Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label crowdfunding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label crowdfunding. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2016

‘eGotongroyong’ via Medsos



Saeni (Bu Eni) adalah orang biaa yang banyak menghiasi media massa dan media sosial pekan lalu, bahkan sampai hari ini. Bu Eni, penjual warteg di Serang yang ditertibkan oleh Satpol PP. Yang menjadikan ‘heboh’ adalah ketika barang dagangan Bu Eni disita. Beragam kalangan berkomentar, mulai masyarakat online (netizen), tokoh agama, sampai dengan tokoh politik. Bahkan, Buya Ahmad Syafii Maarif menyebut tindakan tersebut sadis. Banyak simpati mengalir dari beragam kalangan.

Salah satu bentuk simpati yang digalang adalah pengumpulan uang untuk membantu Bu Eni. Dwika Putra, seorang pengguna media sosial (medsos) Twitter, bersama beberapa kawannya, merasa tergerak untuk membantu. Ajakan gotongroyong online (eGotongroyong) melalui cuit di Twitter ini pun bersambut. Sampai ditutup, hanya dalam tiga hari, sebanyak 2.427 orang ikut menyumbang dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp 265.534.758. Rencananya uang ini akan diberikan tidak hanya ke Bu Eni, tetapi juga ke pedagang lain yang terdampak.

Ini adalah bukti kekuatan medsos dalam eGotongroyong. Penggalangan dana netizen dapat dilakukan dalam waktu sekejap. Partisipasi netizen juga terfasilitasi dengan beberapa kali pencet tombol ponsel.

Kasus di atas memberi ilustrasi manfaat serius medsos.selain dapat meningkatkan transparansi, medsos dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi dan membangun kolaborasi. Jika transparansi dapat dilakukan dengan pola komunikasi satu arah, dengan demikian halnya dengan partisipasi dan kolaborasi.

Transparansi dapat membantu edukasi masyarakat dana akan memanen kepercayaan. Ini yang dilakukan oleh Dwika ketika memberikan informasi dana yang terkumpul. Konfirmasi dari jaringan pertemanan daring Dwika juga akan meningkatkan kepercayaan netizen, yang tidak kenal secara personal dengannya.

Partisipasi mengharuskan komunikasi dua arah dan akan menuai keterlibatan. Pembingkaian isu akan ikut menentukan ketertarikan netizen. Sebagai contoh, dengan tegas Dwika menulis cuit “Donasi ini bukan tentang politik, agama, atau apaun. Ini hanyalah kemanusiaan saat melihat sesame yang kesusahan.” Bingkai ini meniadakan sekat antarkelompok. Banyak juga netizen yang mengunggah foto-foto Bu Eni di Twitter. Simpati pun bereskalasi.

Kolaborasi dalam kasus ini terjadi ketika netizen merespon ajakan Dwika dengan cepat. Transparansi yang dijanjikan dalam memutakhirkan status pengumpulan dana sangat berpengaruh. Orang seakan berpikir,”Dwika serius, bisa dipercaya, mari kita bantu.” Di sinilah digagas aksi lintas batas dan pembangunan komunitas. Dengan medsos juga aka nada kokreasi inisiatif, seperti ketika mendiskusikan kepada siapa dan bagaiaman seharusnya dana yang terkumpul disalurkan.

Kekuatan medsos dalam meningkatkan transparansi, menggalang partisipasi, dan membangun kolaborasi inilah yang menjadikan eGotongroyon menjadi menjanjikan sebagai alternatif gerakan kebaikan ke depan. Tentu, eGotongroyong ini tidak menggantikan, tetapi melengkapi bentuk gotong royong lain.

oleh Fathul Wahid
disadur dai Kedaulatan Rakyat, Selasa, 14 Juni 2016

Senin, 13 Juni 2016

Regulating peer-to-peer lending businesses



Along with the development of technology in Indonesia, the financial sector is also apparently progressing toward a more practical and modern outlook. One piece of evidence of the adjustment of the financial sector to technological developments is the emergence of peer-to-peer (P2P) lending businesses.

P2P lending is the practice of lending money to individuals or businesses through online services that match lenders directly with borrowers. The lending takes place online on P2P lending companies’ websites using various lending platforms and credit analysis tools. The borrower and the lenders do not meet physically and are often strangers.

Such businesses are growing and are having an impact on the Indonesian financial market. However, there are challenges for P2P lending companies trying to develop in Indonesia. The lack of underlying regulations can be considered one of the principal issues.

Some countries have taken regulatory responses to the development of P2P lending. Indonesia, however, has not provided any regulatory responses to the business, although it is becoming increasingly popular in the country.

In the financial industry, regulations are essential to ensure the delivery of consumer protection and a healthy financial system. Numerous countries’ policymakers are showing increasing eagerness to regulate the P2P lending sector. However, as striking the perfect regulatory balance is not easy, there are different approaches to regulate the business.

In the US, the largest P2P lending market, platforms must follow a difficult regulatory process. Each lender is required to be regulated by the Securities and Exchange Commission (SEC) and register the loans they originate.

These businesses receive the same treatment as public companies and as a consequence they have to comply with high disclosure requirements. In the UK, P2P lending platforms need approval from the Financial Conduct Authority (FCA) to operate. In Germany, P2P lending companies are obliged to acquire a banking license or partner with banks, which hinders the development of the industry.

Meanwhile, China requires P2P lending platforms to form a third-party depository system for customer funds with a “qualified banking institution”. In Singapore and South Korea, P2P lending platforms operate mostly outside of the regulators’ scope.

According to the above, it is justified to conclude that P2P lending regulatory responses in Indonesia resemble those in South Korea and Singapore. The businesses are neither legally classified as financial institutions nor governed by industry-specific rules.

As the government has not formulated any laws or regulations relating to the P2P lending business, it would be advisable to adopt the most suitable regulatory approaches from other countries.

These countries have been recognized as providing valuable experiences on how to handle P2P lending, including the costs and benefits of their regulatory approaches, which Indonesia could leverage.

P2P lending businesses in Indonesia are not classified as banks or financing companies under prevailing laws and regulations. Therefore, the German regulatory option, which obliges P2P lending companies to acquire a banking license, is not applicable in Indonesia.

Moreover, the obligation to partner with banks is also barely applicable given the fact that P2P lending platforms in Indonesia have entered into the market with a principal objective to disrupt and compete with prevailing financial businesses, and therefore such partnerships would not be deemed in accordance with this spirit.

Partnerships might be viewed as one option to foster the businesses, but may not be seen as a mandatory requirement in order to operate.

Meanwhile, under the US model, P2P lending platforms operate by filing full-blown registration statements with the SEC and registering the securities they offer to investors. P2P lending platforms file a “shelf registration statement”, which allows them to issue a maximum amount of securities.

Subsequently, P2P lending platforms need to file a prospectus supplement and take securities off the shelf every time they arrange a new loan. Given the legal hurdles involved, additional costs and ongoing reporting associated with public registration, this structure is too complex and would not be applicable in Indonesia. There must be also amendments to the law on capital markets as notes issued under the scheme are not classified as securities under Indonesia’s current capital market laws.

The UK response, on the other hand, provides a more streamlined approach. On April 1, 2014, the FCA regulated the lending platforms that were initially regulated by the Office of Fair Trading. This covered the responsibility for regulating loan-based crowdfunding platforms (the FCA Regulation).

The FCA Regulation was available to anticipate the risk of the business and balance the need for investor protection and economic health. Indonesia can therefore observe and duplicate some relevant points to be incorporated in the upcoming P2P lending regulations.

These include prudential standards, in which P2P lending firms should maintain regulatory capital in order to withstand future financial shocks, as well as protections in the event of the failure of P2P lending firms, where the existing loans must still be administered in order to avoid difficulty for investors.

Another is disclosure rules, which require P2P lending firms to ensure that investors have sufficient information to be able to make informed investment decisions and fulfil reporting requirements as P2P lending firms should submit regular reports to the FCA.

Meanwhile, China also shows relevant experience for the Indonesian government. The requirement to form a third-party depository system for customer funds with a qualified banking institution is a positive to be implemented. The custodian account acts as the fund transfer instrument between lenders and borrowers, and escrow, for all transactions between the parties.

By ensuring that all funding is conducted correctly, the escrow account is believed to increase the level of confidence of the lender in direct lending and borrowing activities. The circumstances in which P2P lending is not regulated under prevailing Indonesian regulations provides a legal loophole in establishing robust P2P lending business.

As such, the fact that the Financial Services Authority (OJK) is currently taking a proportionate approach to formulate specific regulations for P2P lending should be welcomed. Definite and clear regulations are critical as they help to strengthen investor confidence and avoid the mismanagement of any platform that could threaten the reputation and credibility of this very young industry. With no established rules in Indonesia for the P2P lending sector, operators have been trying to interpret the existing prevailing regulations.

The problem, however, is that not everyone interprets the rules in the same way. These industry players should be given clear directions to prevent them from operating under a veil of ambiguity. 

by Samudra Hutabarat
source The Jakarta Post, Monday, June 13, 2016

Jumat, 03 Juni 2016

Fintech & Crowdfunding


Pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah sakit terkemuka di ibu kota, seorang ibu terlihat gelisah. Putra sulungnya yang baru selesai dioperasi bisa dibawa pulang, tetapi ternyata pihak rumah sakit mengabarkan klaimnya ditolak perusahaan asuransi.

“Kemarin waktu diajukan mereka bilang bisa di-cover. Sekarang mereka bilang ditolak.”
 Ibu itu bukan tak punya uang. Dia bahkan membayar premi asuransi yang bagus. Ia geram ketika diperlakukan tidak beres.

Berbelit-belit, makan waktu, harus balik kembali ke kamar berkali-kali karena petugas asuransi selalu bertanya dan hanya memberi janji akan mengabarkan.

Kejadian itu membuat anaknya, generasi millenial, jagoan pembuat aplikasi, memperoleh ide untuk mendisrupsi industri keuangan asuransi.

Apa yang dikeluhkan ibu dan anak itu cukup beralasan. Needs nya belum bisa dipenuhi industri asuransi. Sudah bayar tarif premium, benefitnya sulit diterima. Kalau pun nanti didapat, pasti ada saja alasan yang membenarkan tindakannya.

Si ibu bergumam, “Setiap tahun perusahaan asuransi pasang iklan besar tentang keberhasilan para agennya, lalu memberi hadiah mereka jalan–jalan ke Paris, London, Tokyo, dan kota-kota mahal lainnya. “Bukankah itu uang kita?,” tambahnya lagi.

Salah satu teman anak itu ada yang menjadi agen. “Kalau capai target premi sebesar Rp850 juta setahun, gue dapat komisi 30%, dua tahun berturut-turut ditambah bonus 2x12%,” ujar si agen.

Temannya langsung berhitung. “Jadi 84% dari premi konsumen diambil agen,” katanya. Si ibu menambahkan, “Pantas mereka mencari-cari celah untuk tidak membayar klaim.”

Saya tak tahu persis apa yang terjadi dalam industri ini, tetapi begitulah jalan pemikiran nasabah. Dan perusahaan seperti itu kelak menjadi target disruption.

Kolaborasi Konsumen
Pada era ini, incumbents yang ber jaya bertahun-tahun memang harus mereformulasi kembali strategi bisnisnya: Managing like Startup. Dan mereka memangkas banyak biaya, memberikan dagingnya kepada konsumen, bukan kepada para agen.

Zaman berubah dan konsumen berkolaborasi demi mendapatkan needs tadi. Tetapi apa yang saya ceritakan pada Anda di atas hanyalah bagian kecil dari sebuah potret besar financial technology (fintech).

Nah lebih jauh lagi, konsumen pun membiayai sendiri untuk mengatasi masalah yang dihadapinya melalui crowdfunding, bukan corporate funding. Agak sedikit berbeda dengan apa yang dilakukan ibu tadi dalam mendisrupsi industri asuransi.

Semua ini berawal dari krisis sub prime mortgage 2008, ketika konsumen di seluruh dunia kehilangan daya beli dan kepercayaan terhadap masa depan.

Kapok membayar biaya kehidupan yang terlalu mahal. Konsumen yang berkolaborasi itu mengambil alih pasar sehingga lahirlah gerakan sharing economy. Kickstarter yang berdiri tahun 2009 langsung melesat. Inventor bisa dibiayai publik sekaligus menguji antusiasme calon konsumen.

Cravar misalnya, produsen produk kerajinan kulit Indonesia yang amat berminat memasuki pasar Amerika, tempat kedudukan Kickstarter. Tahun 2013 Cravar menguji produknya, tas kulit berkualitas via Kickstarter.

Tak mudah memang karena pasar tahunya barang kulit berkualitas tinggi itu Italia, Inggris, Prancis atau AS. Indonesia? Nanti dulu, belum ada cerita untuk tas kulit istimewa. Tapi sebagai pendatang baru dia berhasil mendapatkan dukungan sebesar US$30.000, plus sejumlah pelanggan baru dan feedback.

Kini nama Cravar sudah mulai dikenal. Bahkan sudah 4 kali dibiayai via crowdfunding Kickstarter bersama ratusan produk inovatif lainnya dari mancanegara.

Selain Cravar, delapan video games buatan anak-anak muda Indonesia berhasil menembus Amerika Serikat dan mengumpulkan ratusan ribu dolar Kini video games itu melesat di dunia aplikasi. Sekali lagi di dunia, bukan sekedar pasar domestik.

Dari data yang saya baca, dua tahun lalu, Kickstarter berhasil mengumpulkan dan menyalurkan modal dari para konsumen yang berkolaborasi sebesar US$444 juta.

Sementara GoFundMe yang banyak membiayai kegiatan-kegiatan sosial menyalurkan US$470 juta, atau setara Rp6,05 triliun.

Di Indonesia, kitabisa.com yang cikal bakalnya dibangun di Rumah Perubahan oleh mahasiswa saya, Alfatih Timur, per Mei 2016 sudah mengumpulkan hampir Rp15 miliar. Padahal pada waktu didirikan 2013, situs jejaring sosial ini hanya mampu mengumpulkan Rp478,31 juta (Juli-Desember).

Ekosistem Fintech
Terkait dengan crowdfunding di dunia keuangan, maka jika dilihat ekosistemnya, fintech itu bisa amat luas sekali, tak terbatas pada crowdfunding saja. Potensinya amat besar. Bahkan laman www.venturescanner.com membaginya dalam 16 kategori.

Totalnya ada 1.379 perusahaan yang lolos dalam scanning Venture Scanner dan berhasil menghimpun dana sekitar US$33 miliar.

Meski di dunia sudah ramai sejak 2013, Otoritas Jasa keuangan mu lai menelisik Fintech dalam dua tahun terakhir ini. Belum terlambat memang, karena sharing – autonomic – economy baru mulai dirasakan dampaknya setelah regulator kesulitan menata bisnis taksi online.

Gerakan kaum muda Indonesia yang begitu cepat amat dirasakan publik setahun belakangan ini. Pro-kontra terjadi. Banyak kaum tua yang tiba-tiba terbelalak melihat usaha-usaha baru itu, yang katanya ‘membakar uang’ lewat subsidi pasar.

Tetapi kaum muda selalu mengatakan, untuk berwirausaha, konsumen memang harus dibayar agar mau menjadi pemain. Dan seperti biasa, selalu akan terjadi hukum besi evolusi. Akan tinggal satu atau dua pemain dominan yang akan bertahan. Ini tentu tak berbeda dengan rata-rata bisnis lainnya.

Seperti di belahan dunia lainnya, tak semua usaha crowdfunding Indonesia berhasil. Patungan.net misalnya sudah jarang terdengar. Ayopeduli.com juga demikian.

Beberapa lainnya jalan di tempat. Wujudkan.com yang dulu sempat ramai dan berhasil membiayai film layar lebar misalnya, masih kurang greget belakangan ini.

Techasia.com belum lama ini (Mei 2015) me-release lima situs crowdfunding Indonesia yang sebenarnya menjanjikan, yaitu kitabisa, wujudkan, ayopeduli, crowdtivate, dan gandengtangan.

Akan tetapi, memasuki 2016 kita juga mendengar kemunculan fintech baru yang bermain dalam consumer atau equity financing. Terralite, uangteman, Tunaiku dan Modalku, adalah empat situs yang mencuri perhatian publik.

Harus diakui bisnis mereka masih amat terbatas, modalnya juga belum besar-besar betul. Skalanya masih lokal. Hukum alam pun masih membentuk mereka, di mana dalam setiap kategori akan muncul pemain yang dominan.

Kalau sudah besar, maka amat mungkin mereka akan menggerus pasar incumbents. Dan kalau tidak segera dibina, amat sangat mungkin ada yang terlibat dalam dua hal ini.

Pertama, sebagai bagian dari pemain utama dunia, atau yang kedua, bisa saja terlibat dalam model-model bisnis yang masuk dalam kategori berbahaya.

Pengalaman di China, sejumlah crowdfunding terlibat dalam skema keuangan Ponzi yang dipicu oleh gaya usaha jalan pintas – cara cepat kaya yang belakangan banyak disuarakan para motivator yang sangat emosional melihat keberhasilan.

Namun patut diingat, ada banyak juga gagasan-gagasan kreatif yang didirikan dengan tujuan membantu bergeraknya ekonomi kerakyatan dan motif-motif sosial seperti yang dilakukan kitabisa.com.

Kepada yang baik, kita berikan jalan, yang masih belajar perlu pembinaan dan kepada yang nakal, tentu harus diambil tindakan. Dunia baru ini kelak akan amat menantang.

oleh Rhenald Kasali
disadur dari Bisnis, Selasa, 31 Mei 2016