Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label energi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juni 2016

Hidup Pasca Berkelimpahan



Efek domino penurunan harga minyak internasional mulai terasa. Pemerintah daerah di kawasan penghasil migas mulai terpukul karena penerimaan dana bagi hasil merosot drastis (Kompas, 28/5).

Rasionalisasi belanja daerah berupa pemotongan dan penundaan program harus diterapkan agar sesuai kapasitas keuangan daerah. Kondisi ini tentu menyulitkan pemda penghasil migas melaksanakan pembangunan karena terbiasa dengan dana bagi hasil (DBH) berlimpah. Beberapa kabupaten bahkan masih terjebak ketergantungan DBH lebih dari 70 persen, seperti Kabupaten Bengkalis 83,95%, Musi Banyuasin 86%, dan Kutai Kartanegara 72,83% (Depkeu, 2014).

Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pemda penghasil migas memiliki peta jalan (roadmap) pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan (unrenewable). Perlu perubahan paradigma menuju pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dalam roadmap. Pemda Bojonegoro memberikan contoh baik perubahan paradigma ini.

Pemda Bojonegoro sadar, deposit "emas hitam" di wilayahnya akan habis. Maka, Pemda Bojonegoro menggulirkan serangkaian kebijakan inovatif pasca minyak dan gas bumi.

Kebijakan inovatif
Amanah utama pemerintahan adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, berarti juga mengoptimalkan peninggalan masa lalu sebagai salah satu aset kesejahteraan. Cara pandang inilah yang diwujudkan Pemda Bojonegoro melalui dua kebijakan inovatifnya: pengembangan desa wisata minat khusus berbasis sumur minyak tua di Desa Wonocolo dan pengembangan dana abadi dari pendapatan minyak dan gas.

Akhir April 2016, Pemda Bojonegoro bersama Pertamina dan masyarakat menjadikan Desa Wonocolo sebagai tujuan wisata dengan ikon "little Teksas". Ikon Teksas (bukan Texas) dipilih sebagai pengingat bahwa semangat "Tekadnya Selalu Aman dan Sejahtera" telah menjadi kesepakatan bersama antarpihak untuk kesejahteraan masyarakat.

Obyek utamanya adalah aktivitas penambangan tradisional di sumur-sumur minyak tua peninggalan Belanda. Wisatawan diajak menjadi bagian dari industri pengelolaan minyak bumi berbasis masyarakat. Selain itu, edukasi perminyakan dipersiapkan sebagai bagian dari pengalaman unik di Desa Wonocolo.

Peluang kesejahteraan dari industri wisata ini cukup menjanjikan. Wisata kota tua pertambangan batubara di Sawahlunto, misalnya, menjadi best practice menghidupkan ekonomi dari sisa-sisa extractive menuju industri parisiwata. Pemda Bojonegoro juga mulai menerapkan kebijakan dana abadi migas. Setiap tahun, Pemda Bojonegoro akan mengalokasikan sejumlah dana dari APBD untuk masuk dalam rekening dana abadi migas. Bunga dana abadi yang akan digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia dan penyelamat keuangan pemda ketika terjadi fluktuasi harga minyak internasional.

Dua kebijakan itu menunjukkan kreativitas Pemda Bojonogoro untuk menghubungkan masa lalu dengan masa depan migas untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan berpihak kepada hak generasi mendatang agar mendapatkan manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang pernah ada di tanah kelahirannya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemda Bojonegoro berupaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas untuk keluar dari ketergantungan pada sumber daya alam sebagai pilar utama pembangunan (natural resources based development).

Ubah cara pandang
Inovasi kebijakan Pemda Bojonegoro seharusnya menginspirasi cara pandang untuk membangun Indonesia. Sayangnya, pemda yang kaya akan sumber daya alam lebih cenderung membangun bandara dan gedung pemerintahan megah sebagai simbol kesuksesan pembangunan. Mereka lupa bahwa semua karya pembangunan itu akan menjadi beban ketika industri ekstraktif tidak mampu lagi menjadi energi penggerak ekonomi daerah.

Model pembangunan seperti ini berorientasi jangka pendek dan mengingkari hak generasi mendatang mendapatkan manfaat kekayaan sumber daya alam di tanah leluhurnya. Oleh karena itu, perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam mendesak dilakukan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Banyak negara dapat menjadi rujukan penyusunan roadmap pembangunan dari extractive industry ke knowledge industry, salah satunya adalah Australia.

Pemerintah Australia baru saja mengumumkan bahwa kontribusi industri pendidikan menyumbang hampir 20 miliar dollar Australia atau 13 persen dari total ekspor industri pada 2015 (Afr, 2016). Industri pendidikan merupakan penyumbang pendapatan ketiga terbesar setelah batubara dan biji besi. Kontribusi pendapatan dari sektor pendidikan bersumber dari akumulasi pengeluaran siswa internasional baik untuk sekolah, biaya hidup, dan rekreasi selama belajar di Australia. Besarnya kontribusi ekonomi industri pendidikan di Australia merupakan hasil konsistensi kebijakan pengembangan pendidikan.

Sebagian pendapatan dari sumber daya alam dialokasikan untuk pengembangan pendidikan. Pemerintah Australia mempersiapkan pendidikan untuk menopang struktur keuangan negara seiring menurunnya kontribusi industri ekstraktif.

Pengembangan industri pendidikan memiliki peluang multiplier effect yang strategis terhadap sektor-sektor lainnya. Pertama, properti dan ritel yang langsung menerima dampak positif geliat industri pendidikan. Komoditas kedua sektor tersebut merupakan kebutuhan pokok siswa internasional selama menempuh pendidikan.

Kedua, sektor teknologi dan lisensi industri. Australia menjadi rujukan teknologi modern pertambangan internasional. Selain itu, juga dominasi lisensi untuk berbagai sistem keamanan pertambangan, misalnya standar alat pelindung diri (APD).

Menjadi jembatan
Kebijakan inovatif Pemda Bojonegoro dan pengalaman Australia dalam mengelola sumber daya alam patut menjadi teladan. Kekayaan sumber daya alam di Indonesia adalah berkah yang harus dapat dinikmati lintas generasi. Pemerintah pusat dan daerah harus mulai meninggalkan paradigma extractive government, khususnya untuk sumber daya alam tidak terbarukan. Paradigma ini terbukti tidak menjamin keberlanjutan manfaat karena melihat sumber daya alam sebagai komoditas sesaat.

Paradigma baru dalam bentuk bridging government perlu menjadi agenda Nasional dalam pengelolaan sumber daya alam. Paradigma ini menekankan bahwa peran pemerintah adalah sebagai institusi yang menjembatani kebermanfaatan sumber daya alam untuk lintas-generasi. Sumber daya alam adalah sumber ilmu pengetahuan yang memiliki nilai ekonomis secara berkelanjutan. Dengan demikian, kelimpahan sumber daya alam di Indonesia tidak hanya menjadi narasi dalam buku teks sejarah, tetapi juga menopang struktur ilmu pengetahuan dan keahlian generasi mendatang.

oleh Bahruddin
disadur dari Kompas, Jum’at, 24 Juni 2016

Kamis, 23 Juni 2016

Pengamat: Pelepasan PGN ke Pertamina Seperti Pemerintah Jual Indosat



Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menuturkan, pembentukan holding energi yang membuat PT Perusahaan Gas negara Tbk (PGN) menjadi anak usaha PT Pertamina merupakan kesalahan besar pemerintah.

Menurutnya, kebijakan paling baik adalah bagaimana Pertamina mengelola hulu gas dan PGN mengelola hilir gas secara terpisah.

“Semua anak perusahaan PT Pertamina yang mengelola hilir migas dimerger ke PT PGN Tbk, begitu pula sebaliknya. Jangan dibalik seperti saat ini di mana PT PGN sebagai BUMN terbuka, diakuisisi oleh PT Pertagas, perusahan swasta anak perusahaan Pertamina melalui kemasan holdinghisasi,” kata Agus melalui siaran tertulisnya, Rabu (22/6/2016).

“Ini merupakan akal bulus Pemerintah yang berakibat hilangnya PT PGN sebagai BUMN. Kalau ini terjadi publik harus minta pertanggungjawaban negara,” tegas Agus.

Sebagai BUMN migas, PT Pertamina 100 persen sahamnya dikuasai Negara, sedangkan PT PGN hanya 57 persen saham yang dikuasai negara, dan sisanya 43 persen merupakan saham publik.

Usulan Kementerian BUMN, terkait dengan holdingisasi migas, 57 persen saham pemerintah dan 43 persen saham publik di PT PGN diinbrengkan kepada PT Pertamina melalui anak perusahaan Pertamina, yaitu PT Pertagas yang 100 persen swasta, bukan BUMN.

“Jadilah PGN menjadi 100 persen menjadi perusahaan swasta, bukan lagi BUMN yang berstatus terbuka (Tbk). Cerdas betul Kementerian BUMN membunuh anaknya, layaknya membunuh Indosat dahulu kala,” kata dia.

Lebih jauh, Agus menjelaskan, awalnya sebagai BUMN terbuka yang go public, PGN sulit diganggu para makelar karena sebagai BUMN jika akan melakukan aksi korporasi harus melibatkan DPR-RI.

Namun, ketika sudah menjadi swasta murni, posisi dan kondisi PGN tidak beda dengan perusahaan swasta nasional yang rawan diganggu politisi, makelar dan pihak-pihak lain.

“Pada akhirnya tidak ada gunanya holdingisasi migas karena semua tujuan diatas tidak akan tercapai dan publik lagi-lagi yang akan dirugikan,” tuturnya.

Holdingisasi migas akan membuat para rent seekers berkuasa, karena peraturan perundang-undangan untuk membangun infrastruktur atau pipanisasi dan perdagangan gas bumi pasti akan dikerjakan mayoritas oleh para rent seekers bukan oleh holding.

“Akibatnya gas sulit bisa dinikmati publik. Lupakan gas murah. Di balik semua langkah Kementerian BUMN, ternyata ada akal bulus di balik holdingisasi migas, yaitu menambah aset PT Pertamina supaya kemampuan berutangnya lebih besar. Apa tidak ada jalan lain untuk memperbesar aset selain membunuh BUMN?” tandas Agus.

disadur dari Kompas, Kamis, 23 Juni 2016

Rencana Pembentukan Holding Energi Adalah Kesalahan Besar Pemerintah



Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menuturkan, rencana pembentukan Holding Energi merupakan kesalahan besar pemerintah.

Menurut Agus, kebijakan paling baik adalah bagaimana PT Pertamina (Persero) mengelola hulu gas dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengelola hilir gas.

"Semua anak perusahaan PT Pertamina yang mengelola hilir migas di merger ke PGN, begitu pula sebaliknya. Jangan dibalik seperti saat ini di mana PGN sebagai perusahaan terbuka, diakuisisi oleh Pertagas," ujar Agus kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2016).

Menurut Agus, jika holdingisasi migas terjadi, itu hanya akan membuat para pemburu rente atau rent seekers berkuasa karena peraturan perundang-undangan untuk membangun infrastruktur atau pipanisasi dan perdagangan gas bumi pasti akan dikerjakan mayoritas oleh para rent seekers bukan oleh holding.

"Akibatnya gas sulit bisa dinikmati publik. Lupakan gas murah. Di balik semua langkah Kementerian BUMN, ternyata ada akal bulus di balik holdingisasi migas, yaitu menambah aset Pertamina supaya kemampuan berutangnya lebih besar. Apa tidak ada jalan lain untuk memperbesar aset selain membunuh BUMN?" tutur Agus.

Agus menyebut, sebagai BUMN migas, Pertamina 100 persen sahamnya dikuasai negara, sedangkan PGN hanya 57 persen saham yang dikuasai negara dan sisanya 43 persen merupakan saham publik.

Usulan Kementerian BUMN, 57 persen saham pemerintah dan 43 persen saham publik di PGN di inbrengkan kepada Pertamina melalui anak perusahaan Pertamina, yaitu Pertagas yang 100 persen adalah swasta bukan BUMN.

"Jadilah PGN menjadi 100 persen perusahaan swasta, bukan lagi BUMN yang berstatus terbuka. Cerdas betul Kementerian BUMN membunuh anaknya, layaknya membunuh Indosat dulu. Pada akhirnya tidak ada gunanya holdingisasi migas karena semua tujuan diatas tidak akan tercapai dan publik lagi-lagi yang akan dirugikan," pungkas Agus.

disadur dari Kompas, Kamis, 23 Juni 2016