Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label Ahmad Suaedy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Suaedy. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juli 2016

Relawan Politik



Lima hari berturut-turut, 16-20 Mei 2016, Kompas menurunkan laporan tentang fenomena relawan dan kerelawanan dari berbagai aspek. Mulai dari relawan kemanusiaan, relawan perjuangan sebagaimana terjadi pada masa kemerdekaan, relawan pemberdayaan masyarakat, hingga relawan politik.

Bangkitnya kerelawanan dalam banyak aspek itu kini dianggap sebagai harapan bagi kebangkitan dan tingginya partisipasi bangsa Indonesia untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Namun, tulisan ini hanya akan fokus pada relawan politik atau gerakan sosial partisan (GSP).

Relawan politik tampaknya memiliki sejarah sendiri. Pada masa kemerdekaan, relawan politik adalah ketika seseorang ikut dalam suatu perjuangan kemerdekaan. Sementara pada perubahan-perubahan berikutnya, relawan politik lebih diartikan sebagai mereka yang ikut secara sukarela dalam suatu perubahan drastis politik dan penggulingan rezim otoriter seperti 1966 dan 1998. Pengertian itu disebabkan konteks ketika peristiwa itu terjadi, yaitu pemerintahan yang otoritarian. Tanpa ada penggulingan atau penggantian rezim secara total, perubahan akan sulit dilakukan.

Di era demokrasi sekarang ini, relawan politik memiliki arti berbeda. Bukan pergantian rezim dalam arti sistem, melainkan lebih pada agenda perubahan dan aktor yang diharapkan mampu membawa perubahan tersebut melalui proses normal demokrasi. Pengertian ini setidaknya diambil dari bangkitnya gerakan relawan politik pada relawan Jokowi-Ahok pada Pilkada Jakarta 2012 dan relawan Jokowi-JK pada Pilpres 2014. Penulis sendiri melakukan riset pada dua event itu dan menyebutnya sebagai gerakan sosial partisan (Kompas, 25/5/2016). Setelah dua momen itu, sejauh ini hanya relawan Teman Ahok yang muncul menjelang Pilkada Jakarta 2017.

Dalam riset penulis, fenomena GSP di dua peristiwa, Pilkada Jakarta 2012 dan Pilpres 2014, adalah relawan yang membawa agenda atau aspirasi publik untuk perbaikan kualitas demokrasi dan pelayanan publik dengan segala dimensinya: lebih transparan, akuntabel, anti korupsi, dan perbaikan pelayanan publik. Dengan mengacu pada agenda itulah, kemudian relawan mencari atau menemukan calon pemimpin yang memiliki rekam jejak sesuai agenda tersebut dan tentu saja memiliki potensi elektoral yang baik dan mumpuni secara politik. Pemimpin tersebut tidak selalu memiliki hubungan langsung kepemimpinan dengan kelompok relawan itu sendiri.

Tidak berhenti di situ, langkah berikutnya, relawan kemudian "memaksa" partai yang paling dekat dengan kecenderungan calon tersebut untuk mengusungnya sesuai persyaratan UU Pemilu dan UU Pilkada. Relawan Teman Ahok tampaknya berjalan lebih jauh dengan meninggalkan negosiasi dengan partai politik secara cukup untuk bertindak memenuhi persyaratan calon independen sehingga ditafsirkan oleh sejumlah kalangan sebagai anti partai politik dan merusak tatanan demokrasi multipartai. Lebih dari itu, kini relawan Teman Ahok juga dipersoalkan eksistensinya, apakah ia kelanjutan fenomena kerelawanan di atas yang membawa misi agenda perubahan atau hanya duplikasi dari kehidupan politik pada umumnya yang dinastik dan oligarkis.

Relawan politik atau GSP jelas berbeda dengan tim sukses dalam berbagai pemilu atau pilkada, baik untuk seorang calon maupun parpol. Tim sukses biasanya dibiayai oleh calon atau partai atau donor tertentu untuk meraih jabatan tertentu dan membawa misi dari calon atau parpol tersebut, tidak peduli sesuai atau tidak dengan aspirasi publik.

Adapun GSP lebih mengedepankan agenda perubahan dan perbaikan, khususnya pelayanan publik, anti korupsi, serta proses politik yang murah dengan menghindari "dagang sapi" karena bertumpu pada kerelawanan. Dalam hal ini, tampakya, relawan Teman Ahok kehilangan argumentasi tentang mengapa memilih Ahok sebagai calon, sebaliknya lebih terfokus pada ketokohan Ahok itu sendiri dengan melupakan agenda apa saja yang dicanangkannya.

Populisme?
Penulis berbeda pendapat dengan sejumlah peneliti yang menyebut fenomena GSP sebagai populisme. Sebaliknya, justru fenomena tersebut sebagai pertanda pemilih makin rasional karena mereka tidak lagi bergantung pada latar belakang primordial, agama, etnis, kelompok, dan bahkan sejarah keterlibatannya di dalam parpol. Proses ini memberikan pendidikan politik kepada para pemilih dan juga parpol untuk lebih berorientasi pada program atau harapan perubahan dari agenda yang ditawarkan untuk keuntungan mereka sendiri.

Kunci dari rasionalitas pemilih tersebut adalah kepercayaan, aspek penting yang sedang hilang dari rakyat/pemilih terhadap para politisi ataupun partai politik. Disebabkan adanya ketakpercayaan rakyat terhadap para politisi dan parpol, mereka akhirnya lebih menghargai inisiatif para relawan politik atau GSP ketimbang parpol. Namun, reaksi parpol tertentu terhadap munculnya relawan Teman Ahok justru memperkuat ketakpercayaan itu sendiri. Hal itu disebabkan parpol bukan mempersoalkan kelemahan Ahok dalam pelayanan publik dan anti korupsi sebagai gubernur, melainkan lebih menonjolkan hal-hal yang kontroversial yang menampakkan kepentingan elite ketimbang pelayanan publik kepada rakyat banyak.

Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tak ada korupsi pada kasus Sumber Waras merupakan pukulan telak bagi tuduhan-tuduhan kontroversial itu. Persaingan dan perebutan, dan sebaliknya negosiasi dan kompromi, sebenarnya sesuatu yang biasa dalam politik. Pengalaman dua peristiwa keterlibatan relawan politik di atas memang memberi pengalaman pahit kepada parpol tertentu, yang memiliki calon yang diusung bersama-sama dengan relawan, karena harus berbagi kekuasaan dengan mereka di dalam kekuasaan dan birokrasi setelah kemenangan. Ini belum termasuk independensi sang calon dari kepentingan-kepentingan, khusus dari parpol pengusung.

GSP sendiri secara ideal, juga dalam praktiknya, tidak hanya berhenti mengantarkan kandidatnya untuk menduduki jabatan, melainkan ikut mengawal tercapainya agenda yang telah dicanangkan. Fase berikutnya, setelah menang, adalah bertarung memberi arah bagi perubahan di setiap bagian di dalam kekuasaan, birokrasi, dan kebijakan politik. Termasuk di dalamnya pengisian posisi-posisi jabatan tertentu yang menentukan arah kebijakan itu sendiri.

Masuknya para relawan ke dalam berbagai jabatan pemerintahan dan politik sebagaimana terjadi pasca Pilkada Jakarta 2012 ataupun Pilpres 2014 tidak selalu negatif sebagai semata bagi-bagi jabatan, melainkan bagian dari misi agenda tersebut, sejauh mereka menaati cara-cara dan prosedur yang berlaku secara sah dan sesuai kompetensi. Bahkan, hal itu bisa menunjukkan adanya perbaikan rekrutmen politik dalam jabatan-jabatan strategis tertentu dengan standar kompetensi dan rekam jejaknya.

Oposisi
Namun, secara kebetulan kedua pengalaman GSP itu berhasil memenangkan sang kandidat. Pertanyaannya, bagaimana jika kalah? Dalam tradisi kepemimpinan populis, kekalahan dalam pemilu tidak akan menyurutkan mereka untuk terus memobilisasi massa pendukungnya guna merebut kekuasaan. Mereka juga akan terus mengganggu kekuasaan yang sah dan mapan.

Karena belum pernah terjadi, belum bisa diprediksi bagaimana jika calon yang diusung GSP itu kalah. Namun, hal itu bisa dilihat dari dua hal, yaitu karakter kepemimpinan calon dan hubungan antara calon dan anggota GSP. Jokowi, misalnya, ketika jadi calon gubernur Jakarta 2012 adalah wali kota Surakarta dan tidak memiliki keterkaitan yang mendalam dan psikologis dengan rakyat Jakarta. Karena itu, sangat mustahil jika Jokowi, juga Ahok, akan menjadi pemimpin yang terus-menerus memobilisasi massa pendukungnya untuk mengganggu lawan yang-seandainya-menang.

Hal yang sama bisa dilihat pada Pilpres 2014. Seandainya pasangan Jokowi-JK kalah, hampir mustahil menjadikan Jokowi akan terus-menerus memobilisasi pendukung dan memainkan psikologi massa untuk merawat kesetiaan dan mengganggu penguasa yang menang karena sejak awal memang tidak memiliki preferensi hal terebut. Dengan kata lain, jika pun ada peluang oposisi dari fenomena GSP ini bukanlah kepemimpinan oposisi populis, tetapi oposisi rasional.

Ada baiknya, GSP, jika ada, termasuk relawan Teman Ahok-lepas dari harus tetap pada optimisme-harus menyiapkan diri dengan skenario kedua jika kalah. Oposisi yang kuat, rasional, serta berkesinambungan kini sama dibutuhkan dengan kekuasaan yang transparan, akuntabel, dan anti korupsi.

Dalam tradisi demokrasi yang mapan, di samping merupakan kontrol terhadap kekuasaan yang sedang berjalan, sesungguhnya oposisi juga menyiapkan diri untuk berkuasa sewaktu-waktu dapat memenangi pemilu, dengan struktur dan kompetensi personel yang memadai. Dengan demikian, relawan politik atau GSP seyogianya tidak hanya menyiapkan perubahan ketika menang, juga menyiapkan diri sebagai oposisi yang berkelanjutan dan kompeten ketika kalah.

oleh Ahmad Suaedy
disadur dari Kompas, Senin, 4 Juli 2016

Rabu, 29 Juni 2016

Mudik - isasi vs Urbanisasi



KATA ''mudik'' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ''pulang ke kampung halaman''. Arti kata mudik itu dalam konteks kini, tampaknya, merupakan reaksi terhadap kata serapan dari bahasa Inggris ''urbanisasi''' yang dalam KBBI diartikan sebagai ''perpindahan penduduk secara berduyun-duyun dari desa (kota kecil, daerah) ke kota besar (pusat pemerintahan)''.

Sebagai reaksi, kata mudik mengandung semangat individual, sporadis, dan kesementaraan. Berbeda dengan urbanisasi yang sebaliknya mengandung semangat masal dan permanen.

Karena perbedaan itu, dalam studi modernisasi dan pembangunan, urbanisasi memperoleh eksplorasi kajian yang sangat meluas. Sebaliknya, mudik tampaknya hanya memperoleh perhatian sangat kecil.

Namun, perubahan masyarakat Indonesia kini demikian cepat sehingga, tampaknya, mudik harus mulai memperoleh kajian yang sebanding dengan urbanisasi. Tidak seperti contoh oleh KBBI tentang mudik, ''seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang mudik.'' 

Sebagaimana kita perhatikan belakangan ini, orang berduyun-duyun mudik tidak hanya saat Lebaran Islam, melainkan hampir semua hari libur panjang yang setidaknya lebih dari dua hari.

Makin banyak hari libur yang saling bergandengan dengan Sabtu-Minggu, akan semakin banyak orang yang mudik secara berduyun-duyun. Di sini, saya ingin mengaitkan saling reaksi dua kata tersebut dengan strategi pembangunan.

Desa
Tidak perlu ditambah ''isasi'' pada kata mudik kalau diartikan sebagaimana dalam KBBI. Isasi dalam kata mudik diperlukan untuk memberi arti lebih daripada yang selama ini kita pahami. Yaitu, bersifat masal dan permanen. 

Setidak-tidaknya memiliki pengaruh yang tidak hanya yang bersifat fisik, melainkan juga nonfisik seperti ekonomi, permodalan, dan kebudayaan.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam arti tertentu seharusnya hendak membalik logika pembangunan yang berpengaruh terhadap urbanisasi yang memiliki semangat masal, permanen, dan sentralistis. Sebaliknya, mudikisasi menjadi lawannya.

Dengan UU Desa tersebut, seharusnya ada pengaruh terhadap arti dan posisi mudikisasi. Desa menjadi sentral dari kiblat pembangunan dan migrasi atau perpindahan orang secara masif. Atau, dalam adagium kritik terhadap pembangunan sebagai modernization from below, modernisasi dari bawah atau pinggiran.

