Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label Irfan Ridwan Maksum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Irfan Ridwan Maksum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Juli 2016

Antisipasi Pembatalan Perda



Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah membatalkan serentak sebanyak 3.143 peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi dan alasan lainnya. Sebagai produk hukum tertinggi di daerah dan menjadi landasan bagi jalannya roda pemerintahan di daerah, pembatalan tersebut menimbulkan dampak cukup serius di daerah-daerah yang terkena pembatalan.

Pemerintah setempat harus menyiapkan instrumen untuk mengantisipasi dampak tersebut. Jika tidak dilakukan antisipasi, sedikit banyak akan mempengaruhi kehidupan sosial-ekonomi dan politik lokal. Karena itu, layak disikapi.

Dua kemungkinan
Hal utama yang menjadi perhatian dari pencabutan sebuah peraturan adalah dampak yang terjadi terkait regulasi yang sudah berjalan. Apakah terjadi kekosongan hukum atau tidak. Apakah terdapat hukum sejenis sebelumnya, apakah dengan mudah dapat dibuat peraturan baru sejenis yang lebih sesuai.

Terdapat dua kemungkinan terhadap keputusan pemerintah membatalkan peraturan daerah (Perda) yang dinilai bermasalah tersebut. Pertama, keberatan. Kedua, mematuhi keputusan. Kemungkinan mengabaikan dapat saja muncul, tetapi di daerah-daerah yang mengabaikan keputusan pemerintah dapat terjadi keresahan sosial-politik. Tentu ini akan dihindari pemerintah setempat.

Kemungkinan pertama yang mengajukan keberatan adalah jika Perda yang dibatalkan di tempatnya dirasa sudah kondusif dan berjalan efektif, bahkan jika tidak dijalankan dapat menimbulkan efek negatif. Di daerah-daerah seperti ini harus dipikirkan bukan saja proses mengajukan keberatan, tetapi bagaimana mensosialisasikan bahwa selama proses pengajuan keberatan, Perda tersebut tidak perlu dicabut langsung.

Perda, sebagaimana kita tahu, proses pencabutan harus dilakukan oleh daerah masing-masing. Tidak mungkin oleh pemerintah pula. Jika dianggap Perda tersebut sudah dicabut, perlu dilakukan sosialisasi.

Jika pemerintah pun menganggap bahwa pembatalan dilakukan sekaligus mencabut, maka telah terjadi kekeliruan pandangan hukum di tingkat nasional. Perda yang dibatalkan tidak otomatis tercabut jika daerah otonom tersebut belum mencabutnya sendiri.

Keberlakuan Perda tersebut memiliki dua kemungkinan. Jika daerah otonom mengajukan keberatan, Perda tersebut tetap berlaku sampai keputusan final mengenai keberatan telah ditetapkan.

Jika tidak mengajukan keberatan, Perda tersebut tetap dapat diacu menunggu proses pencabutan oleh daerah otonom yang bersangkutan. Seyogianya jika tidak mengajukan keberatan, daerah otonom tersebut segera mencabutnya. Karena itu, rapat memutuskan diajukan keberatan atau tidak oleh pemerintahan setempat, dapat sekaligus diputuskan untuk menetapkan pencabutan atau tidak melakukan pencabutan. Jika sudah dicabut, maka peraturan lama dapat diberlakukan kembali dalam hal yang sama.

Kemungkinan kedua adalah bagi yang tidak mengajukan keberatan, daerah otonom tersebut harus mengetahui apakah terdapat Perda sebelumnya yang mengatur hal yang sama. Jika ada, Perda lama tersebutlah yang berlaku setelah mereka menetapkan pencabutan Perda yang dibatalkan tadi.

Jika tidak ada Perda lama yang sama, daerah otonom tersebut haruslah menyiapkan pengganti yang kurang lebih memperbaiki sesuai arahan pemerintah. Mungkin perlu disiapkan terlebih dahulu peraturan kepala daerah yang lebih mudah dibuat dalam rangka mengantisipasi kekosongan hukum. Kekosongan hukum akan dirasakan para pemangku kepentingan dan dapat membingungkan berbagai pihak.

Bangun sistem regulasi
Penyusunan Perda dalam rangka pemerintahan daerah tidak terlepas dari sistem regulasi yang diatur dalam UU pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyiapkan begitu kompleks sistem regulasi daerah.

Sifat antisipasi terhadap Perda yang dianggap bermasalah oleh pemerintah dapat ditangkap dengan jelas oleh penyusun UU tersebut. Proses perumusan Perda dan bahkan peraturan kepala daerah diatur tahap demi tahap, mulai dari perencanaan sampai penegakan hukumnya, bahkan evaluasi, terhadap peraturan tersebut setelah implementasi.

Pemerintah daerah harus menunggu produk hukum dicek oleh pemerintah pusat untuk bidang-bidang tertentu setelah register oleh pejabat berwenang. Di tengah-tengah upaya Presiden Joko Widodo yang menginginkan kecepatan proses investasi, ternyata masih muncul berbagai hambatan, sehingga berdampak pada berbagai peraturan tentang investasi yang tidak kondusif harus dicabut, UU pemerintahan daerah yang baru menambah kompleksitas penetapan perumusan Perda.

Memang tujuannya adalah untuk memastikan suatu Perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan hal-hal lain yang dianggap penting. Namun, ini bukan membuat lebih lambat. Sangat beralasan kemudian bila Kementerian Dalam Negeri membuate-Perda. Namun, tetap saja e-Perda melalui proses pengecekan antarkementerian/lembaga (K/L) negara yang dianggap terkait terhadap sebuah produk Perda.

Dalam hal ini diperlukan terobosan proses manajemen perumusan Perda dalam satu sistem satu atap di tingkat nasional untuk Perda provinsi, dan di tingkat provinsi untuk Perda kabupaten/ kota. Bahkan di tiap kabupaten untuk produk hukum desa jika diperlukan. Daerah tidak perlu menunggu lama pekerjaan Kementerian Dalam Negeri menghubungi K/L terkait karena terdapat manajemen satu atap.

Sudah saatnya Kementerian Dalam Negeri membuka diri dengan mengajak berbagai K/L untuk persoalan perumusan Perda ini. Di tingkat provinsi, dengan demikian K/L perlu mengirimkan orang atau lembaganya menjadi bagian dari sistem ini sehingga perlu instansi vertikal. Dapat pula dibantu oleh sektor di provinsi tersebut. Jika ini dibuat, niscaya perumusan Perda lebih cepat lagi tidak sekadar e-Perda.

oleh Irfan Ridwan Maksum
disadur dari Kompas, Rabu, 29 Juni 2016

Selasa, 07 Juni 2016

Darurat Desentralisasi Fungsional

Bulan April adalah bulan otonomi bagi bangsa Indonesia. Catatan terakhir dalam panggung otonomi daerah di Indonesia tergores akibat persoalan merosotnya perekonomian Kota Batam.

Menurut sejumlah pihak, kemerosotan terjadi karena perseteruan Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam yang tak kunjung usai mengenai siapa yang lebih berhak mengelola arus perdagangan di kota tersebut. Juga pada titik-titik mana urusan perdagangan di kota tersebut dapat dibagi-bagi antara pemerintah kota dan pihak Otorita Batam.

Perseteruan tersebut menyeruak ke panggung nasional lantaran dampaknya yang besar. Bahkan, sampai-sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dapat terpengaruhi karena pola kebijakan nasional, seperti di Kota Batam dapat terancam. Untuk itu, "kasus Batam" patut dicermati.

Cacat bawaan
Pola kebijakan nasional di Batam memang memiliki cacat bawaan. Meskipun lahir mulus dan tumbuh besar pada saat tertentu, Batam lahir dalam suasana Indonesia yang sentralistik di bawah rezim militeristik dan otoriter. Nilai pertumbuhan dalam kebijakan pembangunan yang diinginkan memuluskan pengembangan Batam sebagai salah satu titik tumbuh dengan dibangunnya Otorita Batam sebagai pihak pengendali di tingkat lokal.

Sejumlah alasan geografis memperkuat Batam dijadikannya titik tumbuh tersebut, terutama karena berhadapan dengan Singapura sebagai negara kota yang tumbuh cepat di Asia Tenggara. Indonesia mau tak mau harus dapat mengimbanginya dengan terobosan kebijakan pembangunan yang bernilai pertumbuhan tersebut. Batam-lah pilihan yang tepat.

Pemerintah kota pada saat itu pun dibuat sejalan dengan pola sentralistik yang sejalan dengan UU Pemerintahan Daerah yang berlaku saat itu. Pemerintah Kota Batam saat itu hanya administratif belaka. Wali kota sepenuhnya adalah wakil pemerintah, bukan sebagai kepala daerah. Kepala daerah ada di tangan gubernur yang juga sebagai wakil pemerintah. Pengendalian Batam dari Jakarta lebih mudah. Di tangan presiden dan sejumlah menteri terkait, amat mudah memantau Batam.

Pola seperti ini tampak harmonis di lapangan pada saat tersebut. Bangsa Indonesia lupa logika kelembagaan yang sepantasnya dipertanyakan pada rezim saat itu, yang dapat jadi pelajaran berharga untuk saat ini yang meyakini nilai demokrasi (lokal) menjadi acuan dalam manajemen pemerintahan.

Seharusnya dipertanyakan asas apakah yang digunakan rezim Orde Baru dalam mengembangkan Otorita Batam? Apakah sentralisasi? Kenapa terdapat lembaga lokal dengan manajemen yang tidak di bawah satu kementerian mana pun secara langsung? Demikian pula dekonsentrasi, apakah terdapat pelimpahan wewenang dari lembaga atasannya? Tugas pembantuan dari pusat pun tidak, karena tidak melibatkan daerah otonom di sana. Desentralisasi pun jelas tidak, karena tidak ada pemda setempat yang jadi penanggung jawab.

