Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label Soekarno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Soekarno. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Juni 2016

Menimbang Pengampunan Pajak



Rencana penerapan pengampunan pajak masih terus diperdebatkan, bahkan cenderung membelah opini publik ke dalam pro dan kontra yang simplistik.

Pembahasan alot di DPR barangkali merepresentasikan kegamangan publik dalam menyikapi ide pengampunan pajak.

Alih-alih mencapai kata sepakat, pembahasan RUU Pengampunan Pajak justru masih alot. Di satu sisi, kita patut bersyukur bahwa diskursus publik yang sehat dan elaboratif mampu menyediakan mata awas agar program ini ditempa dan matang.

Di sisi lain, berlarut-larutnya pembahasan yang disebabkan kegagalan masuk ke detail persoalan, lemahnya pemahaman terhadap dinamika perpajakan internasional, dan keengganan melakukan pembacaan internal terhadap RUU ini rawan menggelincirkan kita pada jargon, ilusi, serta menyia-nyiakan momentum. Melampaui pro dan kontra, kita seyogianya mencari jalan keluar paling mungkin di tengah kemandekan ekonomi dan kebuntuan sistem perpajakan.

Jejak pengampunan pajak
Program pengampunan pajak bukan barang baru di dunia, pula di Indonesia. Sejak Rosetta Stone di Mesir (200 SM) di era Ptolomeus V, setidaknya sudah lebih dari 40 negara menerapkannya, termasuk Turki, Rusia, Thailand, India, Kolombia, Mongolia, dan Brasil pada kurun 2014-2016. Indonesia sendiri pernah menerapkan di era Presiden Soekarno lewat Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 dan Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984.

Mengiringi dua program pengampunan ini, pemerintah mengimplementasikan sunset policy pada tahun 2008 dan terakhir tahun 2015 dicanangkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak- keduanya kerap disebut sebagai "pengampunan terbatas".

Dalam konteks itu, pemahaman konseptual-historis menjadi penting. Baik Soekarno maupun Soeharto menempatkan pengampunan pajak sebagai jembatan. Bagi Soekarno, pengampunan pajak menjadi jalan keluar bagi kebutuhan modal demi Revolusi Nasional dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang salah satunya bersumber dari uang yang belum dipajaki.

Konsiderasi dan formulasi yang dibuatnya pun lugas, tepat sasaran, dan visioner. Adapun Soeharto menjalankan pengampunan sebagai bagian tak terpisahkan dari Reformasi Pajak 1983, yaitu peralihan dari official assessment menuju self assessment. Agar sistem perpajakan baru berhasil, diperlukan pangkal tolak yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat. Kini, 33 tahun sejak Reformasi Pajak 1983 dicanangkan, self assessment system masih terkendala beberapa hal: kepatuhan pajak rendah, rasio pajak stagnan, penegakan hukum belum efektif, dan penghindaran pajak yang cukup tinggi.

Jika ditilik dari perspektif kontrak demokratik, pajak adalah relasi dialektis hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Kepatuhan pajak selalu bersifat quasi-voluntary karena publik menuntut transparansi, perlakuan adil, dan imbalan yang sepadan. Pertanyaan reflektif layak diajukan kepada pemerintah: apakah fungsi pelayanan, pembinaan, dan pengawasan yang menjadi mandat Reformasi Pajak 1983 dan kontraprestasi melalui belanja APBN telah dijalankan dengan baik sehingga secara moral mengikat kepatuhan wajib pajak?

Bertolak dari fakta bahwa kepatuhan wajib pajak masih rendah dan otoritas belum sepenuhnya bekerja optimal, pengampunan pajak berpotensi ditimbang sebagai jalan keluar. Setidaknya ada tiga hal yang patut dicermati. Pertama, kondisi perekonomian yang belum membaik dan sedang berupaya pulih membutuhkan berbagai stimulus dan insentif. Kebijakan pemungutan pajak yang ramah tentu mendorong pemulihan yang lebih cepat.

Kedua, stagnasi penerimaan pajak lima tahun terakhir dan ambisi pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur memicu penetapan target pajak terlalu optimistik-melampaui kemampuan alamiah-sehingga dalam jangka pendek kontradiktif dengan kondisi ekonomi. Intensifikasi akhirnya menjadi pilihan dan konsekuensinya terjadi pemungutan pajak yang agresif. Ketiga, kenyataan bahwa banyak dana milik WNI yang diparkir di luar negeri merupakan potensi penerimaan pajak dan darah segar bagi perekonomian.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana di tengah segala keterbatasan-baik kapasitas, regulasi, maupun waktu-kita mampu meracik kebijakan dan strategi yang efektif dan paling mungkin dilakukan. Secara teoretik dan ideal, kita seharusnya melakukan penegakan hukum yang keras dan tegas terhadap para pengemplang pajak.

Berdamai dengan mereka melalui pemberian pengampunan dapat dipandang sebagai bentuk kekalahan negara. Namun, kita harus mengukur diri. Pertama, bahkan terhadap gonjang-ganjing Offshore Leaks dan Panama Papers saja kita tak berkutik dan tak mampu melakukan tindakan yang memadai. Bahkan belum ada tanda-tanda tindak lanjut terhadap "Jokowi Papers" yang konon lebih akurat dan dahsyat.

Kedua, kita mengabaikan relasi "power-property", bahwa struktur oligarkis melanggengkan pertalian kuasa dan modal yang menyulitkan penegakan hukum. Ingatan kita lantas kembali pada lunglainya penyidikan pajak terhadap beberapa kelompok usaha besar beberapa waktu lalu. Ketiga, kita berimajinasi seolah data atas dana ribuan triliun di luar negeri sudah kita kantongi dan tinggal dilakukan penegakan hukum dengan hasil fantastik! Bukanlah justru lambannya penegakan hukum atas data ini menunjukkan kita tak memiliki cukup peluru dan nyali?

Keempat, jika memilih penegakan hukum ketimbang pengampunan, kita dihadapkan pada ketentuan daluwarsa penetapan pajak, yaitu lima tahun. Di samping itu, fakta cakupan audit hanya 2 persen dari total wajib pajak menunjukkan keterbatasan kapasitas Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan. Hal ini diperparah dengan potensi sengketa pajak yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Kelima, kita terjebak simplifikasi bahwa dana triliunan itu statis dan serba terang. Padahal, saat bersamaan, di belahan lain siasat supercanggih untuk menghemat pajak dan melindungi aset sedang dirancang guna mengelabui era keterbukaan informasi yang akan tiba.

Paradigma antara
Di tengah aneka fakta dan keterbatasan yang ada, pengampunan pajak layak ditimang. Kali ini kita berpacu dengan waktu: sekarang atau tidak sama sekali. Justru apabila penegakan hukum dipaksakan di tengah berbagai keterbatasan, kita melanggengkan praktik ketidakadilan karena tak pernah bisa menjangkau the untouchable. Sebaliknya, pengampunan pajak dapat mendorong kegotongroyongan dan keadilan baru karena bertambahnya jumlah wajib pajak dan basis pajak baru.

Beban pajak untuk pembangunan akan disangga semakin banyak orang dan wajib pajak kecil-menengah serta patuh berpeluang mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum karena semua akan masuk dalam sistem administrasi perpajakan. Narasi yang harus terus-menerus dibangun adalah pengampunan pajak sebagai transisi menuju era keterbukaan informasi disertai penegakan hukum yang keras.

Pemerintah dan DPR wajib memastikan program pengampunan pajak membawa maslahat bagi publik melalui formulasi UU yang baik. Pengampunan pajak dapat dijadikan paradigma antara (meso-paradigm) yang menjembatani transisi menuju sistem perpajakan baru yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta ekonomi yang tumbuh mandiri.

Menyertai pengampunan pajak, komitmen pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, memperluas akses ke data perbankan, membentuk Badan Penerimaan Perpajakan, meningkatkan koordinasi penegakan hukum, dan pengembangan administrasi yang mumpuni, harus diikat sebagai prasyarat. Akhir kata, memperlakukan pengampunan pajak sebagai panasea yang serba mujarab atau program yang secara intrinsik jahat sama-sama menyesatkan. Di ujung lorong harapan ini, diam-diam kita merindukan Bung Karno yang tegas dan visioner.

oleh Yustinus Prastowo
disadur dari Kompas, Jum’at, 17 Juni 2016

Selasa, 07 Juni 2016

Religiositas ”Bung Besar”


Juni adalah bulan kelahiran Pancasila. Di tangan Bung Karno sebagai penggalinya, Pancasila mendapatkan rohnya yang paripurna.

Tentang hal ini tentu telah mendapatkan telaah memadai. Satu hal yang sering dilupakan adalah kenyataan bahwa Bung Karno merupakanpribadi yang sangat religius dengan pemikiran keagamaan unik yang menarik dijadikan bahan renungan bersama justru di tengah pemikiran dan tindakan keagamaan akhir-akhiryangbanyak bertentangan dengan akal sehat.

Dua hal menjadi lokus nalar keagamaan Bung Besar itu. Pertama,kewajiban menjadikan akal sebagai daulat utama; kedua, keniscayaan memosisikan agama sebagai kekuatan untuk membangun kesadaran anti kolonial.

Imperatif yang pertama, segala bentuk kepatuhan tak beralasan (taklid) tidak saja harus disingkirkan, tetapi juga dipandang sebagai akar kemunduran. Pemuliaan terhadap akal harus menjadi bagian keinsafan kolektif umat Islam seperti zaman Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Kindi yang sering disebut abad keemasan. "Kembali kepada kemurnian, tatkala Islam belum dihinggapi kekotorannya seribu satu takhayul."

Teologi Bung Karno berporos pada perayaan kebebasan berpikir, memandang wahyu sekadar medan konfirmasi kebenaran pikir. Semacam mutazilah. Mendayagunakan akal secara optimal sebagai lambang keluhuran kemanusiaan sekaligus ekspresi mensyukuri anugerah Tuhan. Akal penanda kebudayaan, jangkar peradaban. Atau dalam sila kelima usulannya, "Ketuhanan yang berkebudayaan".

Bagi Bung Karno, akal itu pandu kemajuan dan jiwa Islam adalah agama kemajuan. Sebagaimana dibilang dalam "Surat-surat Islam dari Endeh", "Islam is progress". Dalam semangat rasionalisme seperti ini, "api" Islam diletakkan. Di luar itu dipandang sekadar "abu".

Justru abu ini dalam pandangannya yang mendominasi alam pikir dan tindakan umat, mereka lebih senang mengedepankan sesuatu yang artifisial ketimbang substansial, bergerak mendahulukan "ujaran masa silam" ketimbang mengedepankan gagasan untuk menata kehidupan masa yang akan datang yang menjulang. Abu sebagai alasan Islamkemudian menjadi sontoloyo, menjadi residu kehidupan.

Tiga susulan sebagairembesan dari abu keagamaan itu biasanya diwujudkan dalam bentuk: (1) merebaknya puritanisme dan eksklusivisme sehinggamudah menebarkan stigma "kafir" kepada liyan. Yang berbeda keyakinan dianggap keliru, dan yang tidak sama hujjah keagamaannya dipandang menyesatkan. Kebenaran menjadi berwajah homogen dan pendakuan tak lagi terhindarkan.

Kemudian, (2) kekeliruan dalam membaca inti sejarah. Mempelajari sejarah bukan dijadikan rute melakukan pembebasan, tetapi sekadar nostalgia dan gerak mengenang masa lalu untuk kemudian ditahbiskannya sebagai contoh ideal yang semestinya diartikulasikan dalam kehidupan sekarang dan ke depan.

Persoalan hari ini dicarikan jawabannya pada pesona gerak arkaik masa silam. Maka, Bung Karno dengan nyinyir menyebut fantasi politik kilafah tak lebih hanya sebagai wujud kebuntuan berpikir umat Islam.

