Editors Picks

Rabu, 08 Juni 2016

Quo Vadis UU Peternakan




Sejak diundangkannya UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada 4 Juni 2009 oleh presiden SBY hingga kini, telah dilakukan empat kali uji materi oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, mengenai zona base, otoritas veteriner dan kewenangan kedokteran hewan, yang diajukan oleh kelompok masyarakat seperti para dokter hewan, koperasi persusuan dan para peternak sapi.

Kedua, mengenai sertifikasi halal yang diajukan oleh asosiasi produsen makanan dan minuman. Ketiga, mengenai zona base yang diajukan kembali oleh kelompok masyarakat dan koperasi persusuan (GKSI) yang masih berjalan, dan keempat adalah mengenai integrasi bisnis perunggasan, yang diajukan oleh kelompok masyarakat perunggasan, juga masih berjalan.

Pengajuan uji materi yang dilakukan masyarakat terhadap UU No. 18/2009 yang telah direvisi menjadi UU No. 41/2014 ke MK, merupakan bukti bahwa UU tersebut belum mampu menjawab masalah pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. Sejatinya suatu undang-undang harus mampu memberikan suasana iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya pembangunan, setidaknya untuk 20 tahun.

Karut-marut subsektor peternakan selama setahun terakhir ini ditandai pula dengan disidangkannya di KPPU untuk bidang usaha penggemukan sapi potong dan perunggasan yang disangkakan telah melakukan kegiatan kartel dalam sistem bisnisnya. Sehingga diduga kuat usaha ini telah merugikan konsumen dan peternakan rakyat yang menguasai sebagian besar populasi ternak di negeri ini, juga kondisi perekonomian nasional.

Fenomena tersebut, sesungguhnya merupakan manifestasi dua masalah mendasar dalam pembangunan peternakan, yaitu implementasi konsep sistem agribisnis dan lemahnya otoritas veteriner.

Di era digital dan perdagangan bebas saat ini, tren perekonomian dunia telah terjadi perubahan paradigma dari penguasaan sumber daya energi di era sebelumnya, kini beralih kepada penguasaan sumber daya pangan. Dalam pembangunan ekonomi dikenal dengan konsep swasembada pangan, keamanan, ketahanan dan kedaulatan pangan. Berkaitan dengan hal tersebut, berbagai upaya dalam bentuk teknologi penguasaan sumber daya pangan berkembang sangat pesat.

Selain itu, dengan munculnya tuntutan pertumbuhan ekonomi untuk memenuhi konsumsi pangan yang semakin cepat, telah terbentuk pula model-model pembangunan ekonomi pertanian. Seperti sistem agribinis yang diadopsi dari negara maju seperti Amarika Serikat. Di satu sisi model pembangunan ekonomi pertanian ini, sangat diperlukan namun di sisi lain tampaknya model ini berhadapan dengan kondisi pertanian/ peternakan skala kecil yang tumbuh subur di negeri ini, berbeda dengan kondisi usaha pertanian/peternakan di AS maupun di negara maju lainnya.

Fenomena empiris mengenai hal tersebut di atas tampak bahwa pembangunan peternakan nasional saat ini dihadapkan pada tuntutan pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani yang tumbuh pesat. Sementara itu, produksinya yang sebagian besar dikelola peternakan rakyat tumbuh sangat lamban. Konsep pembangunan agribisnis pertanian yang diprakarsai introduksinya oleh Prof. Bungaran Saragih di negeri ini, kini tengah diuji ketangguhannya.

Vertikal agribisnis sebenarnya merupakan jawaban ampuh atas cepatnya tarikan konsumen yang harus dipenuhi oleh produsen, dengan tingkat efisiensi usaha sepanjang rantai nilainya. Namun kenyataannya, masyarakat peternakan belum siap menghadapi fenomena ini. Peternakan rakyat yang tidak masuk dalam rantai nilai industri dengan sendirinya akan tergilas dan mati tak berdaya. Sesungguhnya, ketidaksiapan inilah yang mengundang simpati banyak pihak, sehingga menyebabkan terjadinya hiruk-pikuk pembangunan peternakan, khususnya di perunggasan yang kini tengah dibahas dipersidangan KPPU.

Di sisi lain, peternakan rakyat yang mendominasi dan menguasai sebagian besar populasi ternak kini menjadi bulan-bulanan dari lajunya pertumbuhan permintaan. Konsep pembangunan yang menonjolkan kemampuan peternakan rakyat yang subsisten tradisional tetap tumbuh dan berkembang sesuai dengan konsep ekonomi kerakyatan Prof. Mubyarto, yaitu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.

Di mana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai usaha kecil dan menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, perikanan dan lainnya di perdesaan.

Sesungguhnya dua konsep ini kini diuji, apakah kita akan meninggalkan ekonomi kerakyataan ini, dengan mengedapankan industri dalam menghadapi globalisasi ekonomi seperti yang terjadi di negara-negara maju lainnya? Menurut hemat penulis, konsep pembangunan peternakan di negeri ini masih bisa dipadukan antara usaha peternakan rakyat dengan industri dalam suatu sistem agribisnis.

Memadukan konsep ini, dengan melakukan pergeseran fungsi dan peran subsistem dalam sistem agribisnis. Katakanlah bahwa subsistem budidaya yang memberikan nilai tambah terkecil, diberikan peran lebih besar sampai dengan memberikan insentif dan perluasan produk.

Misalnya, jika dilihat budidaya sapi potong; bahwa subsistem budidaya outputnya adalah daging, bukan lagi sapi siap potong. Konsekuansi dari perubahan konsep ini, maka keterlibatan yang intensif akan terjadi antara budidaya usaha ternak yang didominasi peternakan rakyat dengan industri prosesing daging yang didominasi oleh industri pascapanen. Sehingga nilai tambahnya, akan dapat dinikmati juga oleh peternakan rakyat. Demikian pula terjadi pada komoditi ternak lainnya, seperti sapi perah dan unggas. Kondisi ini harus diadopsi oleh UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini sedang diuji materi di MK.

Otoritas Veteriner
Dalam kaitannya dengan ekonomi penguasaan pangan dunia, selain upaya peningkatan produktivitas komoditas, kini banyak dijumpai upaya negatif dalam bentuk penyebaran beraneka macam penyakit hewan. Di satu sisi, negeri ini belum memiliki undang-undang mengenai bioterorisme, sehingga penangkalnya masih dalam bentuk ‘maksimum sekuriti’. Menurut hemat penulis, inilah masalah krusialnya, karena hingga saat ini RI belum memiliki sistem kesehatan hewan nasional yang akan menggerakan aktivitas otoritas veteriner.

Akibatnya, kelemahan di bidang ini menjadi titik krusial biang karut-marutnya pertahanan kesehatan veteriner yang dengan sangat mudah diintervensi oleh berbagai pihak.

Lemahnya kebijakan pemerintah di bidang ini, tidak sebanding dengan tuntutannya untuk mempertahankan negeri ini dari intervensi keterperangkapan pangan (food trap). Kurangnya lembaga pendidikan tinggi kedokteran hewan yang menciptakan sumber daya manusia tangguh sebagai garda terdepan kesehatan veteriner merupakan bukti nyata.

Lemahnya ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan hewan seperti laboratorium yang menuntut lebih canggih tidak mampu dipersiapkan oleh negeri ini. Kiranya tuntutan masyarakat veteriner dalam menggugat UU No. 18/2009 dan UU No. 41/2014 tentang PKH sangat normatif dan wajar.

Upaya yang dilakukan masyarakat dalam melakukan uji materi terhadap UU No. 18/2009 Jo UU 41/2014 tentang PKH merupakan implementasi terhadap tuntutan kebutuhan perkembangan dunia saat ini. Kiranya uji materi yang kini masih berjalan di  MK, akan mampu menjawab quo vadis UU Peternakan.

Semoga.

oleh: Rochadi Tawaf
disadur dari Bisnis, Senin, 9 Mei 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar