Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label Abdul Hakim Garuda Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Hakim Garuda Nusantara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juli 2016

Reaching an Eligible Investment Status



International credit rating agency Standard & Poor's, which had changed its name to S&P Global Ratings in April, announced on June 1 that the rating of Indonesia's debts was to be maintained at the BB+ level for the long term and at B for the short them.

BB+ means that the Indonesian government as a debtor has sufficient ability to pay its debts, while B means the obligation to pay debts has a high risk, or there is a possibility it will be unable to pay. The decision on the rating by S&P was based on the finding that the country's fiscal performance has not improved because the structural problems indicate, among other things, the failure of the government to achieve its tax revenue target in 2015 - specifically only collecting 81.5 percent of Rp 1.29 quadrillion.

Besides that, the budget deficit is predicted to expand by an average of 3 percent of gross domestic product (GDP) over the 2016 to 2019 period. Therefore, Indonesia failed to obtain the investment grade status from S&P that was expected by the government of President Joko "Jokowi" Widodo and businesses that were intending to invest in Indonesia.

The highest ratings of AAA, AA+, A, and A- that are given by S&P are expected by securities-issuing countries that are well able to repay the state securities. The ratings of AA+, A or A- help the securities-issuing countries to gain access to the international capital market. International investors and creditors have confidence when investing in countries with A ratings.

From this perspective, the disappointment of the Jokowi government with the S&P evaluation is understandable because the rating given by S&P may have made it difficult for Indonesia to get long-term loans with low interest rates.

Criteria for the rating
What actually are the criteria used by credit rating companies like S&P and Moody's to determine their ratings? Richard Cantor and Frank Packer in their study on "Determinants and Impact of Sovereign Credit Ratings" identify them as follows.

First is the income per capita. The greater the tax potential tax base of the borrower country, the greater the ability of the government to repay its debts. This variable represents the level of political stability and other important factors.

Second is the growth of GDP. A relatively high economic growth rate indicates the existing debt burden of the state will be easier to serve.

Third is inflation. High inflation indicates a structural problem in the government's finances. When the government seems incapable and does not want to cover the existing budget through taxes and securities, it has to choose inflationary financing. Public dissatisfaction over inflation could lead to political instability.

Fourth is fiscal balance. A large budget deficit absorbs domestic private savings and indicates the government does not have the ability and the will to collect taxes from its citizens to cover the existing budget or to pay its debts.

Fifth is the external balance. A large current-account deficit shows the public and private sectors are heavily dependent on foreign funds, which will eventually become intolerable.

Sixth is the level of economic development that is marked by the rise of per capita income and industrialization in the relevant country.

Seventh is a history of debt default. A country that fails to pay its debts is widely perceived as a country with a high debt risk.

According to Cantor and Packer, six of the factors play an important role to determine the country's security rating, namely income per capita, growth of GDP, inflation, external debts, the level of economic development and the history of debt default. A high per capita income, namely US$24,000 and upwards, a low inflation and external debt and a high level of economic development have become reasons to give the rating of AA/Aa to state securities. Meanwhile, a history of debt default limits the state debt rating to Baa/BBB, or below it, which means the ability to pay is adequate. If the systematic linkages between the rating and the fiscal policy or current-account deficits are not found, that is possibly because of an endogeneity problem.

Solutions
Observing the determinants of the credit ratings mentioned above, apparently the Indonesian government is still far behind and has to work harder to reach the investment grade rating from S&P. How then does the Indonesian nation and state address this reality?

First, we must acknowledge that the credit rating agents, among others Moody's, S&P and Fitch, have the role of giving information regarding economic and political risks and even legal issues to international financiers interested in buying debentures or other securities issued by a country. Therefore, the investment grade status given by them to a country greatly affects the international capital market. The credit ratings they issue can be said to represent the international capital market's view.

Second, it is worth criticizing the objectivity of the credit ratings issued by the credit rating agencies. As reported, the big credit rating agents like S&P, Moody's and Fitch are subsidiaries of large-scale investment banks and other commercial companies so that their objectivity is doubtful. Moreover, the fact that the credit rating industry is dominated by Moody's, S&P and Fitch reveals an oligopolistic character that invites public suspicion.

Academics, researchers, politicians and journalists believe the credit rating agencies have great responsibility for any global financial crisis. According to the US Congress, the credit rating agencies, including the investment banks, were primarily responsible for inflating real estate companies, which was followed by the collapse of the financial markets that caused a global recession.

Third, the credit rating agencies actually are part of an international market apparatus network that is laden with neo-liberal ideology. Behind it firmly stands large capital strength that limits the state's interventionist role and defeats national economic policy, even - up to a certain level - beating democracy for the sake of fulfilling the will of the market.

We have witnessed many cases when heads of state tried hard to adjust their national economic policies to the market's priorities, while leaving behind the objectives of their national development. In order to face the trap of the international market currents and the neo-liberalism ideology, we as a nation and state have to be consistent in pursuing the achievement of our national goals, namely poverty alleviation by using measurements in line with the value and dignity of human beings, redistribution of resources as a way to cope with economic and social disparities, protection of human rights and the environment and growth and political stability for the welfare of the entire people.

In order to realize it, consistency of national policy is needed to carry out the mandate of the Constitution, namely the Preamble and Article 33 of the 1945 Constitution.

by Abdul Hakim Garuda Nusantara
source Kompas, Thusrday, June 30, 2016 
Indonesian version can be read here

Menggapai Status Layak Investasi



Pada 1 Juni 2016, perusahaan pemeringkat kredit internasional S&P mengumumkan bahwa peringkat utang Indonesia tetap dipertahankan di level BB+ untuk jangka panjang dan B untuk jangka pendek.

BB+ bermakna Pemerintah Indonesia sebagai debitur punya kemampuan cukup membayar utang, sedangkan B berarti kewajiban membayar utang berisiko tinggi atau ada kemungkinan gagal bayar. Penetapan peringkat oleh S&P tersebut didasarkan pada temuan fakta kinerja fiskal belum membaik karena masalah struktural ditunjukkan, antara lain kegagalan pemerintah mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2015, yaitu hanya 81,5 persen dari Rp 1.290 triliun.

Selain itu, defisit anggaran diprediksi melebar rata-rata 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sepanjang periode 2016- 2019. Dengan demikian, Indonesia gagal memperoleh status layak investasi S&P, sebagaimana sangat diharapkan oleh pemerintah Joko Widodo dan kalangan pelaku usaha yang berminat berinvestasi di Indonesia.

Peringkat tinggi seperti AAA, AA+, A, dan A- yang diberikan S&P sangat diinginkan negara-negara penerbit surat utang (SU), yang menunjukkan kualitas yang sangat tinggi atau tinggi untuk membayar utang negara-negara tersebut. Dengan peringkat AA+, A, atau A- memudahkan negara penerbit utang mengakses pasar modal internasional. Kalangan investor dan kreditur internasional punya kepercayaan diri untuk menanamkan modal di negara-negara dengan peringkat A atau layak investasi.

Dari perspektif ini, kekecewaan pemerintah Jokowi atas pengumuman hasil evaluasi S&P bisa dimengerti. Sebab, peringkat tak layak investasi yang diberikan S&P bisa jadi membuat tidak mudah bagi Indonesia untuk mengakses ke pasar modal internasional, dengan pinjaman berjangka panjang dan biaya bunga yang rendah bagi pembangunan ekonomi nasional.

Kriteria pemeringkatan
Bagaimana sesungguhnya kriteria yang digunakan perusahaan-perusahaan pemeringkat utang, seperti S&P dan Moody's, dalam menentukan peringkat utang negara? Richard Cantor dan Frank Peter dalam studi mereka tentang "Determinants and Impact of Sovereign Credit Ratings" mengidentifikasi penentu peringkat kredit negara sebagai berikut.

Pertama, pendapatan per kapita. Semakin besar basis potensi pajak negara peminjam semakin besar kemampuan pemerintah untuk membayar kembali utangnya. Variabel ini mewakili tingkat stabilitas politik dan faktor penting lainnya.

Kedua, pertumbuhan PDB. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi menandakan beban utang negara yang ada pada saat itu akan lebih mudah untuk dilayani.

Ketiga, inflasi. Inflasi yang tinggi menunjukkan adanya masalah struktural dalam keuangan pemerintah. Ketika pemerintah tampak tidak mampu dan tidak hendak membayar anggaran belanja berjalan melalui pajak dan penerbitan SU, dia harus memilih pembiayaan inflasioner (inflationary). Ketakpuasan publik pada inflasi pada saatnya bisa menimbulkan instabilitas politik.

Keempat, keseimbangan fiskal. Defisit anggaran yang besar menyerap tabungan swasta domestik dan menandakan pemerintah tak punya kemampuan dan kehendak untuk memajaki warganya guna menutupi anggaran belanja berjalan atau untuk membayar utangnya.

Kelima, keseimbangan eksternal. Defisit akun yang besar menunjukkan sektor publik dan privat sangat bergantung pada dana luar negeri, yang pada saatnya tidak tertanggungkan.

