Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label investasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label investasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juli 2016

Mudik dan Menggeliatkan Ekonomi Daerah



MUDIK Lebaran sering kali hanya dianggap sebagai ritual tahunan yang menyertai setiap perayaan hari raya Idul Fitri. Padahal jika dicermati peristiwa mudik Lebaran di Indonesia bisa dibilang cukup fenomenal. Bagaimana tidak? 

Pertama, mudik Lebaran melibatkan pergerakan jutaan penduduk di seluruh wilayah Indonesia, yang terjadi hampir serentak dengan pola yang searah. Utamanya pergerakan dari kota-kota besar menuju daerah-daerah perdesaan dan kota-kota kecil. Data Kementerian Perhubungan memperkirakan arus mudik tahun 2016 mencapai sekitar 30 juta orang.

Kedua, animo masyarakat yang melakukan mudik tidak terpengaruh kondisi apa pun, termasuk adanya perlambatan ekonomi. Bahkan mengabaikan tingginya biaya tiket perjalanan dan rela terjebak kemacetan panjang hanya untuk dapat mudik. Ketiga, sekalipun terjadi perkembangan era teknologi komunikasi, hasrat untuk bersilaturahim secara langsung melalui mudik tetap tinggi. Padahal, silaturahim tidak lagi hanya dapat dilakukan melalui telepon, e-mail bahkan dapat bertatap muka langsung melalui video call.

Keempat, kegiatan mudik juga disertai pergerakan ekonomi yang cukup besar. Pemerintah mewajibkan para pelaku usaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya minimal sebesar satu kali gaji. Jumlah pekerja sektor formal diperkirakan sekitar 47,5 juta orang. Jika diasumsikan rata-rata upah minimum sekitar Rp2 juta per bulan, setidaknya terdapat lebih dari Rp90 triliun yang juga terbawa oleh pergerakan para pemudik. Apalagi jika pemerintah tidak hanya mengeluarkan gaji ke13 (THR) namun juga mencairkan gaji ke-14. Melalui efek perputaran uang (velocity of money), tentu nilai riil perputaran uang dapat mencapai dua kali lipat dari nilai tersebut.

Artinya selama Idul Fitri terdapat perputaran uang tunai dan potensi transfer dana dari kota ke desa yang hampir mencapai Rp200 triliun.

Keempat, hal tersebut minimal cukup untuk merefleksikan bahwa tradisi mudik Lebaran tidak hanya berdimensi religius, juga sangat kental dengan dimensi sosial, budaya, juga pergerakan ekonomi masyarakat. Jika mampu dikapitalisasi dan dioptimalkan, tradisi mudik ini dapat menjadi momentum untuk menggerakkan ekonomi yang sangat besar. Adanya potensi peningkatan kemampuan belanja masyarakat ini mestinya mampu mendongkrak permintaan dan memacu produksi.

Sayangnya, tambahan amunisi belanja masyarakat dengan adanya THR selalu dihadang melambungnya harga kebutuhan pokok dan kenaikan tarif transportasi untuk pemenuhan kebutuhan mudik Lebaran. Akibatnya, momentum peningkatan permintaan yang sedianya memacu produksi tertiadakan oleh tingginya inflasi. Padahal, jika pemerintah mampu menstabilkan harga kebutuhan pokok, peningkatan daya beli masyarakat tentu akan menjadi daya dorong dalam memacu produksi secara nasional. 
Artinya, kapasitas produksi akan meningkat dan penciptaan lapangan kerja akan meluas sehingga dalam jangka berikutnya akan semakin memompa daya beli masyarakat.

Di samping menjadi momentum memacu produksi, tradisi mudik Lebaran juga dapat sebagai instrumen pemerataan kue pembangunan, perbaikan infrastruktur dan menggerus kesenjangan ekonomi antara kota dan desa. Seiring pergerakan pemudik, pendapatan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas yang terkonsentrasi di kota besar berpeluang tertransfer dan diredistribusi ke berbagai pelosok daerah.

Setidaknya terdapat empat kegiatan pemudik yang efektif menggerakkan potensi ekonomi daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertama, melalui kegiatan konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan selama pemudik berada di daerah. Mulai dari pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman dan kebutuhan jasa transportasi. Wisata kuliner merupakan pengeluaran pemudik yang langsung tertransfer pada kegiatan ekonomi yang ada di daerah. Apalagi jika pelaku ekonomi daerah mempunyai berbagai kreativitas seperti industri makanan dan kerajinan yang dapat menjadi suvenir untuk dapat dibawa pulang pemudik ke kota. Kegiatan ini berpotensi menggerakkan potensi ekonomi daerah. Apalagi jika para pemudik juga dapat berperan sebagai agen promosi produk lokal. Tentu akan semakin mengembangkan area pemasaran produk daerah ke skala yang lebih luas.

Kedua, kegiatan penyaluran zakat, infak dan sedekah pemudik. Kegiatan ini tidak hanya sebatas menyalurkan zakat yang bersifat santunan kepada fakir miskin, tetapi juga dapat diperluas dengan penggalangan dana dari para pemudik yang telah sukses untuk memperbaiki berbagai infrastruktur ekonomi yang dibutuhkan di desa.

Banyak daerah yang sukses mengembangkan potensi desa atas bantuan dan kreativitas penduduk yang sukses di kota. Ketersediaan infrastruktur dasar akan efektif mengembangkan nilai tambah berbagai potensi desa.

Ketiga, mengoptimalkan kegiatan wisata. Banyak daerah yang memiliki objek destinasi wisata yang menawan. Sayangnya, banyak pemerintah daerah yang kurang peduli dan kreatif untuk memberdayakan potensi wisata tersebut. Jika pemerintah daerah mampu mempersolek berbagai objek wisata daerah, itu dapat menyedot kunjungan para pemudik.

Tentu tidak hanya berdampak pada peningkatan restribusi dan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, keberadaan objek wisata juga menggerakkan berbagai macam kegiatan ekonomi berbasis pariwisata yang memiliki memiliki multiplier effect bagi kegiatan ekonomi daerah.

Keempat kegiatan investasi di daerah, terutama mengembangkan industri perdesaan. Tujuannya agar perputaran uang di daerah tidak hanya berlangsung temporer dan menciptakan multiplier effect dalam jangka menengah panjang. Banyak potensi dan peluang investasi yang prospektif terbuka lebar di daerah pedesaan. Sektor pertanian salah satu sektor perdesaan yang memiliki daya tarik investasi dengan pengembalian investasi yang cukup menggiurkan. Salah satunya melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah lahan pertanian.

Lahan pertanian seharusnya tidak hanya dikelola melalui usaha tani secara tradisonal, tetapi juga ke pertanian modern. Misalnya dengan sistem pertanian organik untuk memenuhi kebutuhan beras untuk kalangan menengah ke atas yang tumbuh pesat. Begitu juga investasi untuk memperbaiki sistem logistik di sentrasentra produksi bahan pangan yang mudah rusak seperti sayur mayur dan buah-buahan. Tentu berita kelangkaan dan fluktuasi harga cabai tidak perlu lagi terjadi. Apalagi jika dapat dikembangkan dengan investasi industri perdesaan yang mengolah berbagai produk potensial di masing-masing desa tersebut. Maka slogan one village one product yang memiliki daya saing dapat segera terwujud.

Pilihan investasi juga dapat dilakukan di sektor peternakan. Jika ada investasi yang memadai untuk mengembangkan industri peternakan modern dan dikelola secara profesional, kebutuhan daging segar tidak perlu lagi harus tergantung impor. Jika populasi sapi dapat ditingkatkan secara signifikan, target swasembada daging sapi tentu baru bisa terwujud. Di tengah harga daging sapi lokal yang jauh di atas harga daging sapi impor semestinya menjadi insentif ekonomi bagi industri peternakan di Indonesia. Di samping itu, tentu juga harus didorong masuknya investasi pada industri pakan ternak agar terdapat kompetisi yang sehat. Juga menghilangkan berbagai kemungkinan terjadinya praktik kartel.

Pada prinsipnya banyak potensi ekonomi daerah pedesaan yang dapat dikembangkan menjadi usaha-usaha yang produktif dan prospektif. Salah satu caranya ialah mendorong industrialisasi di perdesaan. Kuncinya dibutuhkan masuknya investasi dan ditangani tenaga kerja profesional dengan keahlian dan wawasan yang luas. Untuk itu perlu kolaborasi dengan putra-putra daerah yang telah berhasil mengembangkan usaha di kota. Jika keterbatasan sumber daya manuasi di daerah ini dibiarkan potensi besar daerah tentu selamanya akan terus terbengkalai.

