Editors Picks

Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juli 2016

Kasus Hak Tanah Sumber Waras



Proses pengadaan tanah oleh Pemda DKI melalui transaksi pelepasan hak atas tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemda DKI dengan pemberian ganti kerugian sebesar Rp755.689.550.000,00.

Penggantian itu berdasarkan perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi alamat Kyai Tapa sebesar Rp20.755.000,00/m2 dengan luas tanah 36.410 m. Transaksi terjadi di hadapan notaris Tri Firdaus Akbarsyah SH (Akta Notaris Nomor 37 tanggal 17 Desember 2014).

Akta notaris tersebut ditandatangani oleh pihak Pemda DKI diwakili Kepala Dinas Kesehatan Pemda DKI, dan pihak YKSW diwakili oleh pengurusnya.

Di dalam akta notaris tersebut disetujui klausul-klausul antara lain semua gugatan Perdata atau tuntutan pidana merupakan tanggung jawab pihak Pemda DKI.

Di dalam proses transaksi pelepasan hak atas tanah YKSW ketika itu (2014), terdapat fakta bahwa status tanah tersebut ketika terjadi transaksi pelepasan hak, tidak dalam keadaan ”clean and clear”.

Yaitu, pertama, status tanah RS Sumber Waras belum jelas hak kepemilikannya. Selain itu, tanah juga sedang dalam proses gugatan Perdata antara pengurus YKSW, Kartini Mulyadi dkk, dan anggota pengurus lain I Wayan Suparmin (IWS).

Kedua, YKSW masih menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama kurang delapan tahun senilai Rp10.603.718.309,00 (sepuluh miliar enam ratus tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus sembilan rupiah).

Total tunggakan terdiri atas PBB terutang dan denda administrasi sesuai basis data SIM PBB-P2 Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta sehingga pihak YKSW termasuk wajib pajak (WP) yang tidak patuh. Penetapan nilai tanah hak guna bangunan (HGB) YKSW ditetapkan berdasarkan NJOP.

Sedangkan baik Undang-Undang (UU) Nomor 2/2012 dan Perpres pelaksanaannya hanya dapat dilakukan oleh tim penilai (appraisal). Adapun peraturan menteri keuangan terkait pengadaan tanah hanya mengatur tentang dana operasional dan pendukung.

Dispute mengenai letak tanah seharusnya tidak hanya membaca sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan juga perlu dilihat lokasinya secara riil untuk mengetahui kondisi nyata.

Aspek hukum pidana tidak hanya menemukan kebenaran formal berdasarkan dokumen/surat, melainkan juga kebenaran materiil dari suatu peristiwa dengan mengetahui secara faktual dan motivasi dari suatu perbuatan terkait kasus ini adalah kebijakan Pemda DKI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen dan bagian dari sistem peradilan pidana sesuai dengan UU Badan Pemeriksa Keuangan dan UU KPK seharusnya tetap berpegang pada hasil audit BPK, sekalipun ada perbedaan penilaian mengenai kerugian negara.

KPK harus menghormati antar sesama lembaga, apalagi hasil audit investigasi BPK adalah atas permintaan KPK.

Dan, BPK berdasarkan UUD dan UU BPK merupakan lembaga audit negara yang diakui, serta pelanggaran atas rekomendasi BPK RI merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana.

BPK RI telah menyerahkan hasil audit investigasi pada 7 Desember 2015 dengan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp173.129.550.000,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Persoalan kekeliruan hasil penghitungan bukanlah kewenangan pihak siapa pun, termasuk KPK, untuk memberikan penilaian.

Masing-masing lembaga telah diatur kewenangannya dalam undang-undang sendiri, serta tugas dan wewenang KPK berdasarkan UU KPK Nomor 30/2002 tidak termasuk memberikan penilaian ada-tidak ada kerugian negara.

Pernyataan KPK yang menyatakan secara terbuka di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI bahwa dalam kasus YKSW tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum terlalu dini dan terdapat kekeliruan tafsir mengenai ketentuan Pasal 121 di dalam perubahan Perpres 40/2014.

Yang pada intinya, pertama, perubahan luas lahan dan terkait hubungan transaksional langsung dengan pemegang hak atas tanah, diperkuat oleh Pasal 53 PerKa BPN Nomor 5/2012 yang telah diubah dengan PerKa BPN Nomor 6/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.

Peraturan Kepala (PerKa) BPN yang sesungguhnya merupakan salah satu saja dari seluruh tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di samping tahap perencanaan, tahap persiapan, dan tahap penyerahan hasil (Pasal 13 UU Nomor 2/2012).

Kekeliruan tafsir hukum dan ketidaktelitian Pemda DKI atas ketentuan pasal tersebut yang mengakibatkan seluruh prosedur tahapan dalam UU dianggap tidak perlu diikuti sepenuhnya.

Pertanyaannya, jika demikian tafsir hukum tersebut, bagaimana suatu Perpres dan PerKa BPN dapat menegasikan seluruh ketentuan UU dengan dalih apa pun. Bahkan, jika benar demikian, Perpres dan PerKa BPN batal demi hukum (van rechtnieteg).

Bukti-bukti temuan BPK RI menunjukkan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah terkait transaksi pelepasan hak atas tanah HBG YKSW tertanggal 17 Desember 2014 tidak didahului dengan dokumen pendukung dan pembentukan satuan kerja.

Namun, kemudian seluruh dokumen terkait telah dilengkapi Pemda DKI dengan pembubuhan tanggal-mundur (back-date) hasil audit investigasi BPK RI terdapat tujuh penyimpangan.

Pola pembubuhan tanggal mundur pada dokumen pendukung juga di dalam Peraturan Gubernur DKI mengenai penetapan NJOP tertanggal 27 Desember 2013.

Tetapi, pembubuhan paraf pada peraturan gubernur DKI tersebut terjadi pada 21 Januari 2014 merupakan perbuatan melawan hukum, bahkan merupakan perbuatan dengan sengaja (dolus) bukan semata-mata kekeliruan atau kelalaian (culpa).

Terkait kasus pelepasan hak atas tanah atas nama pengurus YKSW, tidaklah relevan menghubungkannya dengan pengertian lex posteriori derogat lege priori, lex specialis derogat lege generali, ataupun perihal ”in dubio pro reo”.

Pengertian hukum yang pertama suatu kemustahilan bahwa Perpres Nomor 40/2014 merupakan lex specialis terhadap ketentuan yang sama (Pasal 121) di dalam Perpres Nomor 71/2012 karena sifatnya hanya perubahan demi kepastian hukum yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pengadaan tanah di bawah 5 ha.

Pengertian kedua adalah mustahil jika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat menegasikan berlakunya suatu undang-undang.

Dan, pengertian hukum ketiga terkait kasus YKSW, tidak ada keragu-raguan mengenai tafsir hukum atas Perpres perubahan dimaksud (2014) dan PerKa BPN (2015). Secara hierarkis dan rumusan ketentuan tersebut telah memenuhi asas lex certa.

Yang tidak kalah pentingnya dari kasus transaksi pelepasan hak atas tanah YKSW dan Pemda DKI adalah, jika temuan dan rekomendasi BPK RI tidak ditindaklanjuti oleh Pemda DKI dan KPK, tetap bersikukuh pada pendirian bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam kebijakan Pemda DKI.

Maka, terhentinya kasus ini pada tahap penyelidikan merupakan preseden buruk dalam tata kelola negara berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan dibenarkan.

Selain itu, diikuti oleh pejabat daerah provinsi, kotamadya, dan kabupaten di seluruh Indonesia dalam transaksi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Quo vadis KPK?

oleh Romli Atmasasmita
disadur dari Koran Sindo, Kamis, 23 Juni 2016

Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK



SEPAKAT untuk tidak sepakat. Begitulah kira-kira hasil pertemuan antara KPK dan BPK dalam rangka menanggapi perbedaan pendapat mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Silang pendapat itu bermula dari kesimpulan sementara KPK yang menyatakan bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Sementara itu, BPK melalui hasil audit investigatifnya menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dengan indikasi kerugian negara Rp191,3 miliar. Kedua lembaga itu akhirnya bertemu dan membuat pernyataan bersama.

Ada 5 (lima) kesepakatan antara kedua lembaga tersebut. Di antara lima kesepakatan itu, intinya mereka tidak sepakat tentang substansi persoalan kasus Sumber Waras. Pada intinya KPK dan BPK tetap pada pendiriannya semula. Lalu, siapa yang harus dirujuk dalam penanganan kasus ini, BPK atau KPK?

Secara ketatanegaraan, kedua lembaga itu memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama kuat. BPK dan KPK merupakan organ konstitusional. BPK jelas ditegaskan dalam Pasal 23E-G sebagai lembaga konstitusional yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara KPK, meskipun tidak disebutkan secara jelas dalam UUD 1945, sebenarnya dibentuk berdasarkan naungan Pasal 24 ayat 3 bahwa dibentuk badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum. KPK didirikan dalam rangka menjalankan amanat kosntitusi tersebut, bagian dari sistem peradilan untuk menegakkan hukum pemberantasan korupsi.

