Untuk
meredam lonjakan harga daging di Tanah Air, pemerintah menugaskan BUMN untuk
mengimpor berbagai jenis daging murah termasuk jeroan yang sesuai regulasi
dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia sejak akhir 2014.
Impor
jenis daging dengan harga murah itu dilakukan dalam kondisi mendesak guna
stabilisasi harga selama Ramadan. Apalagi, pemerintah berharap agar harga
daging bisa menyentuh Rp80.000 per kg.
Izin
impor jeroan itu diberikan kepada BUMN yaitu Perum Bulog. Dari draf izin impor
daging oleh lembaga itu yang diperoleh Bisnis,
pemerintah membuka izin impor daging total 10.000 ton yang terdiri atas daging
tanpa tulang potongan CL65 (daging dengan kandungan lemak 35%) sampai dengan
CL95 (kandungan lemak 5%) yang biasanya digunakan untuk industri sebanyak 5.000
ton.
Izin
impor juga diberikan pada daging variasi (fancy
cut) jenis lembu tanpa tulang sebanyak 3.000 ton, daging jeroan
(hati) sebanyak 1.000 ton, dan daging jeroan (jantung) sebanyak 1.000 ton.
Dalam draf yang sama dikemukakan izin impor berlaku hingga 31 Desember 2016.
Saat
dikonfirmasi, Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu mengatakan, pemerintah
mengupayakan impor daging jenis-jenis tersebut untuk mengupayakan harga yang
diterima masyarakat lebih terjangkau. Saat ini, harga rata-rata daging sapi
nasional mencapai Rp114.000 per kg.
“Kami
ditugaskan melalui Rakortas. Semua dilakukan supaya masyarakat, rakyat, bisa
mendapatkan daging dengan harga yang murah. Bentuknya penugasan, bukan
pengajuan dari Bulog,” kata Wahyu kepada Bisnis
akhir pekan lalu.
Wahyu
menyampaikan, pemerintah membuka impor jenis-jenis daging murah selama bulan
puasa dan telah menetapkan realisasinya hingga 1 bulan menjelang Lebaran.
Pemerintah
sebelumnya menyampaikan total 27.400 ton daging akan masuk dalam rangka
stabilisasi harga komoditas tersebut pada hari besar keagamaan.
Volume
impor daging 27.400 ton tersebut merupakan bagian dari 10.000 ton ditugaskan
pemerintah untuk diimpor Perum Bulog, sebanyak 5.000 ton diimpor PT Berdikari,
dan sebanyak 500 ton daging pun diimpor oleh PD Dharma Jaya, perusahaan BUMD
DKI Jakarta yang bergerak di sektor peternakan.
Selain
itu, pemerintah pun telah menghimpun kalangan importir untuk dapat memasukkan
sekitar 20.000 ton selama 3 bulan ke depan sehingga harga daging sapi dapat
ditekan hingga Rp80.000 per kg.
Bisnis mencatat sejumlah regulasi pemerintah
memang telah menutup daging jenis jeroan. Pertama, yaitu Peraturan menteri
Pertanian (Permentan) Nomor 139/2014 yang kemudian direvisi menjadi Permentan
No. 58/2015 tentang Permasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam
Wilayah Negara RI.
Beleid
tersebut merincikan sejumlah jenis daging yang boleh diimpor baik oleh importir
swasta maupun BUMN dan BUMD. Meski akhir tahun lalu impor daging variasi
dibuka, Kementan tetap menutup rekomendasi impor daging jenis jeroan.
Kedua,
jeroan juga tidak termasuk di dalam lampiran jenis daging yang dapat diimpor
oleh BUMN, yang tercantum di Permendag 5/2016 yang kemudian direvisi menjadi
Permendag 37/2016 yang mengatur Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk
Hewan.
Tanpa Rekomendasi
Dirjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno mengungkapkan,
dari hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat Kemenko Perekonomian,
pemerintah memutuskan Bulog mengimpor daging jenis CL95 atau daging yang
komposisinya 95% daging dan 5% lemak.
Menurutnya,
meski pada umumnya digunakan sebagai bahan baku industri, daging tersebut
merupakan daging yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. “Sudah
kami terbitkan rekomendasinya hanya untuk jenis daging CL95,” jelas Muladno.
Sebagai
catatan, Permentan Nomor 58/2015 mewajibkan pihak yang ditugaskan mengimpor
memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan,
setelah menteri tersebut mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjen yang
bertanggung jawab soal Kesehatan Masyarakat Veteriner, yang dalam hal ini yaitu
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Saat
dikonfirmasi soal jenis daging di surat rekomendasi yang diterbitkan Kementan berbeda
dengan surat izin yang dikeluarkan Kemendag, Plt. Dirjen Perdagangan Luar
Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dalam
upaya mengendalikan harga.
“Iya
betul . Namun ketentuan itu dapat dikecualikan oleh Mendag dalam keadaan khusus
seperti saat ini. Untuk jeroan, sifatnya sementara dan jumlahnya terbatas,”
ungkap Karyanto melalui pesan singkat.
Ketua
Umum Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi mengatakan, pihaknya
meragukan jenis daging yang diimpor melalui Bulog dapat diterima dengan baik di
masyarakat. Menurutnya, masyarakat cenderung menyukai daging yang tidak ada
kandungan lemaknya.
disadur dari Bisnis, Rabu, 8 Juni 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar