Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label ASEAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASEAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

ASEAN and the South China Sea



Tuesday, July 12, 2016, is an important day for ASEAN because the Permanent Court of Arbitration (PCA) issued a legal edict on the South China Sea. Why is this considered important? The solidity of ASEAN will be tested in responding to this most recent development in the South China Sea.

Facts show that ASEAN failed to issue a joint statement on the South China Sea at the ASEAN Summit in July 2012 in Phnom Penh. In this case, Cambodia, as the ASEAN chair and ASEAN Summit host, played an important role in this failure. This happened because of China's intensive approach toward Cambodia.

A similar incident happened again in the ASEAN-China Special Meeting in Yuxi, Junnan province, held from June 13 to 14. Laos, the new ASEAN chair, and Cambodia, objected to the content of the press communiqué on the South China Sea, thus the document was withdrawn again. This difference in attitude between ASEAN member countries could diminish the concept of ASEAN's centrality in the Southeast Asian region, which is positioned on the platform of the integrity of ASEAN's stance. Therefore, how Laos, as ASEAN chair, handles and manages the ASEAN position in response to the PCA decision, has attracted a lot of global attention.

PCA decision
Whatever decision arrived at by the PCA, presided over by Judge Thomas A Mensh and assisted by four other judges, would certainly be rejected by China. Since its inception, China has shown its basic stance. A verbal note sent by China to the PCA on Aug. 1, 2013, stated that the PCA did not have jurisdiction over problems in the South China Sea and China would reject its decision.

Ouyang Yujing, director general of border and maritime affairs issues, clarified and explained explicitly that Chinese sovereignty over the islands, coral reefs and marine areas in the South China Sea was not determined by an international organization. Therefore, according to Yujing, the PCA had no right to issue any legal edict on the issue of sovereignty and had no right to decide the extent of China's maritime rights.

Meanwhile, Western countries, such as the UK and the US, have urged China to respect and comply with the PCA ruling. China's rejection of the PCA's legal ruling is considered able to undermine the credibility of UNCLOS. Indeed, as admitted by Paul Reichler, a lawyer for the Philippines at the PCA, the PCA is not as strong as the International Court of Justice (ICJ), which has the authority to enforce its legal decisions.

Unlike the ICJ, the PCA does not have the authority set out in Article 94 of the UN Charter, which gives the right to the party being harmed by other parties that are not complying with the court's decision to take the matter to the UN Security Council (UNSC). In turn, the UNSC provides a recommendation or takes the steps necessary to ensure the implementation of the court's decision.

Paul Rechler believes that rising international pressure on China will be able to soften its very stiff stance. Therefore, the reactions of countries other than those in dispute are important because they can have a significant influence.

Meanwhile, the position of China in terms of the PCA is very firm and inflexible. China states that the PCA does not work in accordance with the law and is tarnished by illogical and erroneous matters in implementing evidence, law and procedures. In a telephone conversation with US Secretary of State John Kerry, which was leaked to Beijing People's Daily, Chinese Foreign Minister Wang Yi said that any PCA decision that disregarded the law and facts would itself be not legally binding.

Military exercises
While statements continue to be exchanged by the parties in dispute over the South China Sea, the US and the Philippines are conducting joint military exercises around the Spratly Islands. Several destroyers from the US Seventh Asia Pacific Fleet were moved closer to the Spratly Islands. The US-Philippine joint exercise has been criticized by the Chinese mass media as an effort to militarize the Southeast Asian region inspired by a Cold War mentality.

In response, China is also conducting war games around the Paracel Islands, deploying numbers of war ships to demonstrate its military strength. If this continues, it will exacerbate Sino-American rivalry in Asia, which would have a wider tactical and strategic impact. If this is not properly managed, the situation could change from a fight over legal arguments about the South China Sea into a calculation of military capabilities, which would be dangerous.

China could, at some time, announce an air defense identification zone (ADIZ) over the South China Sea, as has been carried out in the skies over the East China Sea. Or it could build a military base on one of the islands in the South China Sea, which would exacerbate the situation.

The potential tensions in Southeast Asia post-July 12, 2016, according to Hugh White from the Australian National University, would be determined by several things. First, China's willpower to exert its influence and to what extent China was willing to damage the political, security, social, cultural and military landscape that had been organized in Southeast Asia. Second, the willpower of the US in its response to China's determination to play in the Southeast Asian theater. And third, how ASEAN responded to the PCA's legal ruling.

For ASEAN, the problem of the South China Sea is not new. Fourteen years ago, ASEAN succeeded in announcing the ASEAN 2002 Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC). Despite many criticisms, the DOC has been binding on all parties involved in South China Sea issues, both ASEAN member countries and China, for a set of principles that have become a solid basis for future agreements, such as the willingness to negotiate the Code of Conducts in the South China Sea.

The role of ASEAN
For ASEAN, the South China Sea has a strategic factor. Aside from being a major global economy and energy shipping route, it also provides the sea lanes between the Southeast Asian islands. Therefore, the security and stability of the South China Sea not only constitutes a regional need but is also essential for sustainable development in the region.

The PCA decision to issue a legal ruling on the South China Sea is a challenge for ASEAN. Will ASEAN be able to mobilize its collective agreement to act firmly on the PCA decision? Can the collective agreement achieved in Sunnylands, in February 2016, be repeated as an assertive stance by ASEAN? Or will ASEAN need to move a step backward from an agreement that has already been achieved? Should ASEAN issue a collective statement in line with China's desires? Or is ASEAN ready to meet China's demand to issue no statement at all?

These questions need to be answered by ASEAN to eliminate doubts over its position on the South China Sea. Indeed, not all members of ASEAN are claimant states, only Vietnam, the Philippines, Malaysia and Brunei Darussalam. The other six countries can take the initiative to find solutions that emphasize a peaceful resolution. The responsibility of Laos as ASEAN chair is significant in leading to a collective agreement.

Nevertheless, there are specific factors about Laos. First, Laos is a land-locked state so its approach on maritime issues can be questioned. Second, China is the biggest foreign investment country in Laos and its major trading partner. Third, this year is the 25th anniversary of the ASEAN-China Partnership Dialogue. As ASEAN chair, Laos is trying to successfully commemorate this anniversary. And fourth, US President Barack Obama will hold a bilateral visit to Vientiane at the end of 2016. This will generate great interest in improving relations between the two countries.

The unity and integrity of ASEAN is a major key for ASEAN maneuvers post-July 12, 2016. ASEAN unity will more or less depend on the ability of Laos, as ASEAN chair, to maintain balance and negotiate the interests of big countries in the South China Sea. Nonetheless, there is still an opportunity for Indonesia, as the largest country in ASEAN, to play its role in encouraging the resurgence of ASEAN centrality. As there has been a change in the Philippine's national leadership, Indonesia has the opportunity to encourage a meeting between Chinese president Xi Jinping and the president of the Philippines, Rodrigo Duterte, to conduct a dialog in search of a deal. Rather than being actively involved in any confrontational conflict, it is better for ASEAN to encourage the parties in dispute to conduct a dialogue and cooperate so that it can guarantee the ongoing security and stability of Southeast Asia.

by Makarim Wibisono
source Kompas, Wednesday, July 13, 2016

Kamis, 28 Juli 2016

Silang Sengkarut Peta di Laut Tiongkok Selatan



Kolom René L Pattiradjawane di harian ini, Kamis (16/6), mengangkat persoalan Laut Tiongkok Selatan dikaitkan dengan peta. Dari sudut pandang pemetaan tulisan Rene menarik terkait persoalan: (i) sikap dan posisi Indonesia terhadap kasus LTS, dan (ii) misteri peta.

Persoalan pertama terkait dengan persoalan kedua. Artikel ini mengangkat persoalan kedua yang menyimpan misteri dan silang sengkarut peta.

Misteri "Sembilan Garis Putus"
Awal misteri, tahun 1947 ada ketidakkonsistenan peta yang dikeluarkan oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ada nine dashed line (NDL, sembilan garis putus-putus), ada pula 11-DL dan 10-DL. Analisis kartografi menyimpulkan, NDL bukan bagian dari 10-DL atau 11-DL. Demikian pula di era Pemerintahan RRT sejak 1949 yang menerbitkan peta NDL. Tahun 2009, RRT resmi menyampaikan peta NDL ke PBB, tetapi pada 2013 mengeluarkan peta 10-DL. Apa maksud RRT mengubah-ubah dashed line di peta LTS?

Misteri peta NDL terletak pada koordinat dan definisi garis hubung satu titik dengan titik lainnya. Apakah garis geodesics atau loxodrome? Dalam ilmu pemetaan, kedua garis itu beda arti. Misteri lainnya, peta NDL yang disampaikan ke PBB ternyata mengandung banyak kesalahan.

Juga soal peta 1947 berjudul Map of South China Sea Islands dan peta 1935 berjudul Map of Chinese Islands in the South China Sea. Peta 1935 yang dipublikasikan oleh the RoC's Land and Water Maps Inspection Committee itu mengindikasikan bahwa pulau-pulau di LTS yang tergambar di dalam peta NDL adalah milik RRT. Sementara pada peta 1947 bisa diartikan lain.

Apa aturan hukum di RRT pada waktu itu tentang tanah dan perairannya? Contoh, di Indonesia tahun 1947 lebar laut wilayah setiap pulau didefinisikan tiga mil laut (NM) dari garis pantai. Hal seperti ini juga dianut di Singapura dan banyak negara di dunia.

Silang sengkarut peta dan koordinat NDL terjadi ketika Rene mengekstraksi koordinat NDL dari peta NDL. Cara itu tak semestinya dilakukan karena penelitian terhadap peta NDL RRT menunjukkan bahwa peta tersebut banyak mengandung kesalahan geodetik, geometrik, dan kartografik.

Tentang Atlas Kawasan Penangkapan Ikan Spratly, benarkah setiap "dash" NDL itu merupakan sumbu tengah dari setiap area TFG? Dalam hal ini penulis menyinyalir bahwa penggambaran "blok-blok" di atlas tersebut ada rekayasa oleh non-authorized person.

 Makna temuan Rene, menurut penulis, mungkin RRT tengah memainkan kekuatan peta, the power of maps. Peta dijadikan alat kekuatan politik dan diplomasi. Peta dijadikan alat untuk membuat dan mengacaukan persoalan. Indonesia hendaknya berhati-hati dalam menghadapi RRT dengan the power of maps-nya.

Selain peta RRT, masih ada peta-peta yang diterbitkan oleh Malaysia dan Vietnam, serta oleh para analis geografi politik internasional yang menambah silang sengkarut persoalan. Perlu dicatat bahwa cara-cara Malaysia dan Vietnam dalam membuat proyeksi batas maritimnya tidak menghormati Indonesia sebagai negara kepulauan.

Peta Malaysia 1979, begitu terbit langsung diprotes oleh banyak negara. Peta tersebut mengindikasikan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) berimpit dengan batas landas kontinen. Padahal, menurut UNCLOS, landas kontinen dan ZEE dua rezim yang berbeda.

Peta Vietnam lebih eksesif lagi. Vietnam membuat proyeksi batas terluar ZEE-nya hingga di atas 200 mil laut, tanpa menghiraukan keberadaan garis pangkal Kepulauan Indonesia. Akibatnya, ada satu titik yang hanya berjarak kurang 60 mil laut dari Pulau Natuna, tetapi lebih 240 mil laut dari Vietnam. Di bagian timur, Vietnam malah memblok hak maksimal ZEE Indonesia pada jarak 160 mil laut dari garis pangkal Indonesia.

Kemudian, peta submisi landas kontinen di atas 200 mil laut di LTS yang diajukan Malaysia dan Vietnam ke UN-CLCS tahun 2009. Submisi tersebut diprotes RRT karena berada di wilayah sovereignty RRT. Protes RRT dilampiri peta NDL, tanpa merinci koordinatnya. Dalam kasus ini Indonesia meminta klarifikasi RRT tentang koordinat NDL.

Peta NKRI dan peta WPP-RI
Peta NKRI memuat garis batas terluar zona-zona maritim Indonesia sesuai UNCLOS. Khusus di LTS, proyeksi batas terluar ZEE Indonesia ada yang tumpang tindih dengan tetangga dan ada yang bisa maksimal. Atas dasar proyeksi tersebut, Indonesia melakukan penegakan hukum hingga batas terluar. Di LTS, Indonesia tidak pernah mengakui eksistensi peta NDL.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia dilampiri peta dan daftar koordinat titik-titik terluar ZEE Indonesia yang merujuk peta NKRI. Peta dan daftar koordinat itu jadi acuan penegakan hukum di ZEE Indonesia.

Lalu, akankah RRT mengklarifikasi koordinat NDL? Adakah pelajaran dari persoalan silang sengkarut peta di LTS ini?

Dalam pandangan penulis, setidaknya ada tiga hal strategis yang perlu perhatian. Pertama, kepada otoritas negara di bidang polhukam agar memantapkan posisi RI secara konsisten dalam menghadapi "permainan the power of maps" RRT.

Kedua, kepada otoritas penegak hukum di laut, perlu memadukan berbagai kekuatan yang ada dengan menggunakan satu pegangan peta, sesuai dengan kebijakan Satu Peta Kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ketiga, kepada otoritas pemetaan nasional, perlu melakukan kajian tentang peta-peta terbitan RRT, serta kajian perkembangan hukum lautnya

oleh Sobar Sutisna
disadur dari Kompas, Selasa, 5 Juli 2016

G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur



Konferensi Tingkat Tinggi G-7 telah terselenggara pada 26-27 Mei 2016 di Ise-Shima, Prefektur Mie, Jepang. Apa signifikansi dari berbagai inisiatif yang dicetuskan kelompok negara-negara industri maju ini terhadap negara-negara di Asia Timur? Pada prinsipnya, substansi misi G-7 harus dilihat sebagai upaya memprakarsai langkah-langkah mewujudkan tatanan masyarakat internasional yang luhur. Misi ini harus dilihat sebagai upaya untuk mendorong pembentukan tatanan regional yang akan menyangga pertumbuhan ekonomi Asia Timur.

Baiklah, marilah kita pelajari terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tatanan internasional. Tatanan internasional adalah lingkungan stabil yang tercipta dari perumusan aturan bersama yang dianggap memiliki legitimasi oleh beberapa negara, lalu bergerak sesuai aturan tersebut.

Norma tatanan regional
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah sejak lama mengupayakan kerja sama regional antarnegara di Asia Tenggara, serta berusaha keras untuk mewujudkan pembentukan Komunitas ASEAN pada 2020. Namun, di Asia Timur aturan yang mengikat gerakan negara-negara Asia Timur masih sedikit bila dibandingkan dengan Eropa dan kawasan lainnya. Jadi, tak bisa dikatakan bahwa tatanan regional di Asia Timur telah terbangun secara memadai.

Alasan di balik hal ini adalah langkah hati-hati yang diambil beberapa negara Asia Timur atas aturan atau upaya yang membatasi kedaulatan negara atau yang membatasi diskresi pemerintah. Sikap berhati-hati seperti itu memang dapat diterima.

Namun, kini Asia Timur adalah kawasan yang paling membutuhkan tatanan dengan densitas yang tinggi berdasarkan aturan atau sistem bersama. Sebagaimana diketahui, perekonomian Asia Timur dan Asia Selatan memiliki prospek untuk tumbuh lebih perkasa daripada Eropa dan kawasan lainnya. Menurut proyeksi Dana Moneter Internasional, laju pertumbuhan ekonomi India pada 2017 diperkirakan 7,5 persen, Tiongkok sekitar 6 persen, dan lima negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina) sekitar 5-5,5 persen.

Dengan kata lain, perekonomian Asia mengemban peran memimpin perekonomian dunia, dan upaya menjaga Asia agar tetap ada di jalur pertumbuhan ekonomi memiliki arti penting bagi negara lainnya. Berpijak pada kesadaran ini, guna menghadapi risiko kemunduran dari prospek perekonomian dunia, G-7 telah berkomitmen untuk memobilisasi kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan reformasi struktural, serta menegaskan kembali niat untuk mendorong perdagangan dan investasi.

Namun, tercapainya pertumbuhan ekonomi yang luar biasa di Asia Timur tidak bisa dilakukan dengan mengembangkan kebijakan ekonomi semata. Paralel dengan hal ini, membangun tatanan regional yang stabil pun sangat penting. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi itu sendiri memang harus disambut baik, tetapi hal itu juga menimbulkan risiko dari segi keamanan.

Pertama, perekonomian masing-masing negara yang terintegrasi ke dalam perekonomian global akan memicu gelombang kompetisi internasional. Kompetisi internasional ini akan menimbulkan kesenjangan ekonomi dalam negeri masing-masing negara, dan muncullah risiko. Kesenjangan ekonomi merupakan faktor penyebab terorisme, radikalisme yang mengusung kekerasan, dan perompakan oleh bajak laut, yang juga menjadi faktor yang mengancam keselamatan individu.

Kedua, kekuatan yang terakumulasi melalui pertumbuhan ekonomi masing-masing negara sebagian akan diinvestasikan pula untuk peningkatan kemampuan penegakan hukum dengan memanfaatkan militer atau yurisdiksi negara tersebut. Pergeseran kekuatan membuat ketakseimbangan kekuasaan di wilayah Asia Timur makin kentara. Ada negara di Asia Timur yang berupaya mengubah kondisi status quo dengan langkah-langkah koersif. Sebagaimana kita ketahui, di Laut Tiongkok Timur dan Laut Tiongkok Selatan masalah hubungan antarnegara dalam klaim hak teritorial dan yurisdiksi laut makin meruncing dan ketegangan makin meningkat.

Dalam kesehariannya, para pemimpin politik masing-masing negara senantiasa terdesak untuk mengambil keputusan mengenai bagaimana menangani sisi negatif yang mengiringi pertumbuhan ekonomi ini. Menghasilkan sesuatu secara cepat memang penting secara politis, tetapi lebih penting lagi adalah norma apa yang digunakan untuk melaksanakan kebijakan.

Misalnya, diperlukan kebijakan keamanan dalam masalah terorisme dan perompakan. Namun, bagaimana masing-masing negara bisa secara paralel melakukan upaya menangani masalah kemiskinan dan integrasi sosial dalam rangka melaksanakan norma dalam keamanan masyarakat akan mempengaruhi kestabilan tatanan regional dalam jangka panjang.

Selain itu, bagaimana sengketa mengenai hak teritorial dan yurisdiksi laut di atas bisa diselesaikan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa secara legal-misalnya prinsip umum hukum internasional atau proses arbitrase (yang merupakan penyelesaian damai sengketa)- akan mempengaruhi apakah hubungan antara negara-negara di Asia Timur ditentukan berdasarkan hak atau kewajiban yang ditetapkan dalam aturan, atau ditentukan oleh besar kecilnya kekuasaan.

Bila kondisi minimnya aturan atau norma di Asia Timur ini terus berlangsung, sedikitnya kewajiban barangkali akan memudahkan negara-negara tersebut. Namun, di sisi lain, terjadi peningkatan risiko munculnya kondisi di mana kekuatanlah yang berbicara, atau terjadinya situasi yang mengancam pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi Asia Timur ini menimbulkan berbagai masalah, baik dalam negeri maupun internasional. Akan tetapi, bila dilihat dari sudut pandang pembentukan tatanan regional, dalam menangani berbagai masalah tersebut, kita bisa melihat bahwa mendorong upaya penyebarluasan norma yang berlaku dalam beberapa negara akan melahirkan kesempatan untuk meningkatkan densitas tatanan regional. Makin tinggi densitas tatanan regional, pertumbuhan ekonomi Asia akan makin stabil dan berkesinambungan.

Perlu disebarluaskan
Tentu saja, negara yang hendak mendorong diterapkannya berbagai norma pasti membutuhkan biaya. Memerangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja dalam negeri bukanlah hal mudah. Membangun berbagai kemampuan untuk menghentikan upaya mengubah kondisi status quo dengan langkah-langkah koersif juga butuh biaya.

Kita harus memandang serangkaian pertemuan G-7 yang telah disinggung di awal sebagai langkah mendukung biaya yang dipikul negara-negara yang memiliki keinginan menerima dan menerapkan norma yang mendukung tatanan regional ini. Selain hendak memimpin pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), G-7 juga menyatakan resolusi untuk meningkatkan langkah dukungan terkait kesehatan internasional.

oleh Satoru Mori
disadur dari Kompas, Selasa, 5 Juli 2016