Jika industrialisasi pedesaan ini mampu terus dikembangkan, lambat laun kesenjangan perekonomian desa dan kota segera dapat direduksi. Pada akhirnya arus urbanisasi desa ke kota juga dapat dikurangi. Bahkan desa akan menjadi basis pengembangan produksi untuk produk-produk dengan daya saing yang tinggi.

oleh Enny Sri Hartati
disadur dari Media Indonesia, Senin, 4 Juli 2016

Menggapai Status Layak Investasi



Pada 1 Juni 2016, perusahaan pemeringkat kredit internasional S&P mengumumkan bahwa peringkat utang Indonesia tetap dipertahankan di level BB+ untuk jangka panjang dan B untuk jangka pendek.

BB+ bermakna Pemerintah Indonesia sebagai debitur punya kemampuan cukup membayar utang, sedangkan B berarti kewajiban membayar utang berisiko tinggi atau ada kemungkinan gagal bayar. Penetapan peringkat oleh S&P tersebut didasarkan pada temuan fakta kinerja fiskal belum membaik karena masalah struktural ditunjukkan, antara lain kegagalan pemerintah mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2015, yaitu hanya 81,5 persen dari Rp 1.290 triliun.

Selain itu, defisit anggaran diprediksi melebar rata-rata 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sepanjang periode 2016- 2019. Dengan demikian, Indonesia gagal memperoleh status layak investasi S&P, sebagaimana sangat diharapkan oleh pemerintah Joko Widodo dan kalangan pelaku usaha yang berminat berinvestasi di Indonesia.

Peringkat tinggi seperti AAA, AA+, A, dan A- yang diberikan S&P sangat diinginkan negara-negara penerbit surat utang (SU), yang menunjukkan kualitas yang sangat tinggi atau tinggi untuk membayar utang negara-negara tersebut. Dengan peringkat AA+, A, atau A- memudahkan negara penerbit utang mengakses pasar modal internasional. Kalangan investor dan kreditur internasional punya kepercayaan diri untuk menanamkan modal di negara-negara dengan peringkat A atau layak investasi.

Dari perspektif ini, kekecewaan pemerintah Jokowi atas pengumuman hasil evaluasi S&P bisa dimengerti. Sebab, peringkat tak layak investasi yang diberikan S&P bisa jadi membuat tidak mudah bagi Indonesia untuk mengakses ke pasar modal internasional, dengan pinjaman berjangka panjang dan biaya bunga yang rendah bagi pembangunan ekonomi nasional.

Kriteria pemeringkatan
Bagaimana sesungguhnya kriteria yang digunakan perusahaan-perusahaan pemeringkat utang, seperti S&P dan Moody's, dalam menentukan peringkat utang negara? Richard Cantor dan Frank Peter dalam studi mereka tentang "Determinants and Impact of Sovereign Credit Ratings" mengidentifikasi penentu peringkat kredit negara sebagai berikut.

Pertama, pendapatan per kapita. Semakin besar basis potensi pajak negara peminjam semakin besar kemampuan pemerintah untuk membayar kembali utangnya. Variabel ini mewakili tingkat stabilitas politik dan faktor penting lainnya.

Kedua, pertumbuhan PDB. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi menandakan beban utang negara yang ada pada saat itu akan lebih mudah untuk dilayani.

Ketiga, inflasi. Inflasi yang tinggi menunjukkan adanya masalah struktural dalam keuangan pemerintah. Ketika pemerintah tampak tidak mampu dan tidak hendak membayar anggaran belanja berjalan melalui pajak dan penerbitan SU, dia harus memilih pembiayaan inflasioner (inflationary). Ketakpuasan publik pada inflasi pada saatnya bisa menimbulkan instabilitas politik.

Keempat, keseimbangan fiskal. Defisit anggaran yang besar menyerap tabungan swasta domestik dan menandakan pemerintah tak punya kemampuan dan kehendak untuk memajaki warganya guna menutupi anggaran belanja berjalan atau untuk membayar utangnya.

Kelima, keseimbangan eksternal. Defisit akun yang besar menunjukkan sektor publik dan privat sangat bergantung pada dana luar negeri, yang pada saatnya tidak tertanggungkan.

Keenam, tingkat pembangunan ekonomi ditandai naiknya pendapatan per kapita dan industrialisasi di negara bersangkutan.

Ketujuh, riwayat gagal bayar utang. Negara yang pernah gagal bayar utang secara luas dipersepsi sebagai negara dengan risiko kredit tinggi.

Menurut Cantor dan Packer, enam faktor memainkan peran penting dalam menentukan peringkat SU negara, yaitu (1) pendapatan per kapita, (2) pertumbuhan PDB, (3) inflasi, (4) utang eksternal, (5) tingkat pembangunan ekonomi, dan (6) riwayat gagal bayar. Pendapatan per kapita tinggi, yaitu 24.000 dollar AS ke atas, inflasi dan utang eksternal yang rendah, dan tingkat pembangunan ekonomi yang tinggi jadi alasan untuk memberikan peringkat AA/Aa pada surat utang negara (SUN). Sementara adanya riwayat gagal bayar membatasi peringkat utang negara pada Baa/BBB, atau di bawahnya, yang berarti kemampuan bayar memadai. Jika keterkaitan sistematis antara pemeringkatan dan kebijakan fiskal atau defisit berjalan tidak ditemukan, mungkin karena endogenitas dua hal tersebut.

Bentuk penyikapan
Mencermati determinan peringkat kredit tersebut, tampaknya Pemerintah Indonesia masih jauh dan harus bekerja lebih keras lagi untuk menggapai peringkat layak investasi S&P. Lalu, bagaimana kita sebagai bangsa dan negara Indonesia menyikapi kenyataan tersebut?

Pertama, kita harus mengakui fakta, para agen pemeringkat kredit, antara lain Moody's, S&P, dan Fitch, berperan memberikan informasi berkenaan risiko ekonomi, politik, dan bahkan hukum kepada para pemodal internasional yang berminat membeli surat utang atau sekuritas lainnya yang dikeluarkan negara. Karena itu, status layak investasi yang diberikan mereka kepada suatu negara sangat mempengaruhi pasar modal internasional. Peringkat kredit yang mereka keluarkan boleh dikatakan mewakili pandangan pasar modal internasional yang layak dan penuh kecermatan untuk dipertimbangkan.

Kedua, layak pula dikritisi obyektivitas pemeringkatan kredit yang dikeluarkan para agen pemeringkat kredit tersebut. Sebagaimana dilaporkan, para agen pemeringkat kredit yang besar seperti S&P, Moody's, dan Fitch adalah anak-anak perusahaan bank-bank investasi besar dan perusahaan komersial lainnya membuat obyektivitas mereka itu diragukan. Selain itu, fakta pasar industri pemeringkat SU di dominasi oleh Moody's, S&P, dan Fitch menunjukkan sifat oligopolistik pasar yang mengundang kecurigaan publik.

Kalangan akademis, peneliti, para politisi dan jurnalis percaya, para agen pemeringkat kredit punya tanggung jawab besar bagi terjadinya krisis finansial global. Menurut Kongres AS, para agen pemeringkat, termasuk bank-bank investasi, punya tanggung jawab primer bagi penggelembungan perusahaan realestat yang kemudian diikuti runtuhnya pasar finansial penyebab resesi global yang meluas.

Ketiga, para agen pemeringkat kredit sesungguhnya merupakan bagian dari jaringan aparatus pasar internasional yang sarat ideologi neoliberalisme. Di belakangnya berdiri kokoh kekuatan modal besar yang membatasi peran intervensionis negara dan menundukkan kebijakan ekonomi nasional, bahkan-sampai pada tahap tertentu-mengalahkan demokrasi demi memenuhi kehendak pasar.

Kita menyaksikan banyak kasus di mana para pemimpin negara berusaha keras menyesuaikan kebijakan ekonomi nasionalnya dengan prioritas pasar, sambil meninggalkan tujuan pembangunan nasionalnya. Guna menghadapi jebakan pusaran pasar internasional yang didominasi kepentingan dan ideologi neoliberalisme, kita sebagai bangsa dan negara harus konsisten mengupayakan pencapaian tujuan nasional kita, yakni pemberantasan kemiskinan dengan menggunakan ukuran yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, redistribusi sumber daya sebagai cara untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta pertumbuhan dan stabilitas politik guna kesejahteraan rakyat seluruhnya.

Untuk itu, konsistensi kebijakan nasional diperlukan guna menjalankan amanah konstitusi, yakni Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945.

oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara
disadur dari Kompas, Jum’at, 1 Juli 2016
versi Bahasa Inggris dapat dibaca di sini