Selanjutnya, (3) terkerangkeng dalam dominasi berpikir fikih oriented. Tersekap fikih Abad Pertengahan yang serba hitam putih, skolastik dan hanya bertendensi menyelesaikan persoalan lewat ilusi metafisik. Fikih yang semestinya bersifat temporal dan lokal malah "disakralkan" sehingga daya kuasanya menjadi melampaui ruang dan waktu. "Fikih itu, walaupun sudah kita saring semurni-murninya, belum mencukupi semua kehendak agama. Belum dapat memenuhi syarat-syarat ketuhanan yang sejati, yang juga berhajat kepada tauhid, akhlak, kebaktian rohani, kepada Allah."

Bahkan disebutnya fikih sebagai biang kerok yang menjadi hijab tertutupnya pesan-pesan keluhuran Al Quran. "Dunia Islam sekarang ini setengah mati, tiada nyawa, tiada api, karena umat Islam sama sekali tenggelam dalam kitab fikihnya saja, tidak terbang seperti burung garuda di atas udara-udaranya Levend Geloof, yakni udara-udaranya agama yang hidup."

Di persimpangan ini, dengan telak pula dikritiknya Bukhari-Muslim, dua kolektor hadis berwibawa, sebagai bagian yang harus bertanggung jawab atas kemunduran itu karena seringnya menghimpun hadis-hadis yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan elan vital kemajuan. "Saya perlu kepada Bukhari atau Muslim itu karena di situlah dihimpun hadis-hadis sahih."

Meski dari keterangan salah seorang pengamat Islam bangsa Inggris, di Bukhari pun masih terselip hadis-hadis yang lemah. Dia pun menerangkan bahwa kemunduran Islam, kekunoan Islam, kemesuman Islam, ketakhayulan orang Islam banyaklah karena hadis-hadis lemah itu yang sering lebih laku daripada ayat-ayat Al Quran. Saya kira anggapan ini adalah benar."

Modernisme yang salah satunya dicirikan rasionalisme bagi Bung Karno juga harus diterapkan dalam pemaknaan keagamaan. Pengalaman Barat yang lama lesap dalam kegelapan, mereka menemukan kunci kemajuannya dalam manhaj berpikir rasional dan jejak seperti ini mesti ditiru masyarakat yang berada dalam kemunduran.

Anti kolonial
Di sisi lain, karena bangsa yang ditempatinya masih terpuruk dan menjadi bagian dari bumi jajahan Hindia Belanda, agama yang dipikirkan Bung Karno pada saat yang sama harusmampu memompa semangat umatnya untuk melakukan perlawanan terhadap kolonial.

Di titik ini, Bung Karno dan Tan Malaka merasa tidak ada persoalan dengan gagasan pan islamisme-nya Jamaludin al-Afgani yang sama-sama mengusung tema besar meniru Barat sekaligus melucuti sikap kolonialnya.

Tentu saja bagi Bung Karno danmanusia pergerakan lainnya untuk melakukan perubahan sosial, agama saja tidak cukup, harus ada sikap lapang menerima ideologi lain yang telah terbukti bisa diandalkan mempercepat terusirnya kaum kolonial.

Di titik ini sejak awal Soekarno menyerukan perkawinannasionalisme, Islam dan Marxisme(1926). Sumpah Pemuda (1928) pada titik tertentu melambangkan imaji kebangsaan yang melampaui fanatisme etnik dan keagamaan. Tubuh keindonesiaan yang diikat dalam kesatuan bangsa, bahasa, dan tanah air.

Kalau kita perhatikan, tema "nasionalisme, Islam dan Marxisme" yang pertamakali disosialisasikannya dalam Klub Studi Umum Bandung sesungguhnya yang menjadi obsesi politik Bung Karno sepanjang masanya. Secara politis disampaikannya di ruang publik, pamflet, garis besar perjuangan partai (PNI dan Pertindo), dan juga di panggung pengadilan seperti terbaca dalam "Indonesia Menggugat"(1930).

Maka, tak heran pada Juni 1945 saatsidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Karno menawarkan Pancasila sebagai dasar negara. Napas seperti ini sejatinya yang menjadi latar Bung Karno dalam Konferensi Asia Afrika (1955) menyerukan tata dunia nondiskriminatif, melampaui sentimentalisme sempit, mengeluarkan Dekrit Presiden (1959) sekaligus memperkenalkan GBHN yang meliputi: UUD 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia (USDEK).

Sikap politiknya yang "revolusioner", melompat-lompat, zigzag ini juga, dan semakin terkonsentrasi dalam genggaman satu orang, demokrasi terpimpin (1957), pada akhirnya dalam sebuah era ketika ekonomi tak kian membaik, konspirasi negara luar yang kental, intrik elite dan pergesekan antarpartai yang semakin memanas, pada akhirnya berujung pada penolakan MPRS dan DPRGR (1967) sebagai pertanggungjawaban presiden.

Nawaksara ditampikdan Supersemar lekas menyalip. Soeharto dengan cerdik (dan licik) memanfaatkan situasi sengkarut politik itu untuk kepentingannya. Akhirnya, di zaman Orde Baru selama tiga puluh tahun hidup dalam kondisi darurat.

Politik kehilangan akal sehat, agama dihilangkan elan sosialnya dan ekonomi direduksi sebatas grafik angka. Nomenklatur "warga negara" kehilangan otentisitas rujukan kultural dan ideologisnya. Negara hilang dan warga terantukjejaknya dalam lorong gelap kebangsaan dan tak henti sampai hari ini bersengketa tentang "kebenaran" peristiwa 1965 yang sudah lama digelapkan pemerintahan yang gelap mata.

oleh:  Asep Salahudin
disadur dari Kompas, Selasa, 7 Juni 2016

Senin, 06 Juni 2016

Pancasila dan Desa



Desa telah menjadi altar baru dalam gempita pembangunan nasional. Seusai aneka percobaan pembangunan dijalankan dengan hasil yang sebagian mengecewakan, muncul hasrat baru dengan meletakkan desa sebagai sumbu pembangunan. Namun, di sini muncul pertanyaan kritis: jika desa ditunjuk sebagai titik tumpu pembangunan, apakah desa menjadi sekadar lokus pembangunan ataukah filosofi dan kerangka dasar pembangunan juga berubah?

Pertanyaan ini bukan cuma penting, tetapi sekaligus penanda ke mana arah pembangunan desa mesti digerakkan. Warta bagusnya, kita punya stok dasar negara yang amat kukuh meski selama ini nyaris tak dijadikan sebagai kompas. Hari ini, saat Pancasila dirayakan di seluruh penjuru negeri, kodratnya sebagai fondasi bernegara menggema kembali. Oleh karena itu, misi suci pembangunan desa seharusnya bertolak dari titik ini: menjadikannya satu tarikan napas dalam merawat roh dasar negara.

Gugusan baru pembangunan
Pada 28 Agustus 1959, Soekarno menyampaikan Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berencana kepada Depernas (Dewan Perantjang Nasional): "..tudjuan dan maksud pembangunan semesta ialah membangun masjarakat jang adil dan makmur; adil dan makmur jaitu menurut tindjauan adjaran Pantjasila..." (Departemen Penerangan RI, 1959).

Setelah hampir 71 tahun merdeka, amanat ini menjadi agenda pokok yang mesti dijawab: apakah pembangunan sudah bersendikan ajaran Pancasila? Sulit menampik, pembangunan yang diselenggarakan selama ini telah banyak memproduksi keberhasilan, baik yang dirasakan khalayak domestik maupun publik negara lain. Namun, ukuran keberhasilan itu lebih berdasarkan norma yang diterima umum sehingga parameter yang bersumber dari dasar negara tak banyak mendapatkan ruang. Implikasinya, jarak antara pencapaian pembangunan dan ajaran Pancasila bisa berpunggungan.

Di sinilah noktah terpenting untuk menjaga dan membela Pancasila dalam konteks pembangunan desa. Afirmasi terhadap pembangunan mesti diletakkan sebagai usaha menegakkan Pancasila sampai ke akarnya, yang kemudian tumbuh menjadi batang dan ranting yang kokoh pada setiap lini pembangunan nasional.