Keenam, tingkat pembangunan ekonomi ditandai naiknya pendapatan per kapita dan industrialisasi di negara bersangkutan.

Ketujuh, riwayat gagal bayar utang. Negara yang pernah gagal bayar utang secara luas dipersepsi sebagai negara dengan risiko kredit tinggi.

Menurut Cantor dan Packer, enam faktor memainkan peran penting dalam menentukan peringkat SU negara, yaitu (1) pendapatan per kapita, (2) pertumbuhan PDB, (3) inflasi, (4) utang eksternal, (5) tingkat pembangunan ekonomi, dan (6) riwayat gagal bayar. Pendapatan per kapita tinggi, yaitu 24.000 dollar AS ke atas, inflasi dan utang eksternal yang rendah, dan tingkat pembangunan ekonomi yang tinggi jadi alasan untuk memberikan peringkat AA/Aa pada surat utang negara (SUN). Sementara adanya riwayat gagal bayar membatasi peringkat utang negara pada Baa/BBB, atau di bawahnya, yang berarti kemampuan bayar memadai. Jika keterkaitan sistematis antara pemeringkatan dan kebijakan fiskal atau defisit berjalan tidak ditemukan, mungkin karena endogenitas dua hal tersebut.

Bentuk penyikapan
Mencermati determinan peringkat kredit tersebut, tampaknya Pemerintah Indonesia masih jauh dan harus bekerja lebih keras lagi untuk menggapai peringkat layak investasi S&P. Lalu, bagaimana kita sebagai bangsa dan negara Indonesia menyikapi kenyataan tersebut?

Pertama, kita harus mengakui fakta, para agen pemeringkat kredit, antara lain Moody's, S&P, dan Fitch, berperan memberikan informasi berkenaan risiko ekonomi, politik, dan bahkan hukum kepada para pemodal internasional yang berminat membeli surat utang atau sekuritas lainnya yang dikeluarkan negara. Karena itu, status layak investasi yang diberikan mereka kepada suatu negara sangat mempengaruhi pasar modal internasional. Peringkat kredit yang mereka keluarkan boleh dikatakan mewakili pandangan pasar modal internasional yang layak dan penuh kecermatan untuk dipertimbangkan.

Kedua, layak pula dikritisi obyektivitas pemeringkatan kredit yang dikeluarkan para agen pemeringkat kredit tersebut. Sebagaimana dilaporkan, para agen pemeringkat kredit yang besar seperti S&P, Moody's, dan Fitch adalah anak-anak perusahaan bank-bank investasi besar dan perusahaan komersial lainnya membuat obyektivitas mereka itu diragukan. Selain itu, fakta pasar industri pemeringkat SU di dominasi oleh Moody's, S&P, dan Fitch menunjukkan sifat oligopolistik pasar yang mengundang kecurigaan publik.

Kalangan akademis, peneliti, para politisi dan jurnalis percaya, para agen pemeringkat kredit punya tanggung jawab besar bagi terjadinya krisis finansial global. Menurut Kongres AS, para agen pemeringkat, termasuk bank-bank investasi, punya tanggung jawab primer bagi penggelembungan perusahaan realestat yang kemudian diikuti runtuhnya pasar finansial penyebab resesi global yang meluas.

Ketiga, para agen pemeringkat kredit sesungguhnya merupakan bagian dari jaringan aparatus pasar internasional yang sarat ideologi neoliberalisme. Di belakangnya berdiri kokoh kekuatan modal besar yang membatasi peran intervensionis negara dan menundukkan kebijakan ekonomi nasional, bahkan-sampai pada tahap tertentu-mengalahkan demokrasi demi memenuhi kehendak pasar.

Kita menyaksikan banyak kasus di mana para pemimpin negara berusaha keras menyesuaikan kebijakan ekonomi nasionalnya dengan prioritas pasar, sambil meninggalkan tujuan pembangunan nasionalnya. Guna menghadapi jebakan pusaran pasar internasional yang didominasi kepentingan dan ideologi neoliberalisme, kita sebagai bangsa dan negara harus konsisten mengupayakan pencapaian tujuan nasional kita, yakni pemberantasan kemiskinan dengan menggunakan ukuran yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, redistribusi sumber daya sebagai cara untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta pertumbuhan dan stabilitas politik guna kesejahteraan rakyat seluruhnya.

Untuk itu, konsistensi kebijakan nasional diperlukan guna menjalankan amanah konstitusi, yakni Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.

oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara
disadur dari Kompas, Jum’at, 1 Juli 2016
versi Bahasa Inggris dapat dibaca di sini