Mudikisasi, dengan demikian, tidak lagi berarti pulang ke pinggiran dan sporadis, melainkan kembali ke pusat pembangunan, bersifat masal, dan permanen. Dalam strategi pembangunan yang sentralistis di masa lalu, desa memang hanya menjadi pinggiran dan bahkan dilepaskan dari agenda pembangunan itu sendiri. Paling banter mereka hanya diberi subsidi untuk mencegah urbanisasi lebih deras dan memberi efek kepada orang desa sekadar bisa bertahan hidup, bukan lebih sejahtera.

Meski belum sebesar anggaran pendidikan, sejak APBN 2015, anggaran untuk desa menunjukkan ke arah peran desa sebagai sentral dinamika pembangunan tersebut. Dari anggaran 2015 untuk pembangunan desa sebesar Rp 20,7 triliun, pada APBN 2016, angkanya naik menjadi Rp 47 triliun, atau ada kenaikan dua kali lipat lebih dari APBN 2015. Dan, 12,3 persen dari angka tersebut akan ditransfer langsung ke desa.

Menurut Ahmad Erani Yustika, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDT, ada tiga pilar penjaga proyek kemandirian desa. Yaitu, jaringan komunitas desa (Jamu Desa), lumbung ekonomi desa (Bumi Desa), dan lingkar budaya desa (Karya Desa).

Ketiga-tiganya saling terkait tidak hanya untuk memberdayakan desa dari sisi ekonomi semata, melainkan juga kebudayaan, kreativitas, dan modal. Bahkan juga dibangun badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai sarana untuk membangun tradisi kewiraswastaan (entrepreneurship) masyarakat desa.

Namun, sebagaimana tecermin dari tujuan UU Desa tersebut, betapa pun pentingnya desa kini tetap belum menjadikannya sebagai sentral dari proses modernisasi dari bawah. Melainkan masih sebatas pelengkap.

Sebagai proses awal itu masih bisa dipahami karena masih perlu berbagai kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, kebudayaan, dan tradisi untuk menjadikannya benar-benar sentral pembangunan dan modernisasi.

Titik Rawan
Meski demikian, tanpa mengurangi optimisme proses perubahan yang sedang terjadi, buru-buru harus diingatkan tentang adanya titik rawan atau tantangan yang segera harus dihadapi desa, ketika menjadi lokus pusat perubahan. Dengan derasnya uang masuk ke desa dan mungkin migrasi, nantinya tidak hanya APBN, melainkan juga hasil dari dinamika perubahan, termasuk perdagangan, maka dengan sendirinya akan ada yang menyertai datangnya uang tersebut (follow the money).

Tiga tantangan mungkin harus segera diatasi dengan cara terutama melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta daya tahan kebudayaan dan tradisi, yaitu konsumerisme, radikalisme, dan korupsi. Dengan peningkatan penghasilan masyarakat, akan mudah datang produk-produk yang bersifat konsumtif -bukan tidak mungkin black market- seperti elektronik, kendaraan bermotor, dan fashion -untuk menyebut sebagian- yang perubahannya sangat cepat.

Jika tidak bisa dikendalikan, masyarakat akan terjerembap sebagaimana cerita petani cengkih atau tembakau yang ketika panen dan booming harga membeli kulkas. Padahal, rumahnya belum teraliri listrik.

Radikalisme, baik dalam pemahaman agama atau yang lain, adalah hal yang penting untuk diberi perhatian. Seperti sudah taken for granted bahwa radikalisme adalah salah satu reaksi terhadap globalisasi dan perubahan-perubahan yang cepat. Desa sebagai sentral perubahan, sebagaimana kota, bukan tidak mungkin akan berubah menjadi pusat-pusat radikalisme jika tidak segera diantisipasi.

Ketiga adalah korupsi. Entitas yang dulu terpinggirkan dan kemudian menjadi pusat dengan mendapat gelontoran sejumlah uang sangat menggoda untuk menggunakannya secara tidak terkontrol. Apalagi dibarengi tumbuhnya konsumerisme. Kapasitas tata kelola pemerintahan dan keuangan serta tradisi integritas adalah kunci bagi kesuksesan menjadikannya desa sebagai titik berangkat modernisasi.

Dengan demikian, di luar optimisme peluang untuk terjadinya mudikisasi di mana desa menjadi sentral perubahan, pembangunan, dan destinasi migrasi, harus segera diingatkan bagai pesan orang tua ketika anaknya ingin pergi ke kota: hati-hati dengan pengaruh konsumerisme, radikalisme, dan korupsi

oleh Ahmad Suaedy 
disadur dari Jawa Pos, Rabu, 22 Juni 2016