Desa menjadi pangkal harapan karena dua pertimbangan. Pertama, saat perumusan Pancasila kondisi sosio-ekonomi-politik nasional bisa merujuk kepada situasi desa hari ini meski tentu saja tak sama persis. Perikehidupan manusia dan alam pada masa kemerdekaan adalah pantulan derap nadi desa masa kini. Dengan demikian, menempatkan desa sebagai alas penegakan isi dasar negara merupakan persinggungan yang layak digelar.

Kedua, persentuhan desa dengan modernisasi (pembangunan) masih belum begitu jauh sehingga eksperimen membentuk gugusan baru pembangunan dengan nilai dasar negara tersebut masih mudah dijalankan.

Sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" adalah akar tunjang pembangunan yang tak meletakkan materialitas sebagai usaha pencapaian puncak tujuan. Prinsip ini meyakini sumber pembangunan adalah spiritualitas. Agama sebagai mata air spiritualitas dan moralitas menjadi daya dorong manusia berpikir, berucap, dan bertindak. Tuhan bersemayam dalam kalbu dan menjadi pandu atas setiap niat dan perbuatan yang bakal dikerjakan. Sungguh pun begitu, agama tak perlu menjadi asas kenegaraan formal karena kondisi sosio-politik nasional yang beraneka ragam, yang terangkum dalam frasa "Bhinneka Tunggal Ika".

Dalam banyak segi, desa dihidupi oleh kekuatan spiritualitas tersebut. Ritual keagamaan menjadi tradisi, bahkan kemudian menjadi budaya, dan menghidupi gerak masyarakat. Modal itulah yang membuat desa tak tercerabut dalam kemalangan penyakit materialitas karena dijaga oleh moralitas agama. Pembangunan merupakan pendalaman ritual keagamaan itu sendiri. Refleksi pembangunan yang paling konkret selalu terkait dengan manusia dan hubungan antarmanusia. Dengan demikian, sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" merupakan tangkai terpenting berhubungan dengan pembangunan. Moda produksi sebagai mata rantai pembangunan (ekonomi) berurusan dengan modal, tanah, dan tenaga kerja (manusia). Hanya pada faktor produksi tenaga kerja tersebut terdapat dimensi sosial, budaya, politik, dan seterusnya.

Maknanya, hubungan antarmanusia dalam pembangunan tak boleh mereduksi kemanusiaan. Di desa, hubungan antarmanusia (dalam bingkai ekonomi sekalipun) selalu menganggap persaudaraan sebagai penanda sikap. Persaudaraan merupakan inti kemanusiaan sehingga relasi pembangunan tidak menjadi isolasi antarkelas dan menjadi basis pertarungan. Oleh karena itu, sila ini menjadi pengingat bahwa pembangunan mesti menjadi pengungkit nilai kemanusiaan dan bukan malah menggerusnya.

Hasil pembangunan yang kerap dicemaskan adalah: pertumbuhan menghasilkan peminggiran. Pelaku ekonomi yang satu tumbuh, lainnya mati. Pembangunan bukan merangkul, melainkan memisahkan. Itulah deskripsi yang terjadi selama ini. Agenda persatuan menjadi jauh panggang dari api. Di desa, kosakata gotong royong menggaung hingga kini meski mulai terkikis oleh sistem persaingan individu yang kian bengis. Sekurangnya, gotong royong masih menjadi bahasa relasi antarmanusia di desa. Nilai ini yang harus diselamatkan karena modal sosial ini adalah sumber keabadian bangsa. Bahkan, ketika Soekarno diminta memeras Pancasila menjadi Ekasila, yang dia sampaikan adalah kata "gotong royong". Jadi, titik tolak sila "Persatuan Indonesia" berhulu dari gotong royong tersebut. Demikian pula pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan" juga amat dinapasi oleh sila ketiga ini, seperti diungkapkan oleh Mohammad Hatta.

Persatuan itu masih terbungkus jejaknya pada saat mengonstruksi kedaulatan rakyat dalam panggung politik dengan sila yang memiliki bobot dahsyat: "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Persatuan akan solid apabila keputusan berporos kepada permusyawaratan. Keputusan yang hanya berlatar kepada kuantitas suara kerap tak berpijak kepada pengetahuan sehingga memungkinkan terjadinya dikte mayoritas.

Sebaliknya, permusyawaratan mesti berbasis pengetahuan. Itulah sebabnya frasa "hikmat kebijaksanaan" muncul sebagai muara dari pengetahuan. Di desa, praktik semacam itu terus terjaga, misalnya di desa adat, sehingga setiap pikiran warga terserap dalam sistem sosial yang dibangun. Musyawarah desa menjadi salah satu perwujudan sila keempat dan langgeng hingga kini. Nilai dan kecerdasan lokal yang bersumber dari agama, budaya, dan lain-lain menjadi dasar lahirnya hikmat kebijaksanaan.

Perayaan Pancasila
Akumulasi dari Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, dan Permusyawaratan bisa terpantul dari hasil keseluruhan pembangunan. Terma "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" adalah keagungan dari empat dasar tersebut. Keadilan sosial memiliki makna yang amat mendalam, yakni kesejahteraan yang tak kehilangan spiritualitas, manusia tidak dianggap sebagai semata faktor produksi, penguatan relasi dan distribusi sosial, dan pengejawantahan konsensus (kedaulatan). Perasaan kehidupan yang makin kering, meskipun kesejahteraan meningkat, tak menggambarkan adanya spiritualitas, kemanusiaan, persatuan, dan permusyawaratan tersebut. Tentu saja keadilan sosial menjadi tak bisa digapai. Oleh karena itu, puncak pembangunan yang dimaknai sebagai adil dan makmur, seperti diucapkan oleh pendiri negara di atas, sebetulnya merupakan agregasi dari praktik perikehidupan atas implementasi empat sila sebelumnya.

Bara api Pancasila itu harus menjadi penyala pembangunan dan pemberdayaan (warga) desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberi mandat memanggul misi ini meletakkan fondasi negara sebagai ajaran yang harus berdiri tegak. Tiga pilar/matra pembangunan desa yang dikonseptualisasikan Direktorat Jenderal PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa), yaitu Lingkar Budaya Desa (Karya Desa), Jaring Komunitas Wiradesa (Jamu Desa), dan Lumbung Ekonomi Desa (Bumi Desa), diabdikan untuk memberi jejak dasar negara ini.

Budaya yang bersumber dari agama dan spiritualitas menjadi dasar gerak pembangunan desa (Karya Desa). Pengabaian terhadapnya membuat pembangunan kehilangan panggung dan upacara. Pembangunan adalah kerja budaya itu sendiri, di mana keseluruhan nilai-nilai menjelma menjadi tata cara dan pilihan program yang diambil warga. "Jamu Desa" adalah ikhtiar meningkatkan kapabilitas warga (desa) sebagai esensi pembangunan. Prinsip ini dibangun berangkat dari kesadaran untuk memuliakan manusia (kemanusiaan), penguatan komunitas (sebagai basis persatuan), dan pendalaman konsensus (permusyawaratan). "Balai Rakyat" adalah agenda yang didorong sebagai pembelajaran mandiri komunitas untuk menambah bobot stok pengetahuan warga.

Demikian pula Musdes (musyawarah desa) menjadi napas partisipasi warga dan tidak hanya menjadi ritual proses perencanaan ketika desa membuat APBDes ataupun RPJMDes sehingga kedaulatan rakyat terjaga sebagaimana mestinya. Terakhir, "Bumi Desa" diturunkan sebagai upaya penguasaan sumber daya (ekonomi) oleh desa dan warga desa sehingga keadilan sosial dapat dimaklumatkan. Institusi koperasi dan BUMDes terus dipromosikan untuk memastikan kegotongroyongan menjadi sumbu ekonomi bagi pencapaian keadilan sosial. Singkatnya, pembangunan desa adalah perayaan Pancasila.

oleh: Ahmad Erani Yustika
disadur dari Kompas, Kamis, 2 Juni 2016