Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label perencanaan pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perencanaan pembangunan. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juli 2016

Membaca RAPBNP 2016: Pentingnya Kredibilitas



Pemerintah mengajukan RAPBNP tahun 2016 kepada DPR sebagai langkah menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro. Selain itu, untuk menampung perubahan pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan tetap menjaga pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro yang berdampak mengurangi defisit atau menambah surplus terhadap postur RAPBNP tahun 2016 adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, peningkatan Indonesian Crude Price (ICP), serta kenaikan lifting minyak dan gas bumi.

Peningkatan pada asumsi dasar ekonomi makro tersebut akan berdampak langsung pada kenaikan pendapatan negara, terutama pada penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan berdampak tidak langsung terhadap kenaikan anggaran transfer ke daerah, terutama dana bagi hasil (DBH).

Sesuai perhitungan analisis sensitivitas, peningkatan besaran asumsi dasar ekonomi makro diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan negara yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan belanja negara.

Akibat itu, peningkatan tersebut berdampak pada pengurangan defisit anggaran. Yang perlu dicermati adalah beberapa faktor perkembangan ekonomi yang mempengaruhi pelaksanaan APBN.

Pertama, kondisi ekonomi global dan domestik yang mempengaruhi asumsi dasar ekonomi makro, di mana yang sangat signifikan adalah harga minyak mentah Indonesia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kedua, tidak tercapainya target pendapatan negara pada 2015, khususnya sektor perpajakan yang menjadi dasar penghitungan dari target pendapatan negara pada APBN 2016. Pada 2015 realisasi penerimaan perpajakan tercatat sebesar 83,3% dari target dalam APBNP 2015 sebagai akibat perlambatan ekonomi, terutama turunnya permintaan pada sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Ketiga, pelebaran besaran defisit anggaran. Perkiraan penurunan realisasi pendapatan negara dari target APBN 2016, dan diiringi dengan komitmen alokasi belanja negara yang masih mengacu pada APBN 2016, mengakibatkan potensi pelebaran defisit anggaran hingga melebihi ambang batas.

Sesuai UU Nomor 17/ 2003 tentang Keuangan Negara, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% dari produk domestik bruto.

Perubahan Postur RAPBNP
2016 Pendapatan negara 2016 diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp88,045 triliun dari APBN 2016. Penurunan tersebut terutama akibat penurunan PNBP sebesar Rp68,437 triliun dan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp19,550 triliun.

Rendahnya realisasi penerimaan perpajakan serta realisasi lifting dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) selama 2015 menyebabkan pemerintah menurunkan target penerimaan perpajakan pada RAPBNP 2016 menjadi Rp1.527,113 triliun, yang utamanya disebabkan penerimaan PPh migas dan PPN.

Dalam upaya mencapai target penerimaan perpajakan serta mengamankan tax ratio, pemerintah melakukan perbaikan sektor perpajakan antara lain: (1) peningkatan kepatuhan wajib pajak, (2) peningkatan tax ratio dan tax buoyancy, (3) peningkatan tax coverage melalui penggalian potensi perpajakan sektor unggulan, (4) penguatan dan perluasan basis data perpajakan, serta (5) pelaksanaan tax amnesty/voluntary disclosure.

Dengan upaya-upaya tersebut, tax ratio (arti sempit) dalam RAPBNP 2016 ditargetkan sebesar 12,08%, sedangkan tax ratio dalam arti luas (termasuk penerimaan SDA migas dan pertambangan umum) ditargetkan sebesar 12,44%. Belanja negara diproyeksikan mencapai Rp.2.047,841 triliun, atau turun 2,3% dari pagu APBN 2016.

Belanja negara pada 2016 meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.289,537 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp758.303,8 miliar.

Belanja pemerintah pusat dalam RAPBNP 2016 diperkirakan lebih rendah dari APBN 2016, terutama disebabkan kebijakan penghematan dan pemotongan belanja kementerian negara/lembaga (K/ L).

Sedangkan penurunan dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi khusus (DAK) merupakan kontribusi terbesar dari penurunan transfer ke daerah dan dana desa.

Pentingnya Kredibilitas
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berjalan di tengah ketidakpastian global yang entah kapan berakhir. Ekonomi di Eropa dan Jepang masih terpuruk.

Pemulihan ekonomi Amerika Serikat pun belum solid. China, walaupun ekonominya mengarah ke kondisi yang lebih stabil, risiko pelemahannya masih tinggi.

Kondisi ini menyebabkan PDB ekspor Indonesia terus menyusut dari Rp599,3 triliun pada triwulan I 2015 menjadi Rp533,6 triliun pada triwulan I 2016.

Situasi ini disikapi pemerintah dengan menerbitkan sejumlah paket kebijakan yang diharapkan segera berdampak pada perekonomian. Paket kebijakan diterbitkan sejalan dengan ekstensifikasi pajak untuk peningkatan penerimaan pajak.

Pemerintah juga berharap banyak pada pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak. Berbekal harapan yang tinggi pada paket-paket kebijakan dan keberhasilan upaya penerimaan pajak, pemerintah merancang belanja yang ambisius.

Nyatanya perhitungan tersebut meleset. Ketidaksiapan birokrasi menyebabkan paket kebijakan tidak dapat diimplementasikan dengan mudah.

Ditjen Pajak kesulitan memperluas basis wajib pajak di tengah ekonomi yang terpuruk saat ini. Sementara upaya mengundangkan tax amnesty mendapat banyak hambatan.

Banyak pihak menentang pemberlakuan tax amnesty karena menilai kebijakan tersebut tidak adil dan hanya menguntungkan pengemplang pajak, koruptor, dan pencuci uang.

Akumulasi dari faktor-faktor di atas membawa RAPBNP 2016 berinti pada pemangkasan anggaran. Namun, di sini pemerintahan Jokowi harus bertindak cermat.

Pemangkasan anggaran tidak saja berimbas secara ekonomi, tetapi juga psikologis karena bisa memicu ketidakpercayaan. Pemotongan anggaran belanja negara dapat memberikan sinyal buruk ke pasar dan investor karena akan dimaknai sebagai kontraksi pertumbuhan.

Dalam teori ekonomi, sinyal kontraksi pertumbuhan merupakan hal yang sangat berbahaya sehingga sebisa mungkin harus dihindari pemerintah. Sinyal kontraksi menyebabkan psikologis pasar dan investor terganggu.

Dampaknya adalah mereka cenderung akan mengerem segala aktivitasnya. Jika pemerintahan Jokowi selalu merevisi anggaran belanjanya menjadi lebih rendah seperti dilakukan sebelumnya pada APBNP 2015, kredibilitas pemerintah akan jatuh.

Pemerintahan Jokowi akan diragukan kompetensi dan kemampuannya dalam merancang serta mengeksekusi anggaran. Persoalan kredibilitas merupakan hal penting sehingga pemerintah harus bisa menjaga kepercayaan pasar dan investor.

oleh Mukhamad Misbakhun
disadur dari Koran Sindo, Selasa, 21 Juni 2016

Minggu, 24 Juli 2016

Mengembalikan Marwah Bappenas



Berkaca dari perkembangan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2017) yang sedianya memasuki tahap persetujuan DPR mengenai perubahan/penyesuaian di pertengahan 2016, pemerintah tampaknya belum cukup percaya diri dengan target penerimaan, terutama yang bersumber dari pendapatan pajak.

Normalnya pendapatan pajak di suatu negara tidak terlepas dari faktor-faktor fundamental makroekonomi seperti pencapaian pertumbuhan ekonomi, pengendalian terhadap dampak perekonomian global, fluktuasi harga komoditas, tingkat konsumsi dan pendapatan masyarakat, geliat di sektor keuangan dan sektor riil, khususnya industri. Kalau kita memahami karakteristik perekonomian Indonesia, peran pemerintah masih sangat diperlukan untuk menstabilkan kegiatan ekonomi produktif baik melalui kebijakan fiskal, moneter maupun protektif melalui regulasi.

Ini karena perekonomian Indonesia tidak bisa dilepas kepada mekanisme pasar secara luas mengingat masih besarnya ketidaksimetrisan informasi, lemahnya kelembagaan ekonomi, serta perbedaan yang cukup kuat dinamika ekonomi baik Jawa dan luar Jawa maupun wilayah kota dan desa. Dengan demikian, sangat penting bagi pemerintah memiliki arahan perencanaan pembangunan untuk mendorong roda perekonomian dan pembangunan, khususnya yang digerakkan oleh pemerintah dan masyarakat, demi mencapai tujuan pembangunan secara lebih efisien dan efektif.

Biasanya penyusunan draf APBN-Perubahan (APBN-P) yang rutin dilakukan di pertengahan tahun, pada umumnya akan digunakan kementerian/lembaga (K/L) pemerintah pusat untuk berbondong-bondong menambah anggaran belanjanya melalui berbagai penyesuaian program. Tahun ini justru menjadi sebuah anomali yang menarik karena anggaran di beberapa instansi dipotong.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendukung langkah-langkah efisiensi ini, apalagi disinyalir banyak program kementerian/ lembaga yang masih menggunakan bahasa-bahasa tidak fokus dan multitafsir sehingga menyulitkan pengukuran kinerja dan berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan program kementerian/lembaga lain. Dalam perspektif penulis, apa yang tengah dilakukan pemerintah sekarang ini sangat wajar untuk segera dikerjakan.

Ini lantaran penerimaan negara tidak begitu menggembirakan sebagaimana diharapkan. Direktorat Jenderal Pajak melansir hingga akhir Mei 2016 penerimaan negara dari pajak tercatat Rp364,1 triliun, yang berarti baru sekitar 26,8% dari sasaran akhir penerimaan 2016 yang ditargetkan sebesar Rp1.360,2 triliun. Jika dibandingkan dengan capaian tahun lalu, penerimaan tahun ini justru negatif karena tahun lalu pada periode yang sama capaiannya sudah mencapai Rp377,03 triliun.

Capaian pertumbuhan ekonomi dan kinerja net export pada kuartal pertama/2016 juga tidak terlalu menggembirakan serta lemahnya tingkat konsumsi masyarakat, semakin memperkuat keputusan pemerintah untuk mengurangi beberapa program yang dianggap tidak terlalu mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Dalam berbagai kesempatan, penulis cukup rajin menyampaikan pemikiran ini bagi pemerintah untuk memperbaiki sisi kelembagaan antarinstansi perencana, agar proses penyusunan perencanaan hingga pelaksanaan tidak menimbulkan banyak kelemahan seperti yang akhirakhir ini sering terjadi. Kebutuhan perencanaan ini semakin mendesak mengingat adanya keterbatasan ruang fiskal yang semakin sempit.

Dengan demikian, perencanaan pembangunan yang disusun harus mampu menjamin perencanaan program dan anggaran yang lebih selektif, efektif, dan efisien. Baru-baru ini Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, beserta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengusulkan adanya perubahan kelembagaan agar kinerja perencanaan dan anggaran lebih tajam mendukung program-program prioritas.

Rencananya pada Agustus 2016 akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai Perencanaan Penganggaran. PP ini akan menggantikan dua PP sebelumnya yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010 yang masing-masing berisi tentang sistem perencanaan nasional dan tentang keuangan negara. Dari berbagai pemberitaan yang tengah beredar, PP yang direncanakan ini akan memberikan hak terhadap Bappenas untuk menyusun perencanaan anggaran pada program-program prioritas.

Pertemuan tersebut membahas upaya untuk mengembalikan marwah Bappenas kembali menjadi leader dalam proses perencanaan pembangunan nasional. Dengan demikian Bappenas diharapkan mampu menyinkronkan ulang proses penyusunan anggaran dan kebijakan sehingga dana yang dikucurkan lebih efektif dan tepat sasaran.

Sejak model perencanaan pembangunan bergeser dari pola perencanaan terpusat menjadi bauran antara top-down dan bottom-up yang ditandai dengan berlakunya putusan desentralisasi/otonomi daerah lebih dari satu dasawarsa lalu, makna Bappenas sebagai pengelola perencanaan memang nyaris semakin terkaburkan. Ego kedaerahan semakin mengemuka dengan gejala yang muncul dari lemahnya proses integrasi spasial. Ini yang perlu kita hindari bersama sehingga momentum otonomi daerah justru harus diimbangi dengan penguatan peran Bappenas untuk mencegah adanya mismatch pembangunan antardaerah.

Selama ini peran Bappenas lebih terbatas dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sedangkan untuk penetapan alokasi anggaran dikerjakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Ke depannya penggunaan anggaran akan semakin diperketat untuk menghindari penyalahgunaan dalam setiap proyek pemerintah. Ketika pagu indikatif telah disusun Bappenas, Kementerian Keuangan akan memberikan informasi mengenai resource envelope (kapasitas fiskal atau ketersediaan anggaran).

Berikutnya, Bappenas juga bisa berkolaborasi dengan badan-badan perencana di tingkat daerah (Bappeda) untuk mengarahkan adanya pola integrasi spasial. Sebagai contoh dalam pembangunan jaringan irigasi yang berfungsi mendorong ketahanan pangan. Dalam proses pengembangan sistem irigasi akan sangat dimungkinkan tidak hanya melibatkan satu wilayah/daerah saja, terutama sarana irigasi yang menggunakan aliran sungai.

Pada posisi ini akan dibutuhkan sistem yang mengatur jaringan irigasi antardesa dan daerah agar masing-masing wilayah mendapat hak irigasinya secara proporsional. Jika tidak diatur secara adil, yang dikhawatirkan akan terjadi persaingan tidak sehat yang semakin mengukuhkan adanya ego-ego spasial.

Kepala Bappenas sudah menjelaskan, Bappeda sebagai perencana pembangunan di tingkat daerah harus memaksimalkan anggaran pembangunan dengan mengurangi inefisiensi anggaran dan pembangunan, kemudian fokus pada kebutuhan yang lebih bermanfaat. Sebab Bappeda memiliki peran strategis sebagai mitra Bappenas di daerah untuk menjaga sinergi perencanaan pembangunan pusat dengan daerah, termasuk pemenuhan targettarget proyek prioritas nasional.

Bappenas dan Bappeda dapat saling bertukar informasi strategis agar ke depannya integrasi spasial tidak hanya ditandai melalui pembangunan konektivitas infrastruktur saja, tetapi mampu diterjemahkan melalui pertukaran arus barang dan jasa yang mendukung peningkatan produktivitas ekonomi daerah. Kita perlu mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk penyegaran sistem perencanaan yang tujuannya tidak hanya agar proses pelaksanaan pembangunan menjadi lebih ”low cost”, tetapi juga lebih strategis pada target-target pembangunan.

Jika proses yang ada dibiarkan berjalan pada mekanisme politik yang terpisah-pisah, dikhawatirkan perencanaan anggaran pada K/L pemerintah pusat dan daerah hanya terpaku pada rencana-rencana yang bersifat parsial. Selain itu upaya ini juga dimaksudkan untuk menghindari potensi tumpang tindih fungsi dari K/L di tingkat pemerintah pusat.

Dari sini Bappenas bisa dipolakan sebagai server yang nantinya mem-plotting dan managing program-program yang diusulkan serta menempatkan fungsi ideal dari instansi-instansi yang ada sesuai dengan tupoksi utamanya.

Antarinstansi pemerintah bisa saling bergotong-royong untuk menemukan kebijakan yang bersifat komplementer dan titik poinnya lagi-lagi harus ada mekanisme kelembagaan yang utuh, dalam hal ini Bappenas, agar konflik kepentingan yang sering kali terjadi lebih mampu untuk diminimalkan.

oleh Candra Fajri Ananda
disadur dari Koran Sindo, Senin, 20 Juni 2016