalah kedaulatan (soveregnity) atas wilayah darat dan batasan laut (sea delimitation). Oleh karena itu, sengketa kepulauan di Spratly sama sekali tidak disentuh majelis.

Substansi
Dalam kategori kedua, berisi substansi putusan yang terdiri dari lima hal. Pertama adalah klaim sembilan garis putus oleh Tiongkok berdasarkan hak sejarah (historic rights). Untuk hal ini, majelis berpendapat Tiongkok tidak bisa melakukan klaim ini karena tidak sesuai dengan pengaturan zona ekonomi eksklusif (ZEE) berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Di samping itu, majelis berpendapat bahwa Tiongkok tidak punya bukti terkait dengan pelaksanaan hak eksklusif (exercised exclusive control) atas perairan dan sumber dayanya di Laut China Selatan.

Untuk masalah ini, tidak hanya Filipina yang diuntungkan, tetapi juga negara-negara lain yang dilewati sembilan garis putus Tiongkok, termasuk Indonesia. Indonesia dalam beberapa waktu ini dibuat repot oleh Tiongkok karena mereka tidak mengakui ZEE Indonesia di perairan Natuna. Sebaliknya, Tiongkok merasa para nelayannya mempunyai hak untuk menangkap ikan di wilayah yang diistilahkan sebagai traditional fishing ground. Istilah traditional fishing ground tersebut didasarkan pada sembilan garis putus. Isu kedua yang diputus oleh majelis terkait dengan status dari features.

Adapun yang dimaksud dengan features di sini ialah pulau, karang, dan batuan, termasuk juga apakah pulau tertentu dapat memiliki laut teritorial. Terhadap isu kedua ini akan sangat bermanfaat ketika negara melakukan interpretasi atas ketentuan yang ada dalam UNCLOS. Indonesia bisa melakukan rujukan atas berbagai tafsir ketentuan UNCLOS dalam perundingan batas maritim dengan negara yang berbatasan. Masalah ketiga yang diputus oleh majelis ialah keabsahan tindakan Tiongkok atas pelaksanaan hak berdaulat Filipina di ZEE-nya, di antaranya kegiatan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak. Masalah keempat berkaitan dengan tindakan Tiongkok yang merusak lingkungan laut atas pembangunan pulau buatan di Kepulauan Spratly.
Terakhir, ialah putusan yang berkaitan tindakan Tiongkok yang tidak bersahabat terhadap Filipina setelah dibawanya kasus ini ke PCA. Majelis menganggap tindakan Tiongkok untuk membangun pulau buatan sebagai tindakan yang tidak bersahabat pasca-dimasukkannya perkara ini ke PCA oleh Filipina. Namun, Majelis menganggap tidak mempunyai kewenangan dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan kekerasan oleh Tiongkok yang dilakukan terhadap Filipina.

Eksekusi
Berbeda dengan pengadilan nasional yang putusannya bila tidak dilaksanakan secara sukarela, dapat diminta untuk dipaksakan oleh pengadilan. Dalam konteks hukum internasional, hal ini tidak dapat dilakukan. Pemaksaan atas putusan lembaga peradilan internasional tidak dikenal. Pemaksaan, kalaupun dilakukan, hanya bisa apabila negara yang hendak memaksakan melakukan tindakan sendiri (self help), bukan dilakukan lembaga peradilan internasional. Tindakan ini, antara lain embargo ekonomi, pemutusan hubungan dagang ataupun hubungan diplomatik, bahkan penggunaan kekerasan.

Tiongkok sejak awal sudah menyatakan tidak akan mengakui Majelis Arbitrase dan putusannya. Artinya, tergantung pada Filipina untuk memaksakan putusan majelis untuk dijalankan Tiongkok. Namun, melihat kedigdayaan Tiongkok, ialah mustahil bagi Filipina untuk memaksakan putusan Majelis PCA ke 'Negeri Tirai Bambu' tersebut. Ketergantungan Filipina terhadap Tiongkok tidak memungkinkan negeri jiran tersebut menekan Tiongkok.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi Filipina untuk melakukan dialog dengan Tiongkok agar negara tersebut mau mengakomodasi putusan Majelis PCA dalam kebijakannya di Laut China Selatan. Indonesia, baik secara sendiri maupun melalui ASEAN, perlu mendorong agar Filipina dan Tiongkok membuka dialog dan bernegosiasi. Indonesia mempunyai kewajiban ini karena berdasarkan konstitusi, Indonesia punya mandat untuk menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.

oleh Hikmahanto Juwana
disadur dari Media Indonesia, Kamis, 14 Juli 2016