Inilah cacat bawaan Otorita Batam. Keberadaannya juga terbawa sampai masa reformasi. Bangsa ini memperkuatnya dengan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. UU ini pun layak dipertanyakan.

Otorita itu mengatur kawasan fisiknya atau lembaganya? Jika fisiknya, di sana ada pemerintah setempat yang oleh UU pula bertanggung jawab mengelola karena terdapat penduduk setempat. Cacat bawaan mengatur keberadaan Batam ternyata dinaikkan statusnya dalam UU, bahkan UU tersebut dapat diberlakukan di tempat lain selain Batam di Indonesia. Cacat bawaan tersebut ternyata dapat dinilai menular ke tempat lain.

Jika kelembagaan, mestinya dicarikan mana alur tata kelolanya dalam konstruksi negara- bangsa Indonesia, tidak abu-abu. Batam lahir karena kepemimpinan rezim yang ingin menerobos kekakuan dalam rangka mendorong pertumbuhan pembangunan Indonesia. Niat dan tujuannya bagus, tetapi tata cara prosedur kelembagaannya tidak dipelajari terlebih dahulu dengan baik.

Jangan biarkan berlarut
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kawasan khusus untuk menampung persoalan-persoalan tersebut. Nyatanya, penyusun UU ingin menghindari konflik seperti di Batam. Namun, rancangan peraturan pemerintah di bawahnya hanya diamanahi mengatur peran-peran apa yang dimainkan pemerintah daerah atas sejumlah kawasan khusus yang didirikan elemen pemerintah pusat. Direncanakan diatur pula bahwa sejumlah kawasan khusus dapat didirikan oleh pemda. Dengan demikian, penyusun UU masih berpikir bagi-bagi lapak soal kawasan khusus ini.

Ketidakkonsistenan juga terjadi pada definisi kawasan khusus itu sendiri dalam UU Pemda yang baru. Definisinya menunjuk pada kawasan fisik, tetapi maknanya mampu melakukan sejumlah kegiatan, artinya mengarah pada konsep lembaga.

Seharusnya penyusun UU berpikir strategis terlebih dahulu. Masa Pemerintah Hindia Belanda, dalam UUD perihal lembaga khusus yang nantinya dapat memiliki kawasan (fisik) khusus, diatur dalam satu pasal tersendiri. Pada masa itu yang masyhur, termasuk di Negeri Belanda sendiri saat ini, adalah kawasan air yang berdasarkan catchment area aliran sungai dengan dikembangkannya waterschappen sehingga baru terbentuk dua buah di Solo dan Yogyakarta. Namun, sejak merdeka, pendiri negara menghapus pasal tersebut sehingga hilanglah desentralisasi fungsional.

Tampak, negara kita perlu kembali mengadopsi desentralisasi fungsional juga, bukan hanya desentralisasi teritorial, seperti selama ini sepanjang kemerdekaan diadopsi. Hilangnya konsep tersebut, menyebabkan terobosan rezim Soeharto mengatur Batam menjadi masuk dalam wilayah abu-abu, sehingga begitu demokrasi lokal dianut pecahlah konflik antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam. Mungkin konflik tidak terjadi jika terdapat desentralisasi fungsional dalam konstruksi lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi fungsional menyebabkan terdapatnya lembaga lokal mandiri-otonom bukan dimiliki pusat semata, bukan pula dimiliki pemda semata, tetapi milik pemangku kepentingan lokal yang berkepentingan terhadap urusan yang dikelolanya. Bagaimana pemangku kepentingan terkait dapat terlibat berperan dalam lembaga tersebut, ini diatur dalam lembaga-lembaga yang tercipta di dalamnya. Lembaga politik yang mengatur dikembangkan semacam dewan atau lembaga representatif, sehingga terdapat pemerintah pusat dan pemda duduk bersama di sana, bahkan terdapat masyarakat yang berkepentingan.

Lembaga birokrasinya mandiri di bawahnya. Bekerja atas perintah lembaga pengaturnya sehingga mampu untuk mengatasi konflik berbagai pihak yang ada, bahkan mandiri dan profesional karena sumber keuangan dan sumber lainnya diatur sendiri. Dengan dasar hukum yang kuat bahkan semestinya dalam UUD. Inilah desentralisasi fungsional yang berbeda daripada desentralisasi teritorial yang menciptakan pemda-pemda, seperti kita lihat sampai saat ini. Semoga ini dapat diadopsi untuk mengatasi berbagai persoalan publik NKRI masa depan.

oleh Irfan Ridwan Maksum
disadur dari Kompas, Selasa, 7 Juni 2016