Editors Picks

Rabu, 08 Juni 2016

STABILISASI HARGA - Daging Murah Pun Diimpor




Untuk meredam lonjakan harga daging di Tanah Air, pemerintah menugaskan BUMN untuk mengimpor berbagai jenis daging murah termasuk jeroan yang sesuai regulasi dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia sejak akhir 2014.

Impor jenis daging dengan harga murah itu dilakukan dalam kondisi mendesak guna stabilisasi harga selama Ramadan. Apalagi, pemerintah berharap agar harga daging bisa menyentuh Rp80.000 per kg.

Izin impor jeroan itu diberikan kepada BUMN yaitu Perum Bulog. Dari draf izin impor daging oleh lembaga itu yang diperoleh Bisnis, pemerintah membuka izin impor daging total 10.000 ton yang terdiri atas daging tanpa tulang potongan CL65 (daging dengan kandungan lemak 35%) sampai dengan CL95 (kandungan lemak 5%) yang biasanya digunakan untuk industri sebanyak 5.000 ton.

Izin impor juga diberikan pada daging variasi (fancy cut) jenis lembu tanpa tulang sebanyak 3.000 ton, daging jeroan (hati) sebanyak 1.000 ton, dan daging jeroan (jantung) sebanyak 1.000 ton. Dalam draf yang sama dikemukakan izin impor berlaku hingga 31 Desember 2016.

Saat dikonfirmasi, Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu mengatakan, pemerintah mengupayakan impor daging jenis-jenis tersebut untuk mengupayakan harga yang diterima masyarakat lebih terjangkau. Saat ini, harga rata-rata daging sapi nasional mencapai Rp114.000 per kg.

“Kami ditugaskan melalui Rakortas. Semua dilakukan supaya masyarakat, rakyat, bisa mendapatkan daging dengan harga yang murah. Bentuknya penugasan, bukan pengajuan dari Bulog,” kata Wahyu kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Wahyu menyampaikan, pemerintah membuka impor jenis-jenis daging murah selama bulan puasa dan telah menetapkan realisasinya hingga 1 bulan menjelang Lebaran.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan total 27.400 ton daging akan masuk dalam rangka stabilisasi harga komoditas tersebut pada hari besar keagamaan.

Volume impor daging 27.400 ton tersebut merupakan bagian dari 10.000 ton ditugaskan pemerintah untuk diimpor Perum Bulog, sebanyak 5.000 ton diimpor PT Berdikari, dan sebanyak 500 ton daging pun diimpor oleh PD Dharma Jaya, perusahaan BUMD DKI Jakarta yang bergerak di sektor peternakan.

Selain itu, pemerintah pun telah menghimpun kalangan importir untuk dapat memasukkan sekitar 20.000 ton selama 3 bulan ke depan sehingga harga daging sapi dapat ditekan hingga Rp80.000 per kg.

Bisnis mencatat sejumlah regulasi pemerintah memang telah menutup daging jenis jeroan. Pertama, yaitu Peraturan menteri Pertanian (Permentan) Nomor 139/2014 yang kemudian direvisi menjadi Permentan No. 58/2015 tentang Permasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara RI.

Beleid tersebut merincikan sejumlah jenis daging yang boleh diimpor baik oleh importir swasta maupun BUMN dan BUMD. Meski akhir tahun lalu impor daging variasi dibuka, Kementan tetap menutup rekomendasi impor daging jenis jeroan.

Kedua, jeroan juga tidak termasuk di dalam lampiran jenis daging yang dapat diimpor oleh BUMN, yang tercantum di Permendag 5/2016 yang kemudian direvisi menjadi Permendag 37/2016 yang mengatur Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Tanpa Rekomendasi
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno mengungkapkan, dari hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat Kemenko Perekonomian, pemerintah memutuskan Bulog mengimpor daging jenis CL95 atau daging yang komposisinya 95% daging dan 5% lemak.

Menurutnya, meski pada umumnya digunakan sebagai bahan baku industri, daging tersebut merupakan daging yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. “Sudah kami terbitkan rekomendasinya hanya untuk jenis daging CL95,” jelas Muladno.
Sebagai catatan, Permentan Nomor 58/2015 mewajibkan pihak yang ditugaskan mengimpor memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan, setelah menteri tersebut mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjen yang bertanggung jawab soal Kesehatan Masyarakat Veteriner, yang dalam hal ini yaitu Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Saat dikonfirmasi soal jenis daging di surat rekomendasi yang diterbitkan Kementan berbeda dengan surat izin yang dikeluarkan Kemendag, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dalam upaya mengendalikan harga.

“Iya betul . Namun ketentuan itu dapat dikecualikan oleh Mendag dalam keadaan khusus seperti saat ini. Untuk jeroan, sifatnya sementara dan jumlahnya terbatas,” ungkap Karyanto melalui pesan singkat.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi mengatakan, pihaknya meragukan jenis daging yang diimpor melalui Bulog dapat diterima dengan baik di masyarakat. Menurutnya, masyarakat cenderung menyukai daging yang tidak ada kandungan lemaknya.

disadur dari Bisnis, Rabu, 8 Juni 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar