Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label kebijakan fiskal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan fiskal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Optimasi UU Tax Amnesty



DALAM APBN-P 2016, pemerintah mematok target pendapatan Rp1.786,2 triliun dengan porsi penerimaan pajak sebesar Rp1.347,78 triliun. Rinciannya porsi dari PPh sebesar Rp855,84 triliun, PPN Rp474,23 triliun, dan PBB Rp17,71 triliun. Sementara itu, target belanja negara mencapai Rp2.082,95 triliun. Meski pemerintah sudah memasukkan target perolehan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016, patokan fiskal tampaknya belum terlalu realistis dengan kondisi ekonomi saat ini. Potensi shortfall tampaknya masih cukup besar.

Selain target pengampunan pajak masih dipatok di level yang cukup tinggi, ada efek Brexit yang bisa saja mengancam pemulihan ekonomi global. Jika berkepanjangan, ekonomi dunia bisa meriang, khususnya negara mitra dagang Indonesia. Efeknya, target penerimaan pajak bisa tambah loyo. Celakanya, pemerintah juga sulit menggantungkan penerimaan dari ekspor komoditas. Dus, jika penerimaan pajak terganggu, imbasnya belanja pemerintah pun harus dipangkas kalau tak mau defisit anggaran melebar.

Sementara itu, dalam APBN-P 2016, pemerintah telah mematok target defisit anggaran sebesar 2,35% terhadap pertumbuhan domestik bruto. Namun, tampaknya bagi pemerintah, apa yang telah disepakti dengan DPR ialah angka-angka yang sudah sangat realistis. Selain mendorong kebijakan tax amnesty, supaya penerimaan pajak tercapai, pemerintah pun berjanji akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak.

Pemerintah juga akan membenahi sistem administrasi dan teknologi informasi perpajakan. Selain itu, perubahan asumsi rata-rata harga minyak dalam negeri atau Indonesia crude price (ICP) yang kini jadi US$40 per barel dan peningkatan target lifting minyak diyakini bisa membuat penerimaan negara dari sektor itu mencapai Rp57 triliun.

Namun, apakah faktanya selama ini mengena? Data bicara, selama lima bulan pertama di tahun ini, rata-rata harga ICP masih berkutat di level US$34,5 per barel. Sementara itu, realisasi lifting minyak pada Mei 2016 sekitar 807 barel, atau di bawah target APBN-P sebesar 820 barel per hari sehingga wajar saja jika ada pertanyaan yang menyisa, sanggupkah pemerintah mampu memanfaatkan momen pengampunan pajak untuk amankan anggaran sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak?

Payung hukum
Yang jelas, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang (UU), pemerintah mempunyai instrumen fiskal tambahan untuk memenuhi target penerimaan negara yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, pemerintah pun diharapkan bisa sedikit bernapas untuk tidak memangkas belanja-belanja prioritas, terutama yang terkait dengan belanja infrastruktur.

Pengesahan RUU tersebut memiliki arti bahwa pemerintah kini mempunyai payung hukum yang kukuh untuk memberi pengampunan kepada orang atau badan yang selama ini tidak membayar pajak sesuai dengan harta yang dimilikinya. Tentunya pengampunan tidak bisa dibilang percuma karena ada konsekuensi berupa tarif tebusan. Nah, dengan demikian, negara punya kans besar untuk mengantongi tambahan pendapatan dari tarif tebusan yang akan dibayarkan.

Jika tak ada aral melintang, kebijakan penghapusan pajak alias tax amnesty mulai diberlakukan pada Juli 2016. Tentu pengesahan RUU tersebut menjadi kabar baik tersendiri bagi pemerintah. Dalam APBN-P 2016, penerimaan negara dipatok sebesar Rp1.786,2 triliun. Sumbangan terbesar diharapkan dari penerimaan pajak yaitu Rp1.347,78 triliun. Dari target tersebut, pemerintah menggadang-gadang tambahan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun.

Mau tak mau, pemerintah harus kerja keras mengejar dana dari pengampunan pajak supaya tak terjadi lagi shortfall atau kekurangan pendapatan sebagaimana 2015. Dari perkembangan data yang ada, hingga akhir Mei 2016, realisasi pendapatan negara masih sekitar Rp496,6 triliun. Angka tersebut baru mencapai 27,80% dari target pendapatan yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Sementara itu, sumbangan dari penerimaan pajak baru mencapai Rp364,1 triliun, atau 27,01% dari target. Pemerintah boleh sedikit lega karena toh potensi penerimaan pajak cukup terbuka lebar. Alasannya cukup masuk akal, masa berlaku kebijakan pengampunan pajak telah ditetapkan untuk diperpanjang menjadi sembilan bulan (Juli 2016-Maret 2017), dari rancangan awal hanya enam bulan.

Bahkan kabarnya pemerintah agak sedikit sesumbar bahwa penerimaan negara bisa saja melebihi Rp165 triliun. Kelebihan tersebut digadang-gadang akan berasal dari tiga bulan terakhir periode pengampunan pajak, atau Januari-Maret 2017. Bagaimanapun, pemerintah tentu punya dasar perhitungan. Target tersebut berdasarkan pada adanya potensi wajib pajak (WP) yang melakukan deklarasi di luar negeri senilai Rp3.500 triliun-Rp4.000 triliun.

Dengan asumsi rata-rata tarif uang tebusan sebesar 4% saja, ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp160 triliun, ditambah potensi deklarasi dan repatriasi aset di luar negeri sebesar Rp1.000 triliun. Jika dikalikan dengan asumsi rata-rata tarif 2%, potensi penerimaan pajak akan bertambah sebesar Rp20 triliun. Menurut pemerintah, potensi penerimaan pajak tersebut didasarkan pada data intelijen terkait dengan WP yang selama ini menyimpan aset di luar negeri. Salah satunya, data wajib pajak di negara surga pajak alias tax haven yang jumlahnya mencapai 6.519 warga negara Indonesia (WNI).

Peluang manipulasi
Secara prinsip, setiap wajib pajak (WP, OP, dan WP badan) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta yang dimiliki dalam surat pernyataan. Pengecualian bagi WP yang sedang tahap penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Pengampunan pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peluang memanipulasi data terkait dengan pemberlakuan UU Tax Amnesty tampaknya juga terbuka lebar. Apalagi, fasilitas yang ditawarkan pemerintah melalui kebijakan tax amnesty cukup menggiurkan. Selain dibebaskan membayar denda atas pajak yang belum dilaporkan dalam SPT, pemerintah memberikan tarif uang tebusan yang jauh lebih rendah dari tarif PPh yang diatur. Apalagi, jika aset yang dilaporkan itu disertai dengan pengalihan aset dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi).

Oleh karena itu, pemberlakuan tax amnesty berpotensi menjadi moral hazard. Karena tarif tebusan dihitung dari harta bersih setelah dikurangi utang, bisa jadi seolah-olah ada utang dan dibesarkan. Oleh karena itu, pengawasannya harus pula dilakukan secara baik dan superketat. Ditakutkan, pengampunan pajak justru dijadikan kesempatan bagi WP untuk bersih-bersih sebelum pemerintah nantinya bisa mendeteksi setiap harta yang ditempatkan di sejumlah negara lain.

Jadi pendeknya, sangat perlu bagi pemerintah untuk memperlakukan tax amnesty tidak hanya sebagai instrumen untuk memenuhi hasrat minimnya pemasukan pajak, tapi juga harus diperlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara luas dengan membenahi sistem dan administrasi perpajakan sebagai salah satu agenda prioritas. Semoga.

oleh Ronny P Sasmita
disadur dari Media Indonesia, Jum’at, 15 Juli 2016

Kamis, 28 Juli 2016

Pasca Brexit



Keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit), Jumat (23/6/2016), adalah kado spesial yang menyengat dan mengguncang perekonomian global. Beragam reaksi, imajinasi, dan letupan emosi muncul atas peristiwa ini. Inggris dianggap terlalu cepat meninggalkan Uni Eropa (UE). Beberapa hari sebelumnya, kebanyakan orang masih yakin, Inggris akan bertahan di UE untuk sementara waktu karena kondisi ekonomi global yang masih belum kondusif. Lembaga survei terkenal, seperti YouGov, yang teruji akurasinya, dibuat gigit jari dan tidak berkutik karena hasil prediksinya meleset dari perkiraan.

YouGov memperkirakan 52 persen penduduk Inggris memilih bertahan di UE. Faktanya, justru kebalikannya, 52 persen memilih keluar dari UE, unggul tipis (hampir 4 persen) dibandingkan dengan yang ingin bertahan di UE. Ini menyiratkan, rakyat Inggris mulai bosan dengan keterpurukan UE setelah krisis ekonomi dunia 2008, yang sulit untuk bangkit. Keluarnya Inggris dari UE agak terasa aneh. Rumor Inggris akan meninggalkan UE hanya terdengar senyap dan sayup di awal tahun. Tak seheboh dan sebising rencana kenaikan suku bunga acuan AS yang selalu membuat panas dingin pasar finansial global.

Kejadian tak terduga ini tak pelak langsung mengguncang pasar finansial global. Pasar saham dunia rontok. Dalam sehari, saham di Eropa anjlok 8,6 persen, diikuti Jepang 7,9 persen, AS 3,4 persen, dan Tiongkok 1,3 persen. Indonesia hanya turun 1,1 persen. Demikian pula pasar surat berharga. Imbal hasil naik signifikan karena harganya turun. Aset finansial secara kolektif pindah ke aset dollar AS yang risikonya rendah (safe haven) dan logam mulia.

Brexit bukan tak mungkin akan memaksa dunia merancang dan menata ulang perekonomian global. Memang ironis, rasa kebersamaan dan kesatuan di UE yang sudah terjalin lebih dari 43 tahun dinodai perpecahan.

Tak terbayangkan, bagaimana ke depannya? Dengan bersatu saja, pemulihan ekonomi UE sangat lambat dan tersendat, apalagi jika akhirnya bercerai, mungkin situasinya lebih rumit dan buruk lagi. Reposisi aset finansial global kemungkinan akan segera terjadi, yang bisa menjalar ke dalam perekonomian nasional.

Setidaknya ada empat pekerjaan besar yang akan dihadapi UE pasca keluarnya Inggris: (1) penyelesaian finansial antara UE dan Inggris sebagai eks anggota, (2) ancaman kian melemahnya pemulihan ekonomi UE, (3) potensi kian melambatnya pemulihan ekonomi global, terutama mitra dagang utama UE, seperti AS, Tiongkok, India, dan tentu saja dengan UE sendiri (new UE), dan (4) spirit mengikuti keluarnya Inggris bisa menjalar ke anggota UE lain yang berpotensi memicu bubarnya UE.

Kelihatannya, solusinya tidak akan mudah dan cenderung menambah kompleksitas masalah perekonomian UE. Masa depan ekonomi UE terancam makin buruk dan ini akan kian memperberat pemulihan perekonomian global. Kondisi ini tentunya akan memaksa Bank Sentral AS (The Fed) harus berpikir ulang dan super hati-hati untuk menaikkan suku bunga acuannya. Akan sangat logis kenaikan suku bunga AS ditunda dulu dengan besarannya yang lebih rendah. Tanpa kenaikan suku bunga saja, dollar AS cenderung dalam posisi menguat, yang makin mempersulit kinerja ekspor AS.

Dampak ke Indonesia
Bagi Indonesia, hal ini bisa menjadi kesempatan yang baik karena Bank Indonesia akan makin leluasa menurunkan suku bunganya-yang sudah turun empat kali berturut-turut sejak awal tahun ini-lebih dalam lagi. Itu pun tidak mudah dan ekstra hati-hati karena sangat tergantung dengan kondisi fluktuasi rupiah dan likuiditas di pasar.

Khawatir wajar, tetapi jangan sampai overdosis, dalam menghadapi keluarnya Inggris dari UE. Ketergantungan perekonomian Indonesia secara langsung relatif kecil dengan Inggris, baik dari sisi skala maupun besarannya.

Nilai transaksi ekspor nonmigas Indonesia relatif sangat kecil, sekitar 1,2 persen, begitu juga dengan investasi langsung (FDI) hanya sekitar 1,7 persen tahun 2015. Dari sisi pariwisata, turis Inggris hanya sekitar 2,6 persen dari total turis yang berkunjung ke Indonesia 2014.

Atas dasar ini, seharusnya Indonesia lebih mampu mengantisipasi dan memitigasi dampak negatifnya ke perekonomian nasional dibandingkan Thailand, India, dan Korea Selatan yang eksposurnya besar ke Inggris. Yang harus diwaspadai guncangan jangka pendeknya, ketika fluktuasi/gejolak pasar finansial global meningkat, yang akan merembet pada pasar finansial domestik, yang terlanjur didominasi oleh investor asing.

Penting untuk dipahami, walaupun pertumbuhan ekonomi kuartal I-2016 hanya tumbuh 4,92 persen, sebenarnya tidaklah buruk-buruk amat, apalagi kondisi ekonomi global tidak sesuai seperti yang diharapkan. Peluang perekonomian nasional makin membaik masih terbuka, dari konsumsi rumah tangga yang sekarang agak lemah. Ditambah lagi, guyuran pengeluaran pemerintah yang masih menjanjikan melalui stimulus fiskalnya.

Namun, dari sumber pertumbuhan yang lain, kelihatannya kita perlu realistis dan tidak berharap banyak. Investasi masih jauh panggang dari api, begitu juga dengan ekspor yang masih lemah karena terbatas, dan buruknya permintaan global.

Terobosan jangka pendek
Oleh karena itu, obat jangka pendek perekonomian Indonesia tampaknya sangat mendesak dan tak bisa ditawar lagi. Sinyal permintaan masyarakat yang sudah terasa lemah denyutnya harus diobati segera dengan obat paten, bukan obat generik. Tanpa dukungan konsumsi yang naik signifikan, tentu akan sulit menggerakkan investasi. Kalau konsumsi masyarakat berangsur membaik, ada harapan pebisnis/pengusaha akan meningkatkan produksi dan mendorong investasinya sehingga pendapatan masyarakat makin membaik.

Apa yang dilakukan BI dengan menurunkan suku bunga acuan secara agresif memang sangat dibutuhkan perekonomian nasional. Begitu juga pendekatan makroprudensial dengan menurunkan giro wajib minimum (GWM) bank, menaikkan batas bawah LFR (loan to funding ratio), dan menaikkan LTV (loan to value) untuk kredit perumahan.

Namun, kita juga harus mewaspadai beberapa statistik berikut: (1) pertumbuhan kredit yang cenderung turun ke 7,8 persen pada April 2016 dibandingkan akhir 2015 yang 10,4 persen, (2) naiknya kredit macet dengan rasio kredit bermasalah (NPL) meningkat ke 2,9 persen dari 2,5 persen pada Desember 2015, (3) kredit yang tidak dicairkan nasabah meningkat 3,6 persen di kuartal I-2016 (Rp 1.236 triliun), dibandingkan tahun lalu (Rp 1.193 triliun).

Indikator-indikator ini sangat jelas mengingatkan dan menyadarkan kita bahwa masalah utama ekonomi domestik saat ini adalah sisi permintaan. Kebijakan penurunan suku bunga, GWM, dan LFR lebih erat kaitannya dengan investasi, yang pada dasarnya adalah penawaran. Hanya LTV kredit perumahan yang dapat mendorong permintaan masyarakat secara langsung.

Dari pemerintah, 12 paket kebijakan yang sudah diterbitkan juga cenderung berkaitan dengan investasi dan pembangunan infrastruktur. Ini pun sangat kental berhubungan dengan sisi penawaran perekonomian, yang baru berdampak pada jangka menengah dan panjang. Belum lagi, ada banyak pihak menggugat efektivitas dan implementasi paket kebijakan pemerintah yang terkesan mengawang-awang. Tidak heran akhir-akhir ini ada desakan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan paket-paket ini.

Stimulus fiskal yang sifatnya jangka pendek dan bisa mendorong konsumsi baru dari gaji ke-13 dan 14 untuk PNS dan pensiunan. Daya dorong konsumsinya mungkin terbatas ke perekonomian domestik, karena penerimanya tak banyak, diperkirakan hanya 5-6 juta orang dari 255 juta penduduk.

Terobosan berani pemerintah sangat diperlukan untuk mendorong konsumsi masyarakat sesegera mungkin sambil membangun rasa optimisme buat pelaku usaha. Dulu kita pernah melakukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kemudian diganti namanya Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Dengan program ini, jumlah penduduk miskin yang sekitar 27,7 juta orang (11 persen dari total penduduk) bisa mendapat uang kontan (cash) dari pemerintah. Biaya yang dikeluarkan pemerintah mungkin tak lebih dari Rp 20 triliun, tak besar dan tak terlalu berat buat APBN. Namun, dugaan saya, dampak penggandanya (multiplier) cukup besar dan instan ke perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Solusi jangka pendek dengan mendorong permintaan domestik menjadi syarat mutlak untuk bangsa ini bertahan. Jika gagal memberikan solusi jangka pendek, program jangka menengah dan panjang yang didengungkan oleh Nawacita akan sirna begitu saja. Perekonomian kita sudah teruji menghadapi gejolak krisis ekonomi global 2008 karena struktur perekonomian bertumpu pada permintaan domestik. Brexit pasti mengganggu dan kita harus siap menghadapi risiko terburuknya.

oleh Anton Hendranata
disadur dari Kompas, Senin, 4 Juli 2016