Konstitusionalitas kewenangan KPK juga tidak perlu diragukan lagi. Sebab, telah berkali-kali kewenangan KPK dalam memberantas korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi dan MK kukuh menyatakan bahwa KPK konstitusional. Jadi dari perspektif konstitusi, BPK dan KPK punya kedudukan yang kuat untuk menjalankan kewenangan masing-masing.

Kewenangan KPK
Perbedaan mendasar antara kedua lembaga terletak pada kekhususan kewenangannya. BPK ialah lembaga audit yang kewenangannya terbatas untuk melakukan audit atas keuangan negara (pemerintah). Sementara KPK ialah lembaga penegak hukum yang kewenangannya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. BPK bekerja atas dasar rezim hukum keuangan negara, untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, KPK bekerja atas dasar rezim hukum tindak pidana korupsi. Jelas terdapat perbedaan pendekatan yang dilakukan kedua lembaga itu. BPK menggunakan pendekatan hukum administrasi, sedangkan KPK mengusut ada atau tidaknya korupsi berdasarkan unsur-unsur pidana korupsi.

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK-lah yang berwenang. KPK secara khusus diberikan kewenangan yang istimewa oleh UU No 30 Tahun 2002 yang bahkan tidak dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Dapat dikatakan bahwa KPK ialah lembaga koordinator dalam pemberantasan korupsi, sehingga KPK dibekali dengan kewenangan koordinasi dan supervisi. Maka terkait pertanyaan lembaga manakah yang berwenang mengusut kasus Sumber Waras, dengan mudah dapat dijawab bahwa KPK-lah yang berwenang, bukan BPK. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK-lah yang akan digunakan di persidangan untuk mendakwa perkara korupsi berdasarkan UU Tipikor.

Tidak ikut BPK
Lalu bagaimana dengan hasil audit BPK? Perlu diingat bahwa audit itu dilakukan atas permintaan KPK. Hasil audit dapat digunakan KPK untuk mengusut kasus Sumber Waras. Sebagai salah satu bahan, maka hasil audit belum tentu akan menjawab seluruh kebutuhan KPK untuk menyatakan ada atau tidak korupsi di kasus Sumber Waras.

Perlu juga diingat bahwa unsur pidana korupsi tidak hanya kerugian negara, tetapi yang paling pokok ialah adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dan kesemua unsur itu harus saling terkait satu sama lain. Adanya kerugian negara belum tentu karena korupsi. Boleh jadi karena perbuatan hukum perdata atau administrasi. Seandainya kerugian itu terjadi karena perbuatan pidana, maka belum tentu serta-merta akan menjadi tindak pidana korupsi. Sebab, semua unsur korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus terpenuhi.

Jadi, hasil audit BPK atas kasus Sumber Waras merupakan data yang penting bagi KPK. Namun, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk mengikuti logika hasil audit BPK itu. Apalagi mengingat putusan MK, sebenarnya KPK dapat mengenyampingkan hasil audit BPK. Dalam putusannya Nomor 31/PUU-X/2012, MK menyatakan bahwa kewenangan perhitungan kerugian negara bukan lagi monopoli BPK.

Selain BPK, KPK dapat berkoordinasi dengan BPKP atau instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk swasta) yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Pada titik inilah sepertinya KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil kesimpulannya sendiri atas kasus sumber waras. KPK sepertinya menggunakan kewenangannya untuk menghitung sendiri potensi kerugian negara dengan melibatkan ahli dan pihak-pihak lainnya. Yang pada akhirnya KPK berkesimpulan belum ditemukan cukup bukti untuk membawa kasus itu pada ranah tindak pidana korupsi. Dengan demikian, mestinya terjawab sudah perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang. Semoga BPK dan KPK konsisten untuk saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing.

oleh Oce Madril
disadur dari Media Indonesia, Rabu, 22 Juni 2016

Status quo Audit BPK



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian Sumber Waras," katanya di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 14/6/2016.

Bahkan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu pimpinannya (Basaria Panjaitan) pada hari Senin, 29/2/2016 pernah menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat menaikkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan oleh karena belum ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Padahal berdasarkan Laporan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 dan diperkuat Hasil Audit Investigasi BPK tanggal 7/12/2015menyatakan terdapat penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, proses pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil sebagaimana diatur dalam UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Beragam pendapat setelah pernyataan pimpinan KPK di atas, banyak pihak dapat memahami pernyataan tersebut namun ada juga pihak-pihak yang tidak puas. Bahkan saking tidak puasnya ada pendapat seorang Profesor Hukum yang mengecam dan menyatakan: "Kalau temuan BPK diabaikan KPK untuk menjerat Ahok, maka Suryadharma Ali, Siti Fadilah dan Wafid Muharam harus dibebaskan dong".

Dengan demikian setelah pernyataan KPK tersebut, lalu mau dibawa pergi ke mana (quo vadis) audit BPK tersebut ? Mengapa KPK memiliki pandangan yang berbeda dengan BPK? Apakah hasil audit BPK harus ditindaklanjuti dengan pemidanaan? Untuk itu, penulis akan berupaya mengurai pertanyaan tersebut agar dapat mencerahkan publik secara objektif.

Menurut situs resmi BPKP, Audit Investigasi adalah proses pengumpulan dan pengujian bukti-bukti terkait kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, untuk memperoleh kesimpulan yang mendukung tindakan litigasi dan/atau tidakan korektif manajemen.

Proses pembuktikan suatu tindak pidana, Penuntut Umum harus membuktikan seluruh unsur yang termuat dalam pasal yang didakwakan. Dalam kasus ini penerapan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun unsur yang harus dibuktikan dalam Pasal 2 ayat (1) di atas adalah unsur "Setiap orang" yang "secara melawan hukum" melakukan perbuatan "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" yang dapat "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara".

Singkatnya bahwa seorang terdakwa dalam kasus korupsi dapat dipidana apabila perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur di atas. Apabila yang terbukti hanya satu atau dua unsur saja, misalnya unsur "setiap orang" dan"merugikan keuangan negara" maka si terdakwa tidak dapat dipidana.

Di sisi lain, Audit Investigasi merupakan proses pengumpulan dan pengujian bukti-bukti terkait kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara atau hanya satu unsur dari beberapa unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999.

Sehingga, apabila auditor BPK berpendapat ada unsur "merugikan keuangan negara" namun menurut penegak hukum tidak ada memenuhi unsur "melawan hukum" maka kasus tersebut tidak dapat dimajukan ke persidangan. Artinya Audit Investigasi BPK tidak harus berujung pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh seorang Profesor hukum di atas.

Terlebih lagi, unsur merugikan keuangan negara versi audit BPK masih dapat diperdebatkan. Oleh karena kerugian negara tersebut timbul disebabkan BPK menggunakan NJOP 2013 (Rp.13.000.000,-) sebagai pedoman padahal transaksi antara Yayasan Sumber Waras dengan Pemprov DKI menggunakan NJOP tahun 2014 (Rp.20.700.000,-).

Selain itu, BPK juga menyimpulkan bahwa Pemprov DKI telah melanggar UU No.2/2012 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 121 Perpres No.71/2012 ttg Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Namun penyidik KPK melihat bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut belum dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk). Oleh karena BPK masih memandang bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahapannya diatur dalam UU No. 2/2012.

Padahal untuk efektifitas dan efisiensi terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di bawah 5 (lima) hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemegang hak dengan cara jual beli atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 121 Perpres No.40/ 2014 tentang Perobahan atas Perpres No.71/2012.

Sehingga transaksi pengadaan tanah RS Sumber Waras yang luasnya dibawah 5 hektar tidak harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU No.2/2012. Namun cukup melalui proses jual beli sebagaimana diatur dalam Perpres No.40/2014.Dengan kata lain transaksi pembelian tanah eks RS.Sumber Waras tidak terdapat penyimpangan atau tidak ditemukanadanya Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hasil audit BPK tidak dapat dijadikan landasan untuk menaikkan kasus pembelian tanah eks RS.Sumber Waras ke tahap penyidikan. Terlihat bahwa penyidik KPK memandang suatu kasus jauh hingga ke tahap pembuktian di pengadilan. Hal itu sebagai bentuk praktek Sistem Peradilan Pidana yang terpadu.

Lalu, bagaimana dengan nasib audit BPK tersebut? Dengan instrumen yang ada saat ini maka hasil audit tersebut kemungkinan akan status quo. Oleh karena BPK tetap pada pendiriannya dan KPK juga demikian. Namun, untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang dikemudian hari, maka sudah saatnya dipikirkan pembentukan suatu Tim Ad Hoc untuk menguji hasil audit BPK yang dipandang bermasalah.

Kebutuhan pembentukan tim mendesak, mengingat banyak unsur pimpinan BPK yang berlatar belakang Parpol. Sehingga kemungkinan adanya intervensi terhadap auditor dapat terjadi. Oleh karena itu sebagai bentuk penerapan prinsip check and balance atas suatu kekuasaan yang diberikan kepada BPK maka sudah sewajarnya upaya banding terhadap audit BPK dibuat mekanismenya.

oleh Reda Manthovani
disadur dari detik.com, Senin, 20 Juni 2016