Setelah
pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Pengampunan Pajak, tantangannya
adalah mencapai target undang-undang itu.
Target
utama undang-undang ini adalah negara mendapatkan penerimaan pajak dari uang
tebusan program pengampunan pajak tahun ini sebesar Rp 165 triliun.
Pemerintah
juga menargetkan repatriasi dana milik orang Indonesia yang selama ini disimpan
atau diinvestasikan di luar negeri ke dalam sistem keuangan nasional. Besar
uang yang direpatriasi diharapkan Rp 1.000 triliun. Dasar penghitungan adalah
perkiraan deklarasi aset bersih mencapai Rp 3.500 triliun hingga Rp 4.000
triliun.
Undang-undang
ini dianggap penting oleh pemerintah. Penerimaan dari uang tebusan pengampunan
pajak akan digunakan untuk menambal defisit pendapatan negara.
Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 pendapatan negara dan
hibah pada APBN-P 2016 berkurang Rp 36,2 triliun dari target APBN 2016 menjadi
Rp 1.786,2 triliun. Pada sisi belanja, APBN-P 2016 juga berkurang Rp 12,8
triliun menjadi Rp 2.082,9 triliun sehingga defisit anggaran menjadi 2,35
persen.
Pemberian
pengampunan pajak penting untuk saat ini dan ke depan dalam membangun
kelembagaan keuangan negara. Karena itu, efektivitas undang-undang ini menjadi
penting. Target besarnya uang tebusan yang masuk, penggunaan, dan pemantauan
program ini harus terukur, termasuk juga mengantisipasi jika target tidak
tercapai.
Kita
berharap penggunaan dana tebusan program pengampunan pajak dan dana repatriasi
yang kembali ke dalam negeri digunakan untuk kegiatan produktif yang
benar-benar menggerakkan ekonomi nasional.
Undang-undang
ini segera berlaku 1 Juli dan diikuti penyusunan aturan pelaksanaan serta
sosialisasi. Sejumlah pihak menyatakan, kemungkinan pemenuhan target bisa jadi
meleset. Yang pesimistis menyebut, besar penerimaan hanya akan sekitar Rp 50
triliun, kurang sepertiga dari target pemerintah.
Untuk
itu, peraturan pelaksanaan program pengampunan dan repatriasi ini harus
memiliki mekanisme jelas dan memberikan kepastian. Pemerintah diharapkan juga
telah menyiapkan model-model investasi untuk dana yang kembali ke sistem
keuangan nasional yang lebih menarik dibandingkan dengan tawaran negara lain.
Pemerintah
menjanjikan, kerahasiaan data wajib pajak tidak dapat digunakan untuk
kepentingan lain selain pajak. Hal ini harus tersosialisasikan dengan baik dan
ditepati. Tidak ada jalan mudah untuk menjadi negara ekonomi maju. Program ini
merupakan ujian bagi pemerintah dan kita berharap program berjalan baik. Jika
berhasil melaluinya, sebagai bangsa kita akan tumbuh